Ketika Palu Hakim Bisa Dibeli: Membaca "Judicial Dysfunction in Indonesia" Karya Simon Butt

Simon Butt, Guru Besar Hukum Indonesia di University of Sydney Law School.

Simon Butt, Guru Besar Hukum Indonesia di University of Sydney Law School.

Review Buku

ORBITINDONESIA.COM - Bayangkan seorang pejabat Mahkamah Agung yang sudah pensiun sejak 2022, tapi diam-diam masih aktif sebagai "makelar kasus" sejak 2012. Saat rumahnya digeledah, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram — hasil dari perannya memuluskan vonis bebas anak seorang anggota DPR dalam kasus pembunuhan di Surabaya. Kliennya bahkan sempat menawar hingga sekitar Rp50 miliar hanya untuk memastikan putusan berpihak padanya.

Kasus Zarof Ricar yang terbongkar pada akhir 2024 itu bukan anomali. Ia justru menjadi ilustrasi paling telanjang dari apa yang selama puluhan tahun coba dibedah secara sistematis oleh Simon Butt, Guru Besar Hukum Indonesia di University of Sydney, dalam bukunya Judicial Dysfunction in Indonesia (Melbourne University Publishing, 2023).

Dari Mana Persoalan Ini Bermula

Butt membuka bukunya dengan menelusuri akar sejarah: sistem peradilan Indonesia praktis lumpuh menjelang tumbangnya rezim Soeharto pada 1998. Ketergantungan pengadilan pada kekuasaan eksekutif, inefisiensi, dan korupsi jadi tiga penyakit yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berada di titik nadir.

Salah satu praktik yang paling ia soroti adalah surat sakti — surat rahasia dari Ketua Mahkamah Agung era Orde Baru yang bisa menunda pelaksanaan putusan pengadilan bila dianggap merepotkan pemerintah. Butt sendiri sudah menulis tentang praktik ini sejak lebih dari dua dekade lalu, jauh sebelum buku ini terbit.

Reformasi pasca-1998 lantas mendorong sistem satu atap (satu atap), yang melepaskan pengadilan dari pengawasan langsung eksekutif. Tapi di sinilah letak pertanyaan besar yang menjadi jantung buku ini: setelah dua dekade lebih mendapatkan independensi, apakah pengadilan Indonesia benar-benar menjadi lebih baik — bukan cuma lebih bebas, tapi juga lebih adil dan bisa dipercaya?

Ketika Kasus Besar Jadi Cermin Sistem

Jawaban Butt, sayangnya, jauh dari optimistis. Ia membedah tiga kasus pidana besar yang pernah menyita perhatian publik untuk menunjukkan bagaimana pengadilan kerap menerima dakwaan yang dibangun di atas bukti yang lemah atau tidak bisa dipertanggungjawabkan: kasus dugaan pelecehan seksual anak di sebuah sekolah internasional di Jakarta, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang menyeret Jessica Wongso dengan tuduhan racun sianida, serta kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketiganya sensasional, ketiganya jadi sorotan media internasional — dan menurut Butt, ketiganya sama-sama menunjukkan longgarnya standar pembuktian yang diterima pengadilan.

Dari sana, buku ini bergerak ke jantung persoalan yang lebih struktural: bagaimana sebenarnya hakim "dibeli". Lewat analisis atas putusan-putusan pengadilan tempat hakim-hakim korup sendiri diadili, Butt memetakan pola-pola suap secara rinci — sesuatu yang menurutnya belum pernah dipaparkan sedetail ini sebelumnya.

Kabar baiknya, jumlah hakim yang berhasil dijerat kasus korupsi memang meningkat, tanda akuntabilitas mulai berjalan. Kabar buruknya, kasus-kasus ini muncul di hampir semua level pengadilan — bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, lembaga yang semestinya jadi benteng terakhir tata negara.

Ironi Mahkamah Konstitusi

Bagian yang paling menohok dari buku ini barangkali adalah sorotannya terhadap Mahkamah Konstitusi. Didirikan pada 2003 dan sempat membangun reputasi sebagai lembaga paling profesional di antara institusi peradilan Indonesia, wibawanya perlahan tergerus.

Butt mengingatkan pembaca pada kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang dulu dikenal punya rekam jejak antikorupsi, namun akhirnya divonis bersalah menerima suap.

Ia juga menyinggung kontroversi yang lebih belakangan: putusan MK — saat dipimpin adik ipar Presiden Jokowi — yang membuka jalan bagi pencalonan putra Jokowi sendiri sebagai wakil presiden. Bagi Butt, ini adalah salah satu babak paling mengecewakan dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia.

Buku ini juga menaruh perhatian pada persoalan yang lebih "sehari-hari" namun sama pentingnya: bagaimana Komisi Yudisial menerima puluhan ribu pengaduan dalam satu dekade terakhir, bagaimana Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada ribuan personel pengadilan, hingga longgarnya pengawasan atas kondisi tahanan — yang membuka celah bagi napi untuk "membeli" kenyamanan di balik jeruji.

Semua data ini, kata Butt, menunjukkan mekanisme akuntabilitas yang ada sebenarnya tidak konsisten dan pada akhirnya kurang efektif meredam akar masalah.

Pengadilan Khusus: Solusi atau Sekadar Tambal Sulam?

Bagian lain buku ini menyoroti eksperimen Indonesia membentuk pengadilan-pengadilan khusus, terutama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagai jawaban atas persoalan integritas.

Menariknya, pengadilan tipikor generasi awal justru sempat menuai kritik karena tingkat vonis bersalahnya mencapai 100 persen — dianggap terlalu sempurna untuk dipercaya.

Respons yang muncul kemudian malah melebarkan yurisdiksi kasus korupsi ke pengadilan umum dan mengurangi porsi hakim ad hoc non-karier dalam majelis hakim, sebuah langkah yang oleh Butt dibaca sebagai pelemahan terselubung terhadap eksperimen antikorupsi tersebut.

Bukan Sekadar Buku Akademis

Yang membuat Judicial Dysfunction in Indonesia layak dibaca bukan hanya kalangan akademisi hukum adalah caranya menghadirkan data dan kasus nyata secara runtut, tanpa kehilangan nuansa politik dan sosial di baliknya.

Butt menutup bukunya dengan pesan yang sederhana namun tajam: performa yang tampak baik di atas kertas — jumlah kasus yang diselesaikan, misalnya — tidak serta-merta berarti kualitas putusan ikut membaik.

Yang ia harapkan hanyalah hal paling mendasar dari sebuah sistem peradilan: putusan yang masuk akal, didasarkan pada hukum dan bukti yang sahih.

Ironisnya, kasus Zarof Ricar yang mengguncang publik di akhir 2024 — lengkap dengan gambaran uang tunai dan emas batangan yang disita dari rumahnya — justru muncul setelah naskah buku ini rampung dicetak.

Butt sendiri mengakui dalam bukunya bahwa ia tak sempat memasukkan sejumlah kontroversi terbaru yang menimpa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi karena keburu naik cetak.

Bukan kekurangan, justru itu jadi bukti paling menyedihkan: bahwa krisis yang dipetakan dalam buku ini bukan cerita masa lalu, melainkan siklus yang terus berulang — dan tampaknya belum menunjukkan tanda akan berhenti.


Catatan: Judicial Dysfunction in Indonesia ditulis oleh Simon Butt, Guru Besar Hukum Indonesia di University of Sydney Law School, dan diterbitkan oleh Melbourne University Publishing pada 2023 (372 halaman). ***