Rokhmin Dahuri: Kesaktian Pancasila dalam Ancaman Ekonomi Konglomerasi dan Oligarki

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS., Guru Besar Emiritus IPB University, Bogor/Komisi IV DPR RI/Menteri Perikanan dan Kelautan RI 2001-2004.

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS., Guru Besar Emiritus IPB University, Bogor/Komisi IV DPR RI/Menteri Perikanan dan Kelautan RI 2001-2004.

Opini

Oleh Rokhmin Dahuri

ORBITINDONESIA.COM - Setiap 1 Oktober, bangsa ini memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan Garuda dipasang di dada.

Namun, di tengah kekhidmatan seremoni itu, pertanyaan yang lebih mendasar patut diajukan: sakti dalam hal apa? Sakti di atas kertas, atau sakti dalam kehidupan sehari-hari rakyat?

Pancasila di Mimbar Dunia

Pada 30 September 1960, di hadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Presiden Soekarno berpidato dengan judul To Build the World Anew.

Di tengah ketegangan Perang Dingin, ketika dunia dibelah dua kubu ideologi, Bung Karno menawarkan jalan ketiga. Ia memperkenalkan Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia sekaligus sumbangan bagi peradaban dunia. Lima sila itu, kata beliau, dapat menjadi titik temu bagi bangsa-bangsa yang berbeda.

Peristiwa itu penting. Pancasila bukan barang pinjaman, bukan pula salinan liberalisme atau komunisme. Ia digali dari bumi Nusantara: ketuhanan yang berkebudayaan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan, dan keadilan sosial. Bangsa-bangsa lain mendengarnya dengan hormat, sementara kita sendiri sering melupakannya.

Yang Ideal: Ideologi dan Sumber Hukum

Dalam tata negara kita, Pancasila menempati kedudukan tertinggi. Ia dasar negara, pandangan hidup, sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa setiap peraturan, dari undang-undang hingga peraturan desa, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Secara ideal, artinya jelas. Hukum harus berpihak pada keadilan, ekonomi harus berpihak pada kemanusiaan, dan kekuasaan harus tunduk pada kedaulatan rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 menjabarkannya dalam bidang ekonomi: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan; cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara; bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata kuncinya adalah rakyat, bukan segelintir pemodal.

Ekonomi Pancasila Menurut Mubyarto

Gagasan ini dirumuskan secara akademik oleh almarhum Prof. Dr. Mubyarto, ekonom Universitas Gadjah Mada yang gigih memperjuangkan Ekonomi Pancasila. Beliau mengkritik ilmu ekonomi arus utama yang bertumpu pada manusia rasional pengejar keuntungan semata.

Menurut Mubyarto, perilaku ekonomi bangsa Indonesia digerakkan bukan hanya oleh rangsangan ekonomi, melainkan juga oleh rangsangan sosial dan moral.

Dari pemikiran Mubyarto, setidaknya ada lima ciri Ekonomi Pancasila. Pertama, kegiatan ekonomi digerakkan oleh moral, bukan sekadar mekanisme pasar. Kedua, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial. Ketiga, nasionalisme ekonomi, yakni prioritas pada kepentingan dan kemandirian bangsa. Keempat, koperasi dan usaha rakyat menjadi sokoguru perekonomian. Kelima, keseimbangan antara perencanaan dari pusat dan desentralisasi yang memberi ruang bagi daerah dan rakyat kecil.

Mubyarto juga mengingatkan bahwa kemakmuran yang hanya terkumpul di puncak piramida bukanlah tujuan Pancasila. Ekonomi yang baik adalah ekonomi yang memanusiakan, bukan yang menumpuk angka.

Kenyataan di Lapangan

Bagaimana kenyataannya hari ini? Secara statistik, Indonesia patut berbangga. Produk domestik bruto kita masuk jajaran 20 besar dunia dan gedung pencakar langit menjulang di kota-kota besar. Namun angka rata-rata sering menyembunyikan wajah ketimpangan.

Rasio gini kita bertahan di kisaran 0,38. Berbagai kajian lembaga riset internasional menunjukkan, 1 persen penduduk terkaya menguasai hampir separuh kekayaan nasional. Sementara itu, sekitar 90 persen pelaku usaha adalah usaha mikro dan kecil yang sulit mengakses kredit, pasar, dan teknologi.

Petani menjerit karena harga gabah anjlok saat panen, tetapi konsumen menjerit saat harga beras naik di musim paceklik. Anak-anak muda terjerat pinjaman daring dan judi daring. Kemakmuran tumbuh, tetapi keadilan tertinggal di belakang.

Padahal para pendiri bangsa menyusunnya berurutan: adil dahulu, baru makmur. Kemakmuran tanpa keadilan hanya melahirkan kemakmuran yang menindas.

Bagaimana Oligarki Bekerja

Di sinilah kita harus berani menyebut akar persoalannya: konglomerasi dan oligarki. Oligarki bukan sekadar orang kaya. Ia adalah persekutuan kekayaan dan kekuasaan, yakni sekelompok kecil pemilik modal yang memakai kekayaannya untuk mempengaruhi, bahkan mengendalikan, keputusan politik demi mempertahankan dan menambah kekayaan.. Cara kerjanya berlapis.

Pertama, lewat politik uang dan pembiayaan kontestasi. Pemilu yang mahal menciptakan ketergantungan para calon kepada penyandang dana. Setelah menang, balas budi dibayar lewat kebijakan, izin, dan proyek.

Kedua, lewat penguasaan regulasi. Aturan yang semestinya melindungi kepentingan publik berubah menjadi aturan pesanan: konsesi lahan, tambang, hutan, dan perkebunan berskala raksasa, tata niaga yang memberi keistimewaan pada pemain besar, serta insentif fiskal yang lebih mudah dinikmati korporasi besar ketimbang usaha kecil.

Ketiga, lewat penguasaan rantai pasok. Dari pangan, energi, hingga logistik, para taipan menguasai hulu sampai hilir, sehingga mereka menentukan harga di pasar. Impor beras, garam, dan bawang putih yang dikuasai segelintir importir adalah contoh klasiknya.

Keempat, lewat akses permodalan. Perbankan lebih nyaman menyalurkan kredit murah kepada grup usaha besar yang sudah kaya daripada kepada jutaan UMKM, petani, dan nelayan.

Kelima, lewat penguasaan opini dan ruang digital, ketika kepemilikan media dan platform dipakai membentuk selera, wacana, dan dukungan politik.

Pada titik ini, hukum pun ikut tersandera. Ketika hukum bisa dibeli, pengusaha kecil kalah di pengadilan melawan pemilik uang. Aparat tegas pada pencuri ayam, tetapi lunak pada pencuri sumber daya alam.

Praktik ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mematikan semangat berusaha rakyat kecil. Inilah kontradiksi paling telanjang dengan sila kelima.

Perlu dicatat, kita tidak memusuhi pengusaha besar. Bangsa ini membutuhkan korporasi yang kuat dan berdaya saing global. Yang kita tolak adalah konglomerasi tanpa keadilan, yaitu kekayaan yang dibangun dari kedekatan dengan kekuasaan, bukan dari inovasi dan kerja keras.

Mengembalikan Kesaktian Pancasila

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keadilan hukum adalah infrastruktur ekonomi yang paling murah sekaligus paling penting.

Kedua, terapkan pajak yang berkeadilan. Kejar kekayaan yang disembunyikan di luar negeri dan penghindaran pajak korporasi besar, bukan hanya memburu usaha kecil. Pajak harus menjadi alat redistribusi, bukan alat memalak yang lemah.

Ketiga, buka akses modal yang adil. Arahkan kredit murah, pendampingan, dan akses pasar kepada UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.

Keempat, wujudkan kedaulatan pangan dan kedaulatan digital: kepastian harga bagi petani, irigasi yang baik, pemutusan rantai tengkulak dan mafia impor, serta pusat data nasional yang aman dan regulasi platform yang tidak menghisap pelaku usaha lokal.

Kelima, perkuat hilirisasi sumber daya alam, terutama kelautan dan perikanan, agar nilai tambahnya dinikmati di dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja bermutu.

Keenam, dan ini yang paling mendasar, reformasi politik pendanaan. Selama biaya politik mahal, oligarki akan selalu menemukan jalan masuk. Transparansi dana kampanye, penegakan hukum atas politik uang, dan pendidikan politik bagi pemilih adalah syarat mutlak.

Penutup

Kesaktian Pancasila tidak diukur dari khidmatnya upacara, tetapi dari sejauh mana sila-silanya terasa di dapur rakyat. Pancasila sakti ketika petani sejahtera, nelayan berdaulat atas lautnya, pedagang kecil tidak dipalak, dan hukum tidak bisa dibeli. Ia sakti ketika kekayaan negeri ini benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang.

Pancasila bukan utopia, melainkan kompas.

Tugas kita, para pemimpin, akademisi, dan seluruh warga, adalah memastikan jarum kompas itu tidak dibelokkan kepentingan sempit. Ingat: Kemerdekaan bukan hadiah, tetapi kerja keras untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Di situlah Pancasila akan benar-benar sakti kembali.

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS

Guru Besar Emiritus IPB University, Bogor/Komisi IV DPR RI/Menteri Perikanan dan Kelautan RI 2001-2004. ***