DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena “Trial by Social Media”: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid

Culture

ORBITINDONESIA.COM — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti fenomena trial by social media yang kian menguat. Opini dan penghakiman publik di media sosial dinilai sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di ruang sidang.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam diskusi konsolidasi DePA-RI Sulawesi Selatan (Sulsel) bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah puluhan advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memang memiliki peran penting dalam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, ia mengingatkan agar opini publik tidak menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Dalam konteks tersebut, diskusi ini juga menyoroti bahaya pernyataan-pernyataan gegabah di ruang publik, bahkan oleh praktisi hukum sendiri, yang seolah "mengadili" lembaga peradilan.

Salah satu contoh yang disinggung adalah pernyataan advokat sekaligus ahli dari pihak terkait, Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H.

Dalam sebuah siaran televisi dan berbagai media sosial, ia menyebut bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)—terkait permohonan Denny Indrayana dkk. untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka soal syarat ijazah SLTA—sebagai persidangan yang ilegal, begitu pula dengan posisi Ketua MK Suhartoyo.

Menurut pandangan DePA-RI, terlepas dari apa pun bentuk putusan MK nanti, pernyataan semacam itu tidak sepatutnya dilontarkan oleh seorang advokat.

Sebagai profesi mulia (officium nobile), advokat dituntut untuk menghormati lembaga peradilan maupun sesama rekan sejawat. Ironisnya, pernyataan dosen Universitas Jayabaya tersebut telanjur menyebar luas dan secara tidak langsung telah mengadili MK beserta ketuanya di ranah media sosial.

Menurut Luthfi, trial by social media menimbulkan persoalan yang sangat serius, mulai dari rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah, munculnya tekanan terhadap proses hukum, hingga potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.

Saat menyampaikan pandangannya, Luthfi turut didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus lainnya, di antaranya Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.

Sejalan dengan semangat tersebut, pesan agar advokat tidak mengadili lembaga atau pejabat peradilan tanpa bukti valid juga ditekankan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Peringatan tegas ini disampaikannya saat memberikan pengarahan langsung kepada para advokat baru DePA-RI yang baru saja dilantik.

Sebagai penutup, DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna internet untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab. Media sosial harus dijaga fungsinya sebagai ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan direduksi menjadi ruang pengadilan tanpa hakim. ***