Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan: Ujian Kepatuhan Pemerintah
ORBITINDONESIA.COM – Putusan MK soal pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mengubah peta politik APBN 2026 sampai APBN 2028. Pertanyaannya sederhana namun tajam: setelah MK memerintahkan pemisahan pos anggaran, apakah pemerintah benar-benar patuh atau mencari celah baru?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 40/PUU-XXIV/2026 dan menilai skema memasukkan MBG ke komponen anggaran pendidikan tidak bisa dipertahankan. MK memberi masa transisi, tetapi menegaskan pemisahan wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028.
Inti sengketa berada pada penjelasan pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi. MK menilai penjelasan tidak boleh menambah atau memperluas norma batang tubuh undang-undang.
MK menegaskan “operasional penyelenggaraan pendidikan” harus sejalur dengan komponen inti, seperti peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, dan evaluasi. MK juga menolak logika bahwa setiap program yang menyasar siswa otomatis menjadi anggaran pendidikan.
Pada APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat Rp769,1 triliun atau sekitar 20% APBN, dan Rp223,6 triliun di antaranya dipakai untuk MBG. MK menyebut tanpa memasukkan MBG, persentase minimal 20% anggaran pendidikan berpotensi tidak tercapai.
Di titik ini, masalahnya bukan sekadar angka, melainkan definisi konstitusional tentang pendidikan. MK mengingatkan masih ada problem dasar pendidikan, dari sarana-prasarana hingga gaji dan tunjangan guru.
Namun MK juga menegaskan MBG konstitusional sebagai pemenuhan hak gizi dan kesehatan warga negara. Karena cakupannya luas, MK menyatakan MBG semestinya memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Putusan MK membongkar praktik “menambal” mandatory spending pendidikan dengan belanja yang hakikatnya bukan pendidikan. Ketika Rp223,6 triliun MBG ikut dihitung, angka 20% terlihat aman, tetapi substansinya diperdebatkan.
MK menyebut penjelasan pasal 22 ayat (3) menciptakan norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini penting karena APBN adalah undang-undang yang time sensitive, sehingga perubahan mendadak bisa mengguncang postur belanja.
Di sisi lain, masa transisi sampai 2028 memberi ruang politik yang lebar bagi pemerintah dan DPR. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut putusan, tetapi kecewa karena koreksi tidak diwajibkan mulai APBN 2027.
JPPI menegaskan lokasi pembagian makanan di sekolah tidak menentukan fungsi anggaran. Mereka menyebut MBG adalah program gizi, kesehatan publik, dan perlindungan sosial, sehingga tidak layak “berkostum” pendidikan.
Masalah kepatuhan memperbesar ketegangan putusan ini. Sejumlah preseden menunjukkan putusan MK kerap tidak segera dijalankan, dari koreksi UU Cipta Kerja hingga larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.
Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan MK tidak punya unit eksekutorial dan tidak ada sanksi kuat bagi pembangkang putusan. Dalam konteks anggaran, risiko “kekacauan politik” sering dijadikan alasan menunda implementasi.
Di sini, pemerintah bisa mengambil dua jalur yang sama-sama politis. Jalur pertama adalah patuh dengan membuat pos khusus MBG di luar anggaran pendidikan, sambil menjaga 20% pendidikan tetap murni.
Jalur kedua adalah akrobat legislasi melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional agar makan bergizi didefinisikan sebagai komponen utama pendidikan. Jika itu terjadi, putusan pemisahan bisa “dipatahkan” lewat perubahan definisi, bukan lewat pemenuhan substansi.
Di lapangan, cerita guru honorer seperti Agung Sholihin dan guru PAUD Siti Mardiah menunjukkan sektor pendidikan belum pulih dari luka lama. Gaji minim, fasilitas rusak, dan ketidakpastian karier membuat setiap rupiah anggaran pendidikan menjadi soal hidup.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melaporkan keluhan pemotongan tunjangan dan pemutusan kontrak PPPK yang diduga terkait pemangkasan anggaran untuk MBG. P2G juga menyebut MBG menambah beban kerja guru karena distribusi makanan menyita waktu persiapan mengajar.
Namun argumen pro-MBG juga memiliki dasar kuat. Pemerintah menyebut gizi menentukan kapasitas belajar, dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) menilai pemenuhan gizi adalah prasyarat hak anak untuk tumbuh dan berkembang optimal.
Konfliknya menjadi jelas: dua hak konstitusional bertemu dalam satu dompet fiskal. Ketika pemenuhan gizi dilakukan dengan menggerus inti pendidikan, negara berisiko menciptakan kebijakan yang regresif terhadap hak pendidikan, sebagaimana diperingatkan ahli hukum seperti Bivitri Susanti.
Ada pula gugatan lain yang menyorot tata kelola MBG sebagai “budgetary abuse of power” dan masalah pengadaan. Kritiknya menukik pada risiko transparansi karena skema bantuan pemerintah bisa menghindari kompetisi terbuka seperti e-katalog.
Putusan MK tentang pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan adalah alarm konstitusi, bukan sekadar koreksi teknis. MK sedang mengatakan bahwa angka 20% pendidikan bukan target akuntansi, melainkan pagar perlindungan hak.
Dalam logika kebijakan publik, MBG bisa benar secara tujuan tetapi salah dalam penempatan anggaran. Negara tidak boleh membayar hak gizi dengan “mencicil” hak pendidikan, karena keduanya sama-sama mandat konstitusional.
Yang membuat situasi genting adalah riwayat kepatuhan yang rapuh. Jika pemerintah hanya “mempelajari putusan” tanpa peta jalan, masa transisi sampai 2028 bisa berubah menjadi masa pembiaran.
Pilihan paling sehat adalah memisahkan pos MBG sejak APBN 2027 jika memungkinkan, sambil memperkuat desain pengawasan dan pengadaan. Jika tidak, publik akan melihat MBG bukan sekadar program sosial, tetapi juga instrumen dominasi fiskal.
Jika pemerintah memilih merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan makan bergizi sebagai komponen inti pendidikan, publik perlu menguji motifnya. Apakah itu integrasi kebijakan berbasis bukti, atau cara halus untuk mempertahankan pembajakan pos pendidikan?
Putusan MK memberi tenggat, tetapi yang menentukan adalah kemauan politik untuk mematuhi roh konstitusi. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan adalah ujian apakah negara mampu mengelola dua mandat besar tanpa mengorbankan salah satunya.
Jika pemerintah patuh, MBG bisa berdiri kokoh sebagai program gizi nasional dengan pos khusus dan tata kelola transparan. Jika pemerintah mengakali, angka 20% pendidikan akan tetap terlihat indah, tetapi sekolah dan guru tetap menanggung kekurangan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan hanya “MBG perlu atau tidak,” melainkan “siapa yang membayar, dari pos apa, dan dengan konsekuensi apa.” Di sanalah demokrasi fiskal diuji: apakah APBN menjadi alat pemenuhan hak, atau sekadar panggung kepentingan. (Orbit dari berbagai sumber, 15 Agustus 2026)