Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda: DPRD Tegas Bantah

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Isu perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali memanas, tetapi DPRD Jabar menegaskan tidak ada usulan resmi dari dewan maupun Pemprov. Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyebut yang terjadi baru sebatas kajian awal atas aspirasi warga, bukan persetujuan ganti nama.

Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda, Sunda, atau Pasundan berangkat dari surat sebuah komunitas pengkaji pada 6 Januari 2025. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Jabar dan memicu rangkaian audiensi yang kemudian dibaca publik sebagai “agenda politik”.

Audiensi pertama berlangsung 22 Mei 2025 dan berujung nota dinas Ketua DPRD kepada Komisi I untuk pengkajian awal sesuai mekanisme. Audiensi lanjutan pada 14 Agustus 2025 melibatkan Komisi I dan perwakilan Pemprov untuk pendalaman materi usulan.

Di titik ini, kebisingan media sosial bekerja lebih cepat daripada proses kelembagaan. Potongan informasi “DPRD bahas ganti nama” berubah menjadi kesimpulan “Jawa Barat akan berganti nama”.

Ono Surono menegaskan garis batas yang sering kabur di ruang publik: kajian bukan keputusan. Ia menyebut mayoritas fraksi hanya setuju menindaklanjuti kajian yang lebih mendalam dan komprehensif, bukan menyetujui perubahan nama provinsi.

Secara prosedural, perubahan nama daerah bukan urusan kosmetik, melainkan urusan administrasi negara. Kajian harus memeriksa aspek yuridis, historis, sosiologis, budaya, hingga dampak ekonomi, karena konsekuensinya menyentuh dokumen kependudukan, peraturan, hingga identitas kelembagaan.

Ono juga mengingatkan Jawa Barat tidak tunggal dalam kebudayaan. Di dalamnya ada masyarakat Sunda, Betawi, dan Cirebon, sehingga penamaan berbasis satu identitas berpotensi memicu rasa terpinggirkan bila tidak dikelola secara inklusif.

Dari sisi komunikasi politik, isu ini menunjukkan pola klasik: aspirasi komunitas masuk jalur formal, lalu “dibajak” menjadi narasi seolah-olah sudah diputuskan. Celah ini muncul karena publik lebih mudah mengingat simbol, seperti nama “Tatar Sunda”, daripada membaca tahap-tahap rapat dan nota dinas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil posisi tegas untuk memutus spekulasi. Ia menyatakan perubahan nama menjadi Tatar Sunda adalah “karangan belaka” dan Pemprov akan fokus bekerja, dengan nama tetap Jawa Barat.

Di era algoritma, bantahan resmi sering kalah cepat dari rumor yang emosional. Karena itu, penjelasan berulang dari DPRD dan Pemprov menjadi penting agar proses kajian tidak berubah menjadi “vonis” di kepala publik.

Isu perubahan nama Jawa Barat seharusnya dibaca sebagai ujian kedewasaan demokrasi lokal, bukan sekadar pro-kontra identitas. Aspirasi warga sah, tetapi negara bekerja lewat tahapan, bukan lewat trending topic.

Nama provinsi adalah kontrak simbolik antara pemerintah dan warganya. Jika kontrak itu hendak diubah, maka ukuran utamanya bukan romantisme sejarah semata, melainkan apakah perubahan itu memperkuat keadilan representasi bagi seluruh kelompok budaya di Jawa Barat.

Di sisi lain, penolakan total tanpa ruang dialog juga berisiko mematikan kanal partisipasi. Yang dibutuhkan adalah transparansi: apa yang dikaji, siapa yang dilibatkan, dan indikator apa yang dipakai untuk menyimpulkan layak atau tidak.

Kritik paling tajam justru tertuju pada cara informasi beredar. Ketika kajian dipersepsikan sebagai keputusan, publik kehilangan kemampuan membedakan proses dan hasil, lalu mudah digiring untuk marah atau mendukung tanpa data.

Pernyataan Ono Surono dan Dedi Mulyadi memberi satu garis terang: tidak ada usulan resmi perubahan nama Jawa Barat, dan yang terjadi baru sebatas kajian atas aspirasi. Namun kegaduhan yang terlanjur muncul menunjukkan betapa rapuhnya literasi proses kebijakan di ruang publik.

Pertanyaannya kini bukan sekadar “ganti nama atau tidak”, melainkan “bagaimana memastikan identitas Jawa Barat dirawat tanpa menyingkirkan keragaman di dalamnya”. Jika simbol saja mudah memecah, apakah kita sudah siap membahas persoalan yang lebih substansial seperti pelayanan publik dan ketimpangan wilayah?

(Orbit dari berbagai sumber, 19 Juli 2026)