Kronologi Lengkap Pengusiran Ahli dari Sidang MK, Lebih Rumit dari yang Terlihat di Video Viral

Muhammad Rullyandi hadir sebagai ahli.

Muhammad Rullyandi hadir sebagai ahli.

Nasional

ORBITINDONESIA.COM - Video yang beredar hanya menampilkan momen Hakim Saldi Isra meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Tapi apa yang terjadi sebelumnya justru lebih menarik untuk dipahami.

Kamis malam, 1 Oktober 2026. Sidang perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Muhammad Rullyandi hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, yaitu kubu pendukung Gibran.

Yang menjadi masalah bukan isi keterangan Rullyandi di sidang itu sendiri. Yang menjadi masalah adalah pernyataan yang sudah ia buat sebelumnya di luar ruang sidang.

Beberapa hari sebelum menjadi ahli di MK, Rullyandi tampil dalam program Interupsi iNews pada 24 September 2026. Di sana, sebagai pakar hukum tata negara, ia menyebut sidang PHPU Gibran di MK sebagai sidang ilegal. Ia bahkan mempersoalkan legalitas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan.

Di dalam ruang sidang 1 Oktober, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya itu secara langsung.

Rullyandi tidak mencabut pernyataannya.

Majelis hakim kemudian memutuskan skors sidang untuk berunding di antara para hakim. Ini adalah langkah yang jarang terjadi dan mencerminkan betapa tidak biasanya situasi ini: seorang ahli yang hadir untuk memberikan keterangan di sebuah persidangan telah menyebut persidangan itu sendiri ilegal di media nasional.

Setelah sidang dibuka kembali, Hakim Saldi Isra menyampaikan keputusan majelis. Keterangan Rullyandi hanya akan diterima secara tertulis. Ia tidak diperbolehkan memberikan keterangan lisan. Rullyandi dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Ada logika hukum yang jelas di balik keputusan ini. Seorang ahli yang secara publik menyatakan sebuah persidangan adalah ilegal, kemudian hadir sebagai ahli di persidangan yang sama, dan menolak mencabut pernyataannya, telah menempatkan dirinya dalam posisi yang merusak integritas proses yang sedang berlangsung. Memberikan keterangan lisan kepada majelis yang menurutnya sendiri tidak sah adalah kontradiksi yang sulit diterima secara prosedur.

Perkara ini masih berlanjut. MK belum memutuskan apakah perkara akan masuk ke pemeriksaan pokok atau dihentikan di tahap formil.

(Sumber: Desas Desus Cerdas) ***