Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin: KPK Telusuri Aliran Dana

ORBITINDONESIA.COM – Kasus suap restitusi pajak Banjarmasin kembali menguat setelah KPK memeriksa Suyaji, seorang pengusaha, untuk menelusuri aliran uang dari wajib pajak ke pemeriksa pajak. Pemeriksaan ini menegaskan bahwa skema “uang apresiasi” dalam pengurusan restitusi PPN bukan sekadar isu, melainkan pola yang sedang dibongkar satu per satu.

Menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Agustus. Penyidik menggali pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.

KPK tidak menyebut wajib pajak mana yang dimaksud, tetapi rangkaian pemanggilan saksi memberi sinyal jejaringnya luas. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus, bersama beberapa ASN dan pihak swasta lain.

Perkara ini berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat Mulyono, eks Kepala KPP Pratama Banjarmasin. Dari situ, KPK mengembangkan penyidikan menjadi tiga sprindik: suap dari swasta, penerimaan suap oleh penyelenggara negara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. KPK menyebut awal masalahnya adalah permintaan uang “apresiasi” terkait pengurusan restitusi PPN perusahaan tersebut.

Angka dalam perkara ini memberi gambaran mengapa restitusi pajak kerap jadi ladang godaan. PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar, dengan nilai hasil pemeriksaan mencapai Rp49,47 miliar.

Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Selisih yang terlihat “kecil” secara persentase itu tetap bernilai besar, dan ruang negosiasinya sering menjadi titik rawan transaksi gelap.

Di sinilah pentingnya fokus KPK pada “flow of money” dari wajib pajak ke pemeriksa pajak. Dalam banyak kasus korupsi layanan publik, uang jarang bergerak langsung; ia mengalir lewat perantara, penutup transaksi, atau mekanisme yang tampak sah.

Tiga sprindik yang dikeluarkan KPK menunjukkan strategi penanganan yang lebih modern dan menyeluruh. Suap dibidik sebagai pintu masuk, penerima suap dibongkar untuk memetakan struktur, lalu TPPU dipakai untuk mengejar hasil kejahatan dan jejaring asetnya.

Pemanggilan saksi dari perusahaan besar dan pihak-pihak lintas profesi juga memberi pesan lain. KPK tampaknya tidak ingin kasus ini berhenti pada aktor lapangan, melainkan bergerak ke ekosistem yang memungkinkan “uang apresiasi” menjadi semacam tarif tak resmi.

Publik sering bertanya, mengapa restitusi pajak rawan dipermainkan. Jawabannya ada pada kombinasi nilai uang yang besar, ketergantungan pada penilaian pemeriksa, dan ketidakseimbangan informasi antara wajib pajak dan aparat.

Ketika keputusan administrasi bisa mempercepat atau menahan arus kas perusahaan, maka tekanan untuk “mengamankan proses” meningkat. Jika pengawasan internal lemah, maka integritas personal pegawai menjadi satu-satunya pagar, dan pagar itu mudah didorong bila sistem memberi celah.

Kasus suap restitusi pajak Banjarmasin seharusnya dibaca sebagai cermin, bukan sekadar skandal. Ia memperlihatkan bagaimana layanan negara yang mestinya memulihkan hak wajib pajak justru berubah menjadi arena tawar-menawar yang merusak keadilan fiskal.

Istilah “apresiasi” terdengar halus, tetapi substansinya adalah pembayaran untuk memengaruhi kewenangan. Bahasa yang dilunakkan sering dipakai untuk menormalisasi korupsi, seolah itu biaya administrasi tambahan yang “wajar”.

Di sisi lain, wajib pajak juga tak bisa selalu ditempatkan sebagai korban. Jika ada kesediaan memberi, maka ada partisipasi dalam merusak sistem, dan dampaknya kembali ke publik dalam bentuk penerimaan negara yang bocor serta kepercayaan yang runtuh.

Karena itu, pembongkaran aliran uang menjadi kunci untuk mengurai peran setiap pihak secara proporsional. Transparansi siapa meminta, siapa memberi, dan siapa menikmati hasil akhirnya akan menentukan apakah perkara ini menjadi pembelajaran atau hanya sensasi sesaat.

Jika KPK berhasil menembus hingga TPPU, fokusnya bukan lagi sekadar penjara. Fokusnya adalah memiskinkan koruptor, memutus insentif, dan mengembalikan pesan bahwa korupsi tidak menguntungkan dalam jangka panjang.

Pemeriksaan Suyaji dan deretan saksi lain menandai babak penting dalam pengusutan kasus suap restitusi pajak Banjarmasin. Ini bukan hanya tentang Rp48,3 miliar restitusi PPN, melainkan tentang apakah negara mampu menjaga kewenangan fiskal dari transaksi gelap.

Publik patut menunggu dua hal: sejauh mana KPK mengungkap rantai pemberi-penerima, dan seberapa tegas pemulihan aset dilakukan melalui TPPU. Pertanyaan yang tersisa sederhana namun menentukan, apakah sistem pajak kita sedang dibersihkan, atau hanya sedang menambal lubang yang akan muncul lagi di tempat lain.

(Orbit dari berbagai sumber, 25 Oktober 2026)