Ujung Petualangan Denny Indrayana: Ketika "Amunisi Hukum" Gagal Total dan Berganti Menjadi "Kicauan Frustrasi"
Oleh Heru Subagia, pengamat politik.
ORBITINDONESIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, bukan sekadar kekalahan hukum biasa bagi Denny Indrayana dan koleganya.
Peristiwa ini adalah titik balik yang menelanjangi akhir dari sebuah petualangan politik yang selama ini dibungkus rapi dengan narasi "penegakan hukum tata negara".
Kegagalan telak di meja hijau akibat tidak adanya kedudukan hukum (legal standing) ini rupanya memicu frustrasi berat yang memaksa Denny banting setir dari ruang sidang ke koridor politik praktis.
Gejala keputusasaan ini sebenarnya sudah terbaca jauh-jauh hari melalui fenomena sayembara ijazah SMA Gibran yang digagas Denny secara sensasional. Dimulai dari patokan hadiah ratusan juta hingga melonjak ke angka fantastis miliaran rupiah, drama publik ini berakhir antiklimaks.
Denny gagal menunjukkan keberadaan uang sayembara tersebut, Denny yang dinilai membawa perdebatan ruang publik terlalu jauh.
Publik sadar bahwa gerakan Denny sepi peminat karena dianggap tidak lebih dari sekadar sensasi tanpa dasar. Ketika ruang yudisial dan ruang publik sama-sama mengabaikannya, upaya hukum yang dibangun Denny berbulan-bulan pun resmi kandas di tengah jalan.
Ketika MK menutup pintu rapat-rapat secara legal, status Gibran sebagai wakil presiden hingga 2029 sudah sah dan final secara administratif. Kegagalan telak ini rupanya memicu frustrasi berat yang memaksa Denny banting setir, bergeser dari ruang sidang ke ruang parlemen.
Pasca-putusan tersebut, Denny justru melakukan blunder yang merusak kredibilitas profesionalnya sendiri sebagai pakar hukum tata negara. Kecewa karena ruang yudisial tertutup, ia langsung melompat untuk "berparlemen ria" dengan melempar wacana pemakzulan (impeachment) ke DPR.
Melalui klaim sepihak mengenai komunikasi politik bersama petinggi partai seperti PDI Perjuangan untuk menjajakan opsi nama pengganti Gibran, gerakan ini justru menjadi pengakuan tidak langsung bahwa dirinya telah kehabisan taji secara hukum.
Konsolidasi politik praktis dan lobi-lobi parlemen bukanlah wilayah keahlian Denny maupun rekannya seperti Refly Harun. Memaksakan diri bergerak di ranah yang bukan bidangnya hanya membuat gerakan ini terlihat seperti riwayat profesional yang sudah tamat, berganti wajah menjadi sekadar alat kepentingan politik tertentu.
Pada akhirnya, realitas pahit yang harus diterima oleh Denny Indrayana adalah bahwa kalkulasi politik dan kendali hukum dinasti Jokowi masih terlalu tangguh untuk diruntuhkan oleh sekadar "kicauan mania" yang kehilangan panggung.
Upaya Denny menggusur Gibran dan mengusik entitas politik keluarga Jokowi justru membentur tembok kokoh konsolidasi kekuasaan yang telah mengakar kuat. Alih-alih tampil sebagai pembela konstitusi yang objektif, Denny kini hanya terlihat sebagai barisan sakit hati yang gagal menerima kenyataan bahwa permainan hukum yang ia rancang telah selesai, dan ia berada di pihak yang kalah. ***