Kewarganegaraan Pascakolonial dan Konflik Agraria Terkait Perkebunan Sawit di Indonesia
Ward Berenschot, Ahmad Dhiaulhaq, Afrizal, Otto Hospes, Daniel Peterson, dan Adriaan Bedner. “Rightless Resistance: Postcolonial Citizenship, Palm Oil, and Land Grabs in Indonesia.” Penerbit: Cornell University Press, 2026.
ORBITINDONESIA.COM - Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Industri ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional, menyerap jutaan tenaga kerja, menghasilkan devisa miliaran dolar setiap tahun, dan menjadikan Indonesia pemain dominan dalam pasar minyak nabati global.
Namun di balik keberhasilan ekonomi tersebut, tersimpan ribuan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, petani, perusahaan perkebunan, dan negara.
Mengapa konflik-konflik itu begitu sulit diselesaikan? Mengapa banyak warga yang merasa tanahnya dirampas justru gagal memperoleh keadilan, meskipun mereka melakukan protes, menggugat ke pengadilan, atau meminta bantuan organisasi masyarakat sipil?
Pertanyaan itulah yang menjadi pusat perhatian buku “Rightless Resistance: Postcolonial Citizenship, Palm Oil, and Land Grabs in Indonesia,” karya kolaboratif Ward Berenschot bersama Ahmad Dhiaulhaq, Afrizal, Otto Hospes, Daniel Peterson, dan Adriaan Bedner.
Diterbitkan oleh Cornell University Press pada 2026, buku ini menawarkan salah satu kajian paling komprehensif mengenai konflik lahan di Indonesia melalui penelitian terhadap sekitar 150 konflik perkebunan sawit di berbagai daerah.
Ketika Hak Ada di Atas Kertas, tetapi Sulit Diperjuangkan
Buku ini berangkat dari sebuah ironi. Indonesia adalah negara hukum yang memiliki berbagai peraturan mengenai hak atas tanah, perlindungan masyarakat adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat pedesaan tetap kehilangan lahannya dengan kompensasi yang minim atau bahkan tanpa kompensasi sama sekali.
Para penulis menyebut kondisi ini sebagai “rightlessness”—keadaan ketika warga secara formal tampak memiliki hak, tetapi dalam praktiknya tidak mampu menggunakan hak tersebut secara efektif. Mereka bukan tidak memiliki hak menurut hukum, melainkan berada dalam posisi yang sangat lemah untuk menegakkannya.
Secara garis besar, buku ini dibagi menjadi empat bagian besar.
Bagian pertama menjelaskan bagaimana kondisi "ketiadaan daya atas hak" itu diproduksi. Penulis menunjukkan bahwa warisan kolonial, birokrasi yang lemah, serta hubungan erat antara elite politik dan korporasi menciptakan struktur kekuasaan yang membuat masyarakat desa sulit memperoleh perlindungan hukum.
Bagian kedua mengupas berbagai bentuk perlawanan masyarakat. Mulai dari demonstrasi, negosiasi, pemblokiran jalan, hingga penggunaan hukum adat dan dukungan LSM. Namun, sebagian besar perlawanan itu bersifat defensif dan terbatas. Warga cenderung menuntut kompensasi yang lebih baik daripada menggugat legitimasi penguasaan tanah itu sendiri.
Bagian ketiga membahas berbagai mekanisme penyelesaian konflik, mulai dari mediasi pemerintah, proses pengadilan, hingga mekanisme internasional seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Penulis menilai bahwa berbagai mekanisme tersebut sering kali belum mampu mengatasi ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan masyarakat.
Bagian terakhir menganalisis mengapa konflik-konflik tersebut sangat sulit diselesaikan dan apa konsekuensinya terhadap demokrasi, kewarganegaraan, dan pembangunan pedesaan di Indonesia.
Warisan Kolonial yang Belum Sepenuhnya Berakhir
Salah satu kekuatan buku ini adalah sikap analitis para penulis. Mereka tidak membangun argumen bahwa industri sawit harus dihentikan atau bahwa seluruh perusahaan sawit bertindak melanggar hukum. Sebaliknya, fokus utama mereka adalah hubungan kekuasaan.
Menurut buku ini, konflik muncul ketika ekspansi perkebunan berlangsung dalam situasi di mana akses masyarakat terhadap hukum, birokrasi, dan proses politik sangat tidak seimbang. Dalam kondisi seperti itu, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup apabila institusi yang menjalankannya tidak mampu melindungi kelompok yang lebih lemah.
Salah satu gagasan menarik dalam buku ini adalah penggunaan konsep “postcolonial citizenship” atau kewarganegaraan pascakolonial.
Penulis berpendapat bahwa banyak persoalan agraria Indonesia tidak bisa dipahami hanya melalui hukum modern. Struktur penguasaan tanah, hubungan patronase, serta cara negara mengelola wilayah pedesaan masih menyimpan jejak panjang kebijakan kolonial.
Akibatnya, warga desa sering kali lebih mengandalkan tokoh adat, jaringan sosial, atau negosiasi informal daripada prosedur hukum formal. Mereka memilih strategi yang dianggap paling realistis untuk memperoleh hasil, meskipun peluang keberhasilannya terbatas.
Mengapa Perlawanan Warga Sering Gagal?
Inilah inti argumentasi buku ini. Banyak penelitian sebelumnya menjelaskan konflik agraria dari sisi perusahaan atau kelemahan regulasi. Namun, Rightless Resistance mengajukan pertanyaan yang berbeda: mengapa masyarakat yang jelas merasa dirugikan justru sulit memenangkan perjuangannya?
Jawaban para penulis adalah karena warga menghadapi ketimpangan kekuasaan yang bersifat struktural. Mereka tidak hanya berhadapan dengan perusahaan, tetapi juga dengan birokrasi, elite politik lokal, jaringan ekonomi, dan sistem hukum yang sering kali tidak berpihak kepada kelompok yang memiliki sumber daya terbatas.
Dalam situasi seperti itu, strategi perjuangan masyarakat cenderung bersifat "moderat" dan berorientasi pada penyelesaian jangka pendek, bukan perubahan struktur yang lebih mendasar.
Buku ini hadir ketika isu keberlanjutan industri sawit semakin mendapat perhatian dunia. Di satu sisi, sawit tetap menjadi komoditas strategis bagi Indonesia. Di sisi lain, tuntutan terhadap perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan penyelesaian konflik agraria terus menguat.
Karena itu, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi, tetapi juga bagi pembuat kebijakan, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, hingga jurnalis yang meliput isu agraria dan pembangunan.
Pesan penting yang disampaikan para penulis adalah bahwa penyelesaian konflik lahan tidak cukup hanya dengan memperbaiki prosedur mediasi atau menambah regulasi. Yang jauh lebih mendasar adalah membangun sistem kewarganegaraan yang benar-benar memungkinkan warga menggunakan hak-haknya secara setara di hadapan negara dan korporasi.
Sebuah Cermin bagi Tata Kelola Pembangunan
Sebagai karya akademik, Rightless Resistance disusun dengan metodologi yang kuat dan kaya data lapangan, tetapi tetap dapat diikuti oleh pembaca nonspesialis karena bahasa yang relatif lugas.
Nilai utamanya bukan hanya terletak pada pemetaan konflik sawit, melainkan pada kemampuannya menunjukkan bagaimana persoalan agraria sesungguhnya berkaitan erat dengan kualitas demokrasi, penegakan hukum, dan konsep kewarganegaraan di Indonesia.
Pada akhirnya, buku ini mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari luasnya perkebunan, tingginya produksi, atau besarnya devisa. Pembangunan juga harus dinilai dari sejauh mana negara mampu melindungi hak-hak warganya.
Ketika masyarakat yang kehilangan tanah tidak memiliki akses yang efektif terhadap keadilan, persoalannya bukan lagi semata sengketa agraria, melainkan menyangkut kualitas negara hukum itu sendiri.
Itulah yang menjadikan Rightless Resistance sebagai salah satu buku paling penting tentang Indonesia yang terbit dalam beberapa tahun terakhir—bukan karena menawarkan jawaban sederhana, melainkan karena mengajak pembaca melihat konflik sawit sebagai cerminan hubungan antara kekuasaan, hukum, dan kewarganegaraan dalam negara demokrasi pascakolonial.
*Satrio Arismunandar, lulusan S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI dan S3 Filsafat FIB Universitas Indonesia. WA: 081286299061. #