Sengkarut Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Iwan Darmawan Aras.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Iwan Darmawan Aras.

Culture

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Iwan Darmawan Aras menyoroti sengkarut proyek apartemen LRT City yang mangkrak dan menghadapi keterlambatan serah terima unit. Ia menegaskan, PT Adhi Karya Commuter Properti Tbk (ADCP) harus bertanggung jawab terhadap para konsumen.

“ADCP harus bertanggungjawab atas konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang menjadi konsumen LRT City,” kata Iwan Darmawan Aras, kepada Parlementaria, Kamis, 30 Juli 2026.

Seperti diketahui, ketidakjelasan nasib sejumlah proyek apartemen LRT City sedang menjadi perhatian. Hal ini lantaran setelah 7 tahun menunggu, lebih dari 2.400 konsumen proyek apartemen LRT City belum juga menerima unit yang dijanjikan. 

Sebagian konsumen bahkan masih diwajibkan mencicil ke bank, meski fisik bangunan tak kunjung ada. Ada pula proyek LRT City yang tanahnya masih kosong.

Para konsumen LRT City pun kini tengah berjuang untuk mendapatkan uangnya kembali lantaran ADCP tidak dapat menyelesaikan unit tepat waktu dan kesulitan untuk mengembalikan dana (refund) karena keuangan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) itu yang sedang mengalami tekanan berat.

Terkait hal ini, Iwan menyesalkan mengapa proyek besar seperti LRT City sampai menimbulkan persoalan yang signifikan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau hunian yang dibuat anak perusahaan BUMN saja mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Negara. Karena apa apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak,” ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Iwan pun menekankan pentingnya Negara hadir memberikan perlindungan bagi konsumen LRT City. “Maka kita apresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Bapak Maruarar Sirait bersama pihak-pihak terkait yang ikut turun mengatasi persoalan proyek LRT City,” tutur Iwan.

Untuk itu, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan perumahaan dan kawasan permukiman tersebut mendorong Pemerintah untuk terlebih dahulu membangun basis data tunggal sebelum merumuskan kesepakatan. Iwan mengatakan, penting bagi Kementerian PKP untuk membuka proses registrasi dan verifikasi seluruh konsumen LRT City. 

Menurut Iwan, data harus mencakup identitas pembeli, proyek dan nomor unit, isi maupun waktu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah yang telah dibayar, sumber pembiayaan, dan jadwal serah terima unit apartemen dalam perjanjian.

“Serta pilihan konsumen antara melanjutkan unit, pindah unit, atau meminta pengembalian dana. Setiap penyelesaian dinamika yang ada di masing-masing proyek harus disesuaikan dengan identifikasi persoalan,” ungkap Iwan.

Iwan mencontohkan misalnya pada proyek LRT City di Tebet dan Ciracas yang telah mencapai tahap struktur bangunan. Menurutnya kedua proyek itu tidak dapat diperlakukan sama dengan proyek LRT City Cibubur yang belum memiliki pembangunan fisik. 

“Kementerian PKP perlu meminta penilai teknis independen menghitung tingkat penyelesaian, biaya yang masih dibutuhkan, waktu konstruksi realistis, hingga penyelesaian dengan cara refund bilamana memang proyek benar-benar terhenti,” tukasnya.

Berdasarkan data tersebut, kata Iwan, Pemerintah harus memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen. Iwan menilai Pemerintah perlu memastikan adanya win-win solution dari persoalan proyek LRT City. Khususnya bagi konsumen karena telah mengeluarkan dana yang cukup besar.

Menurut Iwan, kebijakan tersebut diperlukan agar jumlah kewajiban kepada konsumen tidak terus bertambah selama sumber pendanaan dan jadwal konstruksi belum tersedia.

“Kita juga meminta Kementerian PKP untuk menetapkan pelaporan berkala bagi pengembang yang melakukan penjualan sebelum serah terima. Laporan harus mencakup progres fisik, dana konsumen yang diterima, penggunaan dana, hingga posisi utang,“ ucapnya.

Namun, lanjut Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II ini, bila pihak pengembang tak juga memberikan komitmen kepada konsumen, Iwan sepakat degan usul Menteri PKP agar ada audit investigasi terhadap ADCP. ***