PERADI Desak Pengusutan Tuntas atas Meninggalnya Bambang Setiyawan pada 27 Agustus
ORBITINDONESIA.COM - Seorang warga bernama Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin yang sehari-hari berjualan di pinggir Jalan Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikabarkan meninggal dalam peristiwa kericuhan yang terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, pasca aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
DPN PERADI menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Almarhum Bambang Setiyawan. Sebagai institusi yang mengemban amanat penegakan hukum dan keadilan, PERADI memandang peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPN PERADI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara tuntas kronologi, penyebab kematian, serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor yang menggerakkan tindak kekerasan dan premanisme di lokasi kejadian;
2. Memberikan akses informasi yang memadai kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung, sebagai bagian dari hak korban dan keluarga untuk memperoleh akses keadilan (access to justice);
3. Menindaklanjuti proses hukum tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku, sesuai asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
DPN PERADI menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap dugaan tindak pidana wajib diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.
Pernyataan sikap ini disampaikan pada Minggu, 30 Agustus 2026. ***