Haji Lansia Merepotkan? DPR Tegur KBIHU, Istitha’ah Disorot
ORBITINDONESIA.COM – Pernyataan “lansia merepotkan” dalam rapat Komisi VIII DPR memantik teguran keras dan membuka lagi debat lama tentang haji lansia, batas usia, serta uji istitha’ah kesehatan. Ketua DPW FK KBIHU Jawa Barat, Syatori, meminta pembatasan umur dan pemeriksaan kesehatan yang “benar-benar valid” agar pelaksanaan haji dan umrah lebih tertib. Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi, menegaskan istilah itu harus dicabut karena menyangkut martabat jemaah.
Di ruang rapat DPR, Syatori menyampaikan keluhan operasional yang sering muncul di lapangan. Ia menilai banyak jemaah membutuhkan pendampingan intensif saat thawaf dan rangkaian ibadah lain.
Syatori bahkan menyebut dalam satu kloter bisa ada puluhan jemaah lansia yang perlu didorong kursi roda. Ia lalu mengaitkannya dengan perlunya pengetatan istitha’ah oleh Kementerian Kesehatan agar tidak sekadar formalitas.
Masalahnya, kalimat “lansia itu merepotkan orang lain” menggeser isu dari tata kelola menjadi stigma. Matindas langsung menginterupsi dan meminta istilah itu dicabut karena rapat disiarkan langsung dan berpotensi melukai publik.
Inti persoalan bukan pada keberadaan lansia, melainkan kesiapan sistem melayani jemaah dengan kebutuhan khusus. Ketika layanan kursi roda, pendamping, dan alur ibadah tidak dirancang memadai, beban akhirnya jatuh ke jemaah lain atau pihak bimbingan.
Syatori menyebut jemaah ingin ibadah berjalan khusyuk dan tidak “terus-menerus” membantu thawaf. Keluhan ini menggambarkan benturan antara ideal spiritual dan realitas logistik di titik-titik padat seperti Masjidil Haram.
Di sisi lain, istilah “membatasi umur” berisiko menyederhanakan isu kesehatan menjadi angka. Banyak lansia yang bugar, sementara tidak sedikit usia produktif yang memiliki komorbid dan tetap rentan saat puncak haji.
Istitha’ah kesehatan memang konsep kunci dalam manajemen haji modern. Namun, validitas pemeriksaan harus disertai transparansi kriteria, rujukan medis, dan mekanisme keberatan, agar tidak berubah menjadi sekadar alat seleksi administratif.
Syatori kemudian meralat dengan menyebut “bukan lansia” melainkan “yang perlu didorong-dorong” dan membutuhkan bantuan. Ralat ini menunjukkan masalah sesungguhnya adalah kebutuhan layanan asistif, bukan kategori usia semata.
Ia juga menyinggung potensi pungli yang bisa muncul saat layanan khusus tidak disiapkan negara. Dalam situasi serba butuh cepat, layanan informal mudah tumbuh, dan biaya tambahan sering diselipkan atas nama “bantuan.”
Karena itu, titik tekan kebijakan semestinya pada desain layanan khusus yang resmi dan terukur. Pemerintah dapat memperkuat skema pendamping, jalur prioritas, armada kursi roda, serta standar pendampingan untuk lansia dan disabilitas.
Teguran DPR terhadap frasa “lansia merepotkan” patut dibaca sebagai koreksi bahasa sekaligus koreksi cara pandang. Bahasa membentuk kebijakan, dan stigma mudah berubah menjadi pembenaran untuk membatasi hak beribadah.
Namun, menegur bahasa saja tidak cukup bila akar masalahnya adalah manajemen layanan yang timpang. Jika sistem tidak siap, siapa pun yang lemah fisik akan dianggap “mengganggu,” padahal merekalah yang justru membutuhkan perlindungan.
Gagasan pembatasan usia terdengar praktis, tetapi berbahaya bila menjadi jalan pintas. Kebijakan yang adil harus mengukur kemampuan fungsional dan risiko medis, bukan sekadar umur di KTP.
Di titik ini, istitha’ah perlu dipahami sebagai perlindungan, bukan penghalang. Pemeriksaan kesehatan yang valid harus diikuti rencana mitigasi, seperti pendampingan resmi dan edukasi keluarga, bukan sekadar “lulus” atau “tidak lulus.”
KBIHU juga perlu menata ulang etika komunikasi publiknya. Keluhan operasional seharusnya diterjemahkan menjadi usulan layanan, bukan label yang merendahkan jemaah yang rentan.
Pernyataan yang memicu teguran DPR itu mengingatkan kita bahwa haji lansia bukan masalah individu, melainkan ujian kapasitas tata kelola. Ketika layanan khusus tersedia, kekhusyukan ibadah tidak harus dibayar dengan saling menyalahkan.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan “siapa yang merepotkan,” melainkan “siapa yang bertanggung jawab menyiapkan sistem.” Jika negara, penyelenggara, dan pembimbing sepakat memuliakan yang lemah, maka ibadah akan lebih manusiawi bagi semua. (Orbit dari berbagai sumber, 16 Juli 2026)