Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipotong, TAUD Kritik Dilmil

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Vonis penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali memantik amarah publik setelah hukuman dua prajurit TNI dipotong dan pemecatan mereka dari dinas militer dibatalkan. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabaikan kerugian korban, termasuk kerusakan penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus selama ini dibaca sebagai ujian serius bagi reformasi peradilan militer. Bagi TAUD, perkara ini bukan sekadar kriminalitas, melainkan indikator apakah negara menempatkan keselamatan pembela HAM sebagai prioritas.

Dalam siaran pers di situs KontraS pada Sabtu, 5 September 2026, TAUD menilai putusan banding tidak selaras dengan prinsip perlindungan korban. Mereka juga menyorot persidangan yang berlangsung tertutup, yang dinilai menyulitkan kontrol publik atas proses pencarian kebenaran.

Dokumen amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang termuat di SIPP Pengadilan Militer menunjukkan pemotongan hukuman untuk Serda Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono juga dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.

Di saat yang sama, putusan menyatakan perubahan hanya pada “sekedar pemidanaannya”, tetapi memunculkan polemik pada aspek pidana tambahan. TAUD membaca ketidakjelasan itu sebagai sinyal bahwa pemecatan yang dijatuhkan di tingkat pertama telah dianulir, dan hal tersebut memperlemah efek jera.

Dua terdakwa lain tidak mengalami perubahan hukuman dalam banding. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan.

Dalam logika pemidanaan modern, beratnya dampak pada korban lazim menjadi faktor pemberat, apalagi jika pelaku memiliki posisi dan kapasitas institusional. TAUD menegaskan korban mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar kulit sekitar 20 persen, namun putusan banding justru menurunkan pidana.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah transparansi. Ketika persidangan tertutup dan publik hanya melihat hasil akhir berupa pemotongan hukuman, kepercayaan pada peradilan mudah runtuh karena ruang evaluasi menjadi sempit.

TAUD juga mengaitkan perkara ini dengan pernyataan Komisi Yudisial yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim pada tingkat pertama. Mereka mendesak Mahkamah Agung dan KY menindaklanjuti pengaduan korban secara serius dan transparan, termasuk usulan penonaktifan pimpinan pengadilan terkait.

Putusan banding yang meringankan hukuman dalam kasus penyiraman air keras memberi pesan sosial yang berbahaya. Pesan itu berbunyi: kekerasan berat terhadap pembela HAM bisa dinegosiasikan, sementara penderitaan korban cukup menjadi catatan pinggir.

Di titik ini, kritik TAUD menyentuh inti problem peradilan militer yang kerap dinilai lebih protektif terhadap korps ketimbang terhadap korban. Ketika pemecatan dibatalkan, publik wajar bertanya apakah disiplin dan akuntabilitas institusi benar-benar berjalan, atau hanya berhenti di teks putusan.

Yang paling mengganggu adalah ketidakjelasan amar mengenai pidana tambahan, karena hukum seharusnya tidak menyisakan ruang tafsir yang merugikan korban. Jika putusan menimbulkan kesan “menguntungkan terdakwa” dan prosesnya minim sorotan publik, marwah kehakiman yang disebut TAUD memang dipertaruhkan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjelma menjadi cermin retak bagi janji reformasi peradilan militer. Angka hukuman boleh berubah, tetapi rasa keadilan publik ditentukan oleh keberpihakan pada korban, kejernihan amar, dan keterbukaan proses.

Pertanyaan yang tersisa sederhana namun mendasar: apakah sistem hukum sedang melindungi warga yang diserang, atau sedang mengamankan reputasi institusi yang disorot. Jika negara ingin dipercaya, maka pemulihan korban dan akuntabilitas pelaku harus ditempatkan di pusat putusan, bukan di pinggir narasi. (Orbit dari berbagai sumber, 9 September 2026)