Prof Asrun Bantah Intervensi Perkara Tanah di PN Labuan Bajo: Investigasi KY Mandat Konstitusi
ORBITINDONESIA.COM — Komisioner Komisi Yudisial (KY) sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi M. Asrun, membantah tuduhan bahwa kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada April 2026 berkaitan dengan upaya mengintervensi perkara sengketa tanah atau menjadi perantara dalam penanganan kasus.
Asrun menegaskan, kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan yang disampaikan Kantor Pengacara Nusantara Harman di Jakarta pada awal 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan hambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyusul adanya perlawanan kedua dari pihak yang kalah dalam perkara.
Dalam keterangan tertulisnya, Asrun menyatakan bahwa pengaduan tersebut hingga kini belum selesai diproses di KY. Ia juga menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara yang diadukan tersebut.
Asrun membantah pernah bertemu dengan Dr. Benny K. Harman, S.H., M.H., untuk membahas pengaduan dimaksud. Ia juga menyatakan tidak pernah membicarakan pengaduan tersebut dengan Ketua PN Labuan Bajo maupun pejabat lain di pengadilan itu.
“Berdasarkan adanya pengaduan tersebut, saya ke PN Labuan Bajo,” demikian penjelasan Asrun dalam siaran persnya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kunjungannya ke PN Labuan Bajo berlangsung sangat singkat, yakni sekitar lima menit. Setelah itu, ia meninggalkan pengadilan tersebut.
Asrun secara tegas menolak tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap perkara tanah yang menjadi sorotan. Menurut dia, kunjungan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya mencampuri penanganan perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kunjungan tersebut kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, serta dua komisioner KY, yakni Abhan dan Setiawan Hartono. Setiawan Hartono disebut sebagai salah satu penggagas program Hakim Sahabat KY.
Dalam siaran persnya, Asrun menempatkan kegiatan tersebut dalam konteks pelaksanaan tugas konstitusional KY. Ia menegaskan bahwa investigasi atau penelusuran yang dilakukan dalam kerangka kewenangan lembaga itu merupakan mandat konstitusi, bukan bentuk cawe-cawe atau campur tangan untuk mengatur hasil perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Asrun untuk menanggapi pemberitaan mengenai kunjungannya ke PN Labuan Bajo pada April 2026. Ia membantah adanya kepentingan untuk memengaruhi proses hukum dalam perkara tanah tersebut. ***