Kasus Batu Bara PLTU dan Blackout: Febrie Tegur Polri

Rmol.id

Rmol.id

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus batu bara PLTU yang dikaitkan dengan blackout mendadak menyeret nama Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Di tengah penggeledahan 13 lokasi oleh Kortastipidkor Polri, Febrie justru menilai audit menyeluruh lebih tepat ketimbang manuver penggeledahan massal.

Polri menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU dari penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menduga ada manipulasi kualitas, kuantitas pasokan, dan pembayaran kontrak yang tidak sesuai kondisi riil.

Dugaan kerugian negara dan perekonomian, termasuk dampak blackout, disebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Dua perusahaan yang ikut disebut dalam pengembangan perkara antara lain PT OBP dan PT BRA.

Dalam rangkaian penggeledahan di Jakarta dan Sentul, Bogor, penyidik menyita uang tunai, valuta asing, dan emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah. Febrie mengakui salah satu rumah yang digeledah di Sentul adalah milik pribadinya.

Pernyataan Febrie menonjol karena ia tampil tenang, namun sekaligus mengoreksi metode penyidikan Polri. Ia mengatakan perkara pengadaan batu bara PLTU semestinya diawali audit menyeluruh untuk menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum.

Secara tata kelola pengadaan, audit memang kerap menjadi pintu masuk untuk memetakan “gap” antara kebutuhan dan realisasi. Febrie merinci audit harus mencakup volume kebutuhan, spesifikasi kualitas batu bara, transaksi pembayaran, hingga mekanisme proses pengadaan.

Kerangka itu sejalan dengan praktik pemeriksaan berbasis bukti, karena korupsi pengadaan sering tersembunyi dalam parameter teknis. Pada komoditas seperti batu bara, perbedaan kalori, kadar air, dan kontaminan dapat mengubah nilai ekonomi dan performa pembangkit.

Di titik ini, kata kunci “blackout” menjadi medan tafsir yang rawan politisasi. Jika blackout disebabkan kualitas batu bara yang turun atau pasokan yang tidak stabil, maka rantai sebab-akibat harus dibuktikan secara teknis, bukan sekadar narasi.

Penggeledahan dan penyitaan bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan penyidik mengincar pembuktian aliran uang dan aset. Namun tanpa pemetaan kerugian berbasis audit, publik berisiko hanya disuguhi dramatisasi barang bukti tanpa kejelasan konstruksi perkara.

Di sisi lain, audit bukan jawaban tunggal bila ada indikasi penghilangan barang bukti atau persekongkolan aktif. Dalam banyak perkara korupsi, tindakan cepat seperti penggeledahan dapat dibenarkan untuk mengamankan dokumen, perangkat komunikasi, dan jejak transaksi.

Karena itu, perdebatan “audit dulu atau geledah dulu” seharusnya dibaca sebagai soal urutan dan proporsionalitas, bukan dikotomi. Idealnya, keduanya berjalan paralel dengan kontrol prosedural yang ketat agar tidak melahirkan cacat formil.

Poin paling sensitif muncul saat rumah Febrie ikut digeledah dan disebut ada uang serta puluhan kilogram emas yang diangkut penyidik. Febrie tidak menjelaskan asal-usul dan status kepemilikan aset itu, dan justru meminta publik menunggu penjelasan Polri.

Di era krisis kepercayaan, ruang kosong informasi seperti ini mudah memicu prasangka. Ketika pejabat penegak hukum berada dalam pusaran penggeledahan, standar transparansi semestinya lebih tinggi, bukan lebih rendah.

Febrie tampak memainkan dua peran sekaligus, sebagai pihak yang namanya terseret dan sebagai “guru prosedur” bagi penyidik. Sikap ini bisa dibaca sebagai upaya menjaga marwah institusi, tetapi juga berpotensi terlihat defensif di mata publik.

Kalimatnya yang menyentil, “sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan,” menyiratkan kritik bahwa penyidikan terlalu berorientasi pada aksi. Namun Polri bisa saja berargumen bahwa audit tanpa pengamanan bukti hanya akan memberi waktu bagi pelaku merapikan jejak.

Yang paling menentukan bukan adu opini antarlembaga, melainkan konsistensi pembuktian di pengadilan. Jika konstruksi perkara lemah, penyitaan besar hanya akan menjadi tontonan, lalu berakhir pada kekalahan formil dan pemulihan aset yang memalukan.

Kasus ini juga menguji etika komunikasi pejabat penegak hukum. Ketika rumah pribadi pejabat digeledah, publik berhak mendapat klarifikasi minimal tentang status aset yang disita, tanpa mengganggu proses penyidikan.

Lebih luas, perkara batu bara PLTU menyentuh jantung ketahanan energi dan biaya listrik. Jika benar ada manipulasi kualitas dan kuantitas, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga keandalan pasokan listrik dan rasa aman warga.

Kasus batu bara PLTU dan blackout kini bukan sekadar soal siapa yang digeledah, tetapi bagaimana kebenaran dibangun dengan metode yang sahih. Audit menyeluruh penting untuk memaku kerugian dan modus, sementara tindakan paksa penting untuk menyelamatkan bukti.

Febrie memilih menunggu Polri mengungkap keterkaitan blackout, tetapi publik tidak bisa terus menunggu tanpa kepastian informasi. Pertanyaan kuncinya sederhana, apakah penegakan hukum sedang mengejar substansi, atau sedang berlomba menciptakan sensasi.

Jika lembaga penegak hukum ingin memulihkan kepercayaan, mereka harus menang di dua arena sekaligus, prosedur yang rapi dan transparansi yang memadai. Pada akhirnya, listrik yang padam bisa menyala kembali, tetapi kepercayaan publik yang padam jauh lebih sulit dipulihkan. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Juli 2026)