KPK Tahan Ma’ruf Cahyono, Gratifikasi Setjen MPR Rp 30 Miliar
ORBITINDONESIA.COM – KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Penyidik menyita Harley-Davidson dan Rubicon, dua simbol kemewahan yang kini berubah menjadi petunjuk aliran uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut barang itu diduga berasal dari rekanan yang ditunjuk langsung oleh tersangka. KPK juga menyatakan nilai gratifikasi yang ditelusuri mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Kasus ini berangkat dari posisi strategis Sekjen MPR yang sekaligus berperan sebagai Pengguna Anggaran di Setjen MPR periode 2016-2023. Dalam konstruksi KPK, Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sebagai KPA sekaligus PPK, sehingga kontrol atas proyek terkonsentrasi pada satu tangan.
KPK menggambarkan adanya figur perantara bernama Zakaria yang menjadi “orang kepercayaan” di lingkungan Setjen MPR. Melalui Zakaria, calon rekanan dihubungi dan diarahkan untuk masuk ke proyek, sebelum mekanisme formal berjalan.
Di titik inilah istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” muncul sebagai dugaan biaya tak resmi. Menurut KPK, besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan, dan totalnya disebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Pola yang dituduhkan KPK memperlihatkan korupsi pengadaan tidak selalu berbentuk mark-up yang mudah dilihat di atas kertas. Ia sering hadir sebagai “ongkos masuk” yang dibebankan ke rekanan, lalu disamarkan sebagai relasi, hadiah, atau fasilitas.
Barang bukti yang disebut KPK tidak hanya kendaraan mewah, tetapi juga gitar Rp 10 juta, sepeda Brompton Rp 30 juta, dan ponsel Rp 20 juta. Rincian ini penting karena gratifikasi kerap dipecah menjadi benda-benda konsumtif agar tampak sebagai “hadiah wajar”.
KPK juga menyatakan uang gratifikasi dipakai untuk renovasi rumah di Gandul, Depok, senilai Rp 1,9 miliar. Penyidik menambahkan ada aliran dana untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
Bagian paling krusial justru berada pada dugaan penggunaan akun trading dan rekening nominee. KPK menyebut Ma’ruf menerima akun trading dari korporasi pialang yang ditunjuk, dengan nilai diperkirakan Rp 14,4 miliar.
Selain itu, KPK menyebut adanya rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International, penyedia ATK di Setjen MPR. Di rekening dan akun tersebut, KPK menduga ada penerimaan Rp 16,4 miliar pada 2021-2022.
Jika dua jalur itu digabung, KPK menyimpulkan dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar. Angka ini menegaskan bahwa “fee proyek” kini tidak berhenti pada amplop, tetapi bergerak lewat instrumen keuangan yang lebih sulit dilacak.
Dari sisi tata kelola, penunjukan langsung yang disebut dalam konstruksi perkara menjadi titik rawan. Mekanisme PL bisa sah dalam kondisi tertentu, tetapi menjadi berbahaya ketika dipakai berulang dan diarahkan oleh aktor yang juga mengendalikan anggaran.
KPK menyatakan tersangka tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja sebagaimana ketentuan. Dalam kasus gratifikasi, kegagalan melapor sering menjadi garis pembeda antara “penerimaan yang bisa dijelaskan” dan “penerimaan yang patut diduga suap terselubung”.
Penahanan 20 hari pertama dilakukan mulai 9 sampai 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga menegaskan masih menelusuri aset untuk mengoptimalkan asset recovery, sebuah langkah yang menguji keseriusan negara mengembalikan uang publik.
Kasus Ma’ruf Cahyono memperlihatkan paradoks birokrasi modern: prosedur terlihat rapi, tetapi keputusan kunci tetap bisa dibajak oleh relasi kuasa. Ketika PA, KPA, dan PPK terkonsentrasi, pengadaan berubah dari kompetisi menjadi kepatuhan.
Istilah “uang assalamualaikum” menunjukkan bagaimana bahasa sosial dipakai untuk menormalisasi transaksi yang seharusnya ilegal. Korupsi menjadi tampak santun, padahal ia memotong kualitas layanan publik dan memaksa rekanan memasukkan biaya “tak terlihat” ke harga barang.
Penggunaan rekening nominee dan akun trading mengindikasikan adaptasi pelaku terhadap pengawasan. Jika benar, ini menandai pergeseran korupsi ke bentuk yang lebih finansial-teknis, sehingga aparat dan auditor harus meningkatkan kapasitas forensik.
Di atas semuanya, perkara ini menguji pesan pencegahan yang selama ini didengungkan. Tanpa pembatasan konflik kepentingan, transparansi pengadaan, dan sanksi administratif yang tegas sejak awal, penindakan akan selalu datang terlambat.
KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dan publik menunggu pembuktian di pengadilan. Namun yang lebih penting adalah pelajaran kelembagaan: sistem yang memberi ruang kontrol tunggal akan selalu mengundang penyalahgunaan.
Penyitaan Harley-Davidson dan Rubicon mungkin mudah memancing perhatian, tetapi inti perkara ada pada arsitektur keputusan dan jejak uang. Jika negara serius, pemulihan aset harus sejalan dengan pembenahan pengadaan agar “uang hangus” tidak menjadi tradisi.
Pertanyaannya sederhana dan menohok: berapa banyak proyek negara yang diam-diam memuat biaya “assalamualaikum” sebelum akhirnya sampai ke meja makan rakyat sebagai harga yang lebih mahal. Jawabannya akan menentukan apakah kasus ini sekadar berita besar, atau titik balik tata kelola. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)