PT Danantara DSI, Under-Invoicing, dan Target Rupiah Rp 16.900

ORBITINDONESIA.COM – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diproyeksikan menambah cadangan devisa dan menguatkan kurs rupiah hingga Rp 16.900 per dollar AS. Pemerintah menautkan target itu dengan penertiban transaksi ekspor komoditas untuk menekan under-invoicing dan transfer pricing.

Di pasar spot pada Kamis (28/5/2026) pukul 14.30 WIB, rupiah berada di Rp 17.843 per dollar AS. Jarak menuju Rp 16.900 bukan sekadar angka, tetapi pertaruhan kredibilitas kebijakan dan disiplin data ekspor.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Indonesia, Fithra Faisal, menyebut PT DSI akan fokus pada pembenahan pencatatan ekspor komoditas. Sasaran utamanya adalah menutup celah kebocoran devisa yang selama ini terjadi melalui manipulasi nilai dan rekayasa transaksi lintas negara.

Istilah under-invoicing terdengar teknis, tetapi dampaknya sangat nyata bagi publik. Ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari transaksi sebenarnya, devisa yang seharusnya masuk ke sistem keuangan domestik bisa “parkir” di luar negeri.

Fithra memperkirakan penertiban itu dapat mengalihkan 10–20 persen potensi dana under-invoicing kembali ke dalam negeri. Ia menghitung tambahan cadangan devisa bisa mencapai 44 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 783,2 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.800 per dollar AS.

Angka 44 miliar dollar AS besar, namun pertanyaan kuncinya adalah basis perhitungannya dan jalur realisasinya. Devisa tidak otomatis menjadi cadangan devisa, karena harus melewati mekanisme penerimaan, penempatan, dan keputusan otoritas moneter.

Pemerintah juga menyebut temuan kajian internal kabinet tentang indikasi hilangnya kekayaan negara Rp 15.400 triliun pada 1991–2024. Klaim itu setara 64 persen dari PDB Indonesia yang disebut sekitar Rp 24.000 triliun, sehingga wajar bila publik menuntut transparansi metodologi.

Fithra menilai kebocoran terjadi karena lemahnya sistem pencatatan ekspor selama 34 tahun terakhir. Ia bahkan menyebut “dengan mencatat saja” ada potensi baseline tambahan pertumbuhan ekonomi 0,8 persen, yang berarti data diposisikan sebagai mesin kebijakan.

Di sini PT DSI diproyeksikan sebagai badan konsolidasi ekspor, semacam “gerbang” tata kelola yang lebih rapih. Fithra menyebut preseden di Qatar, Saudi, Malaysia, dan India, yang memakai model pengelolaan komoditas untuk memperkuat kontrol dan daya tawar.

Pengamat BUMN UI Toto Pranoto menambahkan contoh Ghana yang memiliki badan khusus ekspor kakao untuk memperkuat posisi tawar global. Namun Toto juga memberi syarat yang keras: manfaat optimal hanya terjadi bila integritas pengelolaan dan sistem pengawasan benar-benar transparan.

Di titik ini, target rupiah Rp 16.900 menjadi semacam “angka kemenangan” yang mudah dijual ke publik. Padahal nilai tukar dipengaruhi banyak faktor lain, mulai dari suku bunga global, arus modal, impor energi, hingga persepsi risiko kebijakan.

Jika PT DSI hanya kuat di atas kertas, efeknya bisa berbalik menjadi sentimen negatif. Pasar biasanya menghukum institusi baru yang dianggap menambah birokrasi, membuka ruang rente, atau menciptakan ketidakpastian aturan ekspor.

Karena itu, desain operasional enam bulan yang disebut pemerintah harus diterjemahkan menjadi prosedur yang terukur. Publik perlu tahu bagaimana audit dilakukan, bagaimana data ekspor divalidasi, dan bagaimana konflik kepentingan dicegah sejak awal.

Gagasan menertibkan pencatatan ekspor komoditas adalah kebijakan yang masuk akal, bahkan terlambat. Negara yang kaya sumber daya sering kalah bukan karena miskin barang, tetapi karena lemah di administrasi, data, dan penegakan.

Namun PT DSI akan diuji oleh satu pertanyaan sederhana: siapa yang mengawasi pengawas. Jika lembaga ini diberi kewenangan besar tanpa pagar transparansi, ia berisiko berubah dari “penjaga devisa” menjadi “pintu baru” negosiasi gelap.

Target menguatkan rupiah ke Rp 16.900 per dollar AS juga perlu dibaca sebagai target komunikasi, bukan kepastian ekonomi. Tanpa peta jalan yang rinci, angka itu bisa menjadi janji yang menumpuk ekspektasi, lalu memicu kekecewaan ketika realisasi tidak secepat narasi.

Fokus pada under-invoicing dan transfer pricing seharusnya tidak berhenti pada komoditas mentah. Jika hilirisasi makin luas, pengawasan harus ikut naik kelas, karena rekayasa nilai bisa berpindah dari volume ekspor ke struktur biaya, jasa, dan kontrak afiliasi.

Di sisi lain, keberhasilan PT DSI akan memberi pesan kuat bahwa negara mampu merapikan rumahnya sendiri. Jika devisa benar-benar “pulang”, ruang stabilisasi rupiah dan pembiayaan pembangunan bisa lebih longgar tanpa menambah utang.

PT Danantara DSI menawarkan satu janji besar: menutup kebocoran devisa lewat penertiban data ekspor, lalu menguatkan rupiah dan menambah cadangan devisa. Janji itu menarik karena menyentuh akar masalah yang lama dibicarakan tetapi jarang dituntaskan.

Tetapi publik berhak meminta lebih dari slogan “dengan mencatat saja”. Yang dibutuhkan adalah transparansi angka, disiplin audit, dan pengawasan yang bisa dipercaya, agar lembaga baru tidak menjadi cerita lama dengan nama berbeda.

Pada akhirnya, kekuatan rupiah tidak hanya ditentukan oleh komoditas yang keluar dari pelabuhan, tetapi oleh kejujuran yang tercatat di dokumen. Jika negara mampu menata catatan, mungkin kita bukan hanya mendekati Rp 16.900, tetapi juga mendekati rasa adil yang selama ini terasa jauh.

(Orbit dari berbagai sumber, 4 Juni 2026)