Pramono Anung Tertibkan Kampung Ambon, Fokus Narkoba dan Permukiman

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Pramono Anung menggandeng Polda Metro Jaya untuk menertibkan Kampung Ambon dan kawasan rawan narkoba di Jakarta. Ia menjanjikan langkah ini menghadirkan rasa aman, sekaligus menata permukiman padat tanpa menggusur warga.

Kampung Ambon di Jakarta Barat berulang kali disebut sebagai titik rawan peredaran narkoba, dan kembali masuk radar penertiban. Pramono juga menyebut Kampung Bali serta Kebon Kacang sebagai kawasan yang perlu perhatian serupa.

Di saat yang sama, Jakarta menyimpan masalah lain yang lebih sunyi, yaitu kepadatan hunian yang ekstrem. Pramono menggambarkan rumah 3x4 meter dapat dihuni 15-16 orang bergantian dalam tiga sif.

Kolaborasi Pemprov DKI dan kepolisian menandai pendekatan ganda, yaitu penegakan hukum dan perbaikan lingkungan. Namun dua agenda ini berisiko saling meniadakan bila tidak diikat oleh desain kebijakan yang jelas.

Penertiban sering dipahami publik sebagai “pembersihan” cepat, karena hasilnya terlihat dalam hitungan hari. Penataan permukiman justru memerlukan waktu panjang, biaya besar, dan koordinasi lintas instansi.

Karena itu, janji “tidak menggusur” menjadi kalimat kunci yang menentukan kepercayaan warga. Kalimat itu juga menjadi tolok ukur, apakah kebijakan ini akan mengulang pola lama atau membuka bab baru.

(Orbit dari berbagai sumber, 17 Oktober 2026)

Pramono menegaskan Pemprov DKI akan bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk penertiban kawasan rawan narkoba. Ia menyebut penataan permukiman padat akan dimulai pada 2027.

Dalam praktik kebijakan kota, penertiban narkoba kerap berhenti pada “mengusir aktivitas” dari satu titik ke titik lain. Tanpa pemutusan rantai suplai dan pengawasan berkelanjutan, pasar gelap biasanya hanya berpindah rute.

Di sisi lain, kepadatan hunian yang disebut Pramono menunjukkan faktor risiko sosial yang nyata. Lingkungan penuh sesak memudahkan konflik, menurunkan kualitas kesehatan, dan memperbesar kerentanan anak serta remaja.

Karena itu, penataan permukiman seharusnya dibaca sebagai strategi pencegahan jangka panjang, bukan sekadar proyek fisik. Rumah yang layak dan ruang publik yang berfungsi dapat mengurangi ekosistem yang memudahkan transaksi ilegal.

Pramono menyebut pembiayaan penataan berasal dari KLB, SLF, dan APBD. Skema ini dapat mempercepat dana, tetapi juga menuntut transparansi agar publik tahu proyek mana yang dibiayai dan siapa penerimanya.

KLB sering diperdebatkan karena terkait insentif pembangunan vertikal dan negosiasi ruang kota. SLF menyentuh aspek kepatuhan bangunan, sehingga harus dijaga agar tidak berubah menjadi sekadar “pungutan administratif” yang kehilangan tujuan keselamatan.

Agenda penertiban juga memerlukan indikator yang terukur. Publik perlu melihat ukuran keberhasilan, seperti penurunan titik transaksi, peningkatan pengungkapan jaringan, atau bertambahnya layanan rehabilitasi.

Tanpa indikator, penertiban mudah berubah menjadi siklus operasi rutin yang berulang. Warga hanya melihat razia, tetapi tidak merasakan perubahan keamanan yang konsisten.

Kolaborasi Pemprov dan Polda juga harus menyentuh layanan sosial, bukan hanya patroli. Rehabilitasi, pendampingan keluarga, dan akses kerja menjadi lapisan penting untuk memutus permintaan.

Jika penataan 2027 hanya fokus pada estetika kawasan, masalah bisa kembali dalam bentuk baru. Kota yang rapi di permukaan bisa tetap menyimpan transaksi gelap di lorong-lorong sempit.

(Orbit dari berbagai sumber, 17 Oktober 2026)

Langkah Pramono menggandeng Polda Metro Jaya terlihat tegas, tetapi ketegasan saja tidak cukup. Jakarta membutuhkan ketegasan yang disertai akuntabilitas dan empati kebijakan.

Istilah “penertiban” harus dijelaskan secara operasional, agar tidak menjadi payung bagi tindakan sewenang-wenang. Warga berhak tahu batas kewenangan, prosedur, dan mekanisme pengaduan bila terjadi pelanggaran.

Janji tidak menggusur adalah pesan politik yang kuat, tetapi justru rawan diuji di lapangan. Tanpa rencana relokasi sukarela, perbaikan hunian bertahap, dan kepastian hak tinggal, janji itu mudah patah.

Penertiban narkoba juga sering memunculkan paradoks, karena pelaku kecil ditangkap, sedangkan jaringan besar sulit disentuh. Publik akan menilai keberanian negara dari kemampuannya mengejar aktor yang paling diuntungkan.

Jika Kampung Ambon dan kawasan lain terus disebut “kampung narkoba”, stigma bisa melekat pada warga yang tidak terlibat. Stigma ini dapat mematikan ekonomi lokal dan mempersempit kesempatan kerja, yang justru memperbesar risiko sosial.

Karena itu, narasi pemerintah perlu bergeser dari “kawasan hitam” menjadi “kawasan pemulihan”. Bahasa kebijakan dapat menentukan apakah warga merasa diajak bekerja sama atau hanya dijadikan objek operasi.

Pembiayaan dari KLB, SLF, dan APBD juga perlu disertai audit sosial. Transparansi anggaran akan mencegah proyek penataan berubah menjadi ladang rente yang merusak kepercayaan publik.

Kota yang aman tidak lahir dari operasi sesaat, melainkan dari sistem yang konsisten. Sistem itu mencakup penegakan hukum, layanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan layak dalam satu tarikan napas.

(Orbit dari berbagai sumber, 17 Oktober 2026)

Pramono Anung menempatkan Kampung Ambon, Kampung Bali, dan Kebon Kacang dalam agenda penertiban narkoba sekaligus penataan permukiman. Ia menjanjikan kenyamanan tanpa menggusur, dengan penataan mulai 2027.

Keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh hal yang sering luput, yaitu konsistensi setelah kamera operasi padam. Publik akan menagih bukti, apakah keamanan meningkat dan kualitas hidup warga benar-benar membaik.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi menentukan arah Jakarta. Apakah penertiban ini hanya memindahkan masalah, atau benar-benar mengubah ekosistem kota agar narkoba kehilangan ruang tumbuhnya.

(Orbit dari berbagai sumber, 17 Oktober 2026)