Sumpah Adat Dokter Icha: Intimidasi dan Narasi Asmara di NTT

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha di NTT kini ditarik ke dua arena sekaligus, hukum negara dan sumpah adat. Keluarga menantang empat terlapor, termasuk tiga anggota DPRD TTU, untuk bersumpah adat secara terbuka.

Di Kupang, keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni meminta penyelesaian perkara tidak berhenti pada proses kepolisian. Mereka menilai mekanisme adat adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang tidak bisa dinegosiasikan.

Paman korban, Fabianus Banase, menyebut empat nama yang telah dilaporkan ke Polda NTT. Tiga di antaranya anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta Maria Mathildis Sau dari Dinas Peternakan TTU.

Fabianus menekankan keluarga tetap menghormati jalur formal yang berjalan. Ia menyebut proses di kepolisian, sidang etik Badan Kehormatan DPRD, serta pendalaman sejumlah lembaga negara masih berlangsung.

Permintaan sumpah adat menunjukkan adanya jarak kepercayaan antara publik dan mekanisme formal. Di banyak komunitas NTT, adat bukan sekadar simbol, tetapi perangkat legitimasi sosial yang mengikat reputasi dan rasa aman.

Keluarga menyebut mereka sudah menerima hasil investigasi resmi dari Kementerian Kesehatan. Mereka juga menunggu pendalaman dari Kementerian Dalam Negeri, serta proses di Komnas HAM dan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rangkaian kanal ini memperlihatkan perkara tidak dipahami sebagai insiden tunggal. Ia bergerak sebagai isu etik pejabat, dugaan pelanggaran hak, dan potensi kegagalan perlindungan terhadap perempuan di ruang kerja.

Di titik ini, sumpah adat dibaca sebagai uji keberanian sekaligus uji konsistensi narasi. Jika para terlapor merasa tidak melakukan intimidasi, pembuktian sosial melalui adat dianggap keluarga sebagai pelengkap yang setara pentingnya.

Namun mekanisme adat juga menyimpan risiko apabila dipakai untuk menggiring opini sebelum pembuktian hukum tuntas. Tantangannya adalah menjaga agar adat menjadi ruang klarifikasi, bukan alat tekanan balik atau penghukuman sosial tanpa verifikasi.

Kekecewaan keluarga memuncak ketika muncul narasi alibi hubungan asmara yang disebut sepihak. Mereka menilai isu itu sengaja dilempar untuk mengaburkan substansi dugaan intimidasi yang sejak awal dipersoalkan.

Strategi menggeser isu ke ranah moral-privat sering efektif karena mudah memancing rasa ingin tahu publik. Ia juga kerap membelah simpati, karena korban perempuan lebih cepat diadili melalui asumsi relasi personal daripada fakta peristiwa.

Fabianus menantang pihak yang menyebarkan narasi itu untuk menyebut identitas pria yang dimaksud dan menunjukkan bukti. Pernyataan ini menegaskan garis batas, bahwa klaim publik harus dibayar dengan akuntabilitas publik.

Di sini, pertarungan utama bukan hanya soal siapa benar atau salah, tetapi siapa menguasai cerita. Ketika cerita bergeser, energi publik terpecah, dan fokus pada dugaan intimidasi bisa melemah sebelum diuji secara terang.

Karena itu, tuntutan sumpah adat dapat dibaca sebagai upaya mengunci cerita kembali ke pokok perkara. Adat dipakai untuk memaksa kejelasan, sekaligus menolak kabut narasi yang menguntungkan pihak tertentu.

Kasus Dokter Icha di NTT memperlihatkan bagaimana hukum negara dan mekanisme adat bisa saling menuntut untuk hadir bersamaan. Keluarga memilih menunggu proses formal, tetapi menolak membiarkan pertanggungjawaban moral menguap.

Publik layak bertanya, siapa diuntungkan ketika isu intimidasi dialihkan menjadi gosip asmara. Jika bukti ada, bukalah secara bertanggung jawab, dan jika tidak ada, hentikan pembunuhan karakter yang memiskinkan keadilan.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya para terlapor, tetapi juga kedewasaan institusi dan masyarakat dalam menjaga kebenaran. Mampukah kita menempatkan adat sebagai ruang etis, tanpa mengorbankan asas pembuktian dan martabat korban.

(Orbit dari berbagai sumber, 15 Juli 2026)