Putusan Kasasi Suket Gibran di Tengah Gejolak Demonstrasi dan Ekonomi: Kebetulan Momentum, atau Smoke Screen Politik?
Oleh Josua M. Sinambela
ORBITINDONESIA.COM - Ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dari munculnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait surat penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30 Oktober 2026. Putusan ini muncul ketika pemerintah sedang menghadapi tekanan dari berbagai arah. Pertanyaannya, apakah ini sekadar kebetulan waktu, atau justru menjadi momentum yang bisa dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian publik?
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 28 Oktober, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan menyuarakan berbagai persoalan. Mulai dari kenaikan harga, pengurangan subsidi, pemborosan anggaran, penanganan kebakaran hutan, hingga tuntutan perbaikan tata kelola pemerintahan. Demonstrasi tersebut memperlihatkan bahwa ada banyak kegelisahan yang sedang menumpuk di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kondisi ekonomi juga sedang tidak baik-baik saja. IHSG pada 29 Oktober anjlok 3,49 persen ke level 5.098,06. Sehari kemudian kembali melemah ke 5.071,21. Rupiah juga berada di bawah tekanan dan ditutup di kisaran Rp18.147 per dolar AS pada 30 Oktober.
Memang, gejolak pasar tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan persoalan politik dalam negeri karena ada faktor global yang turut memengaruhi. Namun, angka-angka tersebut tetap menjadi sinyal yang tidak boleh diabaikan.
Lalu, tiba-tiba perhatian publik kembali tersedot oleh putusan MA yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Isu ini tentu sangat sensitif dan memiliki daya tarik politik yang luar biasa.
Media, pengamat, dan masyarakat langsung disibukkan dengan perdebatan mengenai ijazah, legalitas dokumen, hingga implikasi politik dan hukumnya. Sementara itu, persoalan ekonomi dan tuntutan demonstrasi berisiko tersingkir dari pusat perhatian.
Di sinilah muncul pertanyaan: apakah putusan ini berpotensi menjadi smoke screen atau pengalihan isu?
Saya tidak sedang mengatakan bahwa putusan MA sengaja direkayasa atau diatur untuk menutupi persoalan pemerintah. Itu tuduhan serius yang membutuhkan bukti.
Tetapi dalam praktik politik, sebuah peristiwa tidak harus dirancang sejak awal untuk kemudian dimanfaatkan sebagai alat pengalihan perhatian. Isu yang besar, kontroversial, dan menyita emosi publik bisa saja menjadi keuntungan komunikasi politik bagi pihak tertentu.
Ada pula detail yang belum mendapat penjelasan memadai: tanggal distribusi perkara kasasi dan tanggal putus tercatat sama-sama 30 Oktober 2026. Apakah ini hanya persoalan pencatatan administrasi, atau ada tahapan proses yang perlu dijelaskan oleh MA? Transparansi menjadi penting agar publik tidak terus berspekulasi. Untuk menguji apakah proses ini berjalan normal, saya menyarankan meminta klarifikasi resmi mengenai:
- Riwayat penetapan majelis hakim.
- Tanggal distribusi aktual dan waktu pencatatannya.
- Tanggal penetapan musyawarah.
- Tanggal pembacaan berkas dan penyampaian pendapat hakim.
- Tanggal musyawarah dan pengucapan putusan.
Terlebih sidang di PTUN dan PT TUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sementara MA membatalkan kedua putusan tersebut.
Yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan polemik ijazah, sementara persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat justru terlupakan: harga kebutuhan pokok, daya beli, lapangan kerja, kondisi lingkungan, pelemahan IHSG, dan tekanan terhadap rupiah.
Jangan sampai sebuah isu hukum yang memang penting justru membuat persoalan ekonomi dan tuntutan rakyat kehilangan panggung.
Putusan MA tetap harus dikawal. Proses hukumnya perlu dihormati sekaligus diawasi secara kritis. Namun, pemerintah juga tidak boleh kehilangan kewajiban untuk menjawab persoalan ekonomi dan kegelisahan masyarakat.
Publik tidak harus memilih antara membicarakan polemik ijazah atau membicarakan ekonomi. Keduanya sama-sama penting. Jangan biarkan satu isu menelan isu lainnya. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar drama politik baru, melainkan transparansi, keadilan, dan solusi nyata atas persoalan yang mereka hadapi setiap hari. ***