Karhutla Bencana Nasional: DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Darurat

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Desakan menetapkan karhutla bencana nasional kembali menguat saat BNPB mencatat sisa kebakaran masih 639,23 hektare per 12 Oktober 2026. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai status nasional diperlukan agar anggaran, logistik, dan komando penanganan kabut asap bisa bergerak lebih cepat.

Karhutla masih terjadi di sejumlah titik, terutama di Kalimantan dan Sumatera, dengan dampak kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Daniel Johan menyebut kondisinya darurat, karena keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana membuat respons di lapangan tidak selalu sebanding dengan skala bencana.

Masalah membesar ketika api menjalar di lahan gambut yang kering hingga lapisan dalam. Kebakaran jenis ini bukan sekadar memadamkan api di permukaan, karena bara bisa bertahan lama dan muncul kembali saat angin menguat.

Di sisi lain, warga pedalaman sering menjadi kelompok paling terlambat menerima bantuan kesehatan dan kebutuhan pokok. Daniel menekankan kebutuhan masker, oksigen, perawatan, vitamin, air bersih, dan pangan sebagai paket minimum yang harus dipastikan hadir.

BNPB melaporkan luas lahan yang masih ditangani mencapai 639,23 hektare, dengan enam provinsi prioritas: Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masih menghadapi kondisi cukup berat, sementara kabut asap tebal menghambat operasi udara karena jarak pandang rendah.

Data itu menegaskan dua hal sekaligus: karhutla belum selesai, dan kapasitas pemadaman bisa turun justru ketika kebutuhan meningkat. Operasi seperti water bombing dan modifikasi cuaca memang membantu, tetapi efektivitasnya sangat ditentukan cuaca, jarak pandang, serta akses ke titik api.

Di sinilah argumen “bencana nasional” menjadi relevan secara administratif dan fiskal. Daniel berkata, “Tetapkan status bencana Karhutla sebagai bencana nasional... Agar anggaran bisa maksimal dialokasikan untuk mengatasi bencana ini,” yang berarti memperluas ruang mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan daerah.

Namun status nasional bukan tongkat sihir yang otomatis memadamkan api. Jika akar persoalan adalah gambut yang dikeringkan, tata kelola lahan yang longgar, dan pencegahan yang lemah, maka tambahan anggaran hanya akan menjadi biaya berulang yang dibayar setiap musim kering.

Daniel juga mengakui upaya pemerintah pusat dan daerah sudah berjalan, dari pemadaman darat sampai operasi udara. Ia justru menyorot titik rapuh lain: “mitigasi antisipasi yang lemah sebelum kejadian,” yang membuat penanganan tahun ini terasa lebih berat.

Keputusan Presiden Prabowo yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional memperlihatkan pertarungan antara optimisme kapasitas negara dan realitas lapangan. Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan, “Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” sambil menyebut presiden memerintahkan penyelesaian secepat mungkin.

Kalimat “masih mampu” terdengar meyakinkan di pusat kekuasaan, tetapi kabut asap tidak mengenal narasi. Ketika jarak pandang rendah menghambat operasi udara, dan warga mulai menumpuk kebutuhan kesehatan, ukuran “mampu” semestinya diukur dari dampak yang berhasil dicegah, bukan dari kemampuan menahan label bencana nasional.

Status bencana nasional juga bukan sekadar simbol politik, melainkan instrumen manajemen krisis. Jika status itu mempercepat distribusi masker, oksigen, dan layanan kesehatan, maka ia berfungsi sebagai perangkat penyelamatan, bukan sekadar stempel administratif.

Namun ada risiko lain yang jarang dibahas: status nasional bisa menjadi alasan untuk kembali mengandalkan respons darurat, bukan reformasi pencegahan. Jika mitigasi tetap lemah, maka negara akan terus berputar pada siklus yang sama: memadamkan, mengobati, lalu lupa memperbaiki akar masalah.

Desakan DPR agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional memperlihatkan satu pesan: kebakaran bukan hanya soal api, tetapi soal kecepatan negara melindungi warganya. Saat 639,23 hektare masih ditangani dan enam provinsi jadi prioritas, pertanyaan paling penting bukan “sudah cukup kuatkah narasi pemerintah,” melainkan “sudah cukup cepatkah pertolongan tiba.”

Jika status nasional bisa mempercepat anggaran dan logistik, ia layak dipertimbangkan tanpa menunggu keadaan memburuk. Tetapi jika status nasional hanya menambah seremoni, maka yang harus dibenahi adalah pencegahan yang selama ini kalah oleh rutinitas musim kering.

Pada akhirnya, karhutla menguji keberanian negara untuk jujur pada skala masalah, dan disiplin untuk membangun mitigasi sebelum asap datang. Kita bisa memadamkan api hari ini, tetapi apakah kita juga sedang memadamkan sebabnya untuk tahun depan?

(Orbit dari berbagai sumber, 17 Oktober 2026)