ULASAN: "Wake-Up Call" dari MSCI

Logo MSCI.

Logo MSCI.

Money & Career

ORBITINDONESIA.COM - Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali mengguncang pasar modal RI. Lembaga penyedia indeks tersebut mengumumkan proposal konsultasi untuk reklasifikasi pasar modal RI dari Emerging Market menjadi Standalone Market, 15 Oktober 2026.

Pengumuman itu memicu IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,11. Tekanan berlanjut hingga Jumat kemarin, IHSG ditutup di 5.057,05, bahkan sempat menyentuh 4.979,34, terendah sejak Covid-19.

Ini bukan kali pertama MSCI mengguncang bursa saham Indonesia. Sebelumnya, 30 Januari 2026 MSCI memperingatkan status Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa diturunkan dari Emerging Market ke Frontier Market, jika tak ada perbaikan terutama pada aspek transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi (gorengan), dan efektivitas penegakan hukum pasar modal.

Merespons pengumuman terbaru MSCI, alih-alih memperbaiki beberapa titik lemah, pejabat Indonesia justru bersikap reaktif impulsif. Presiden Prabowo lantang menyatakan MSCI berniat menakut-nakuti Indonesia. “Bangsa Indonesia tidak takut siapapun, dan tidak akan gentar,” kata dia. Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Indonesia bisa membuat rating sendiri.

Memang banyak pihak menyayangkan “ancaman” MSCI yang membuka ruang menurunkan klasifikasi pasar saham ke Standalone Market. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi beralasan, Indonesia punya fundamental ekonomi dan ukuran pasar modal yang relatif kuat dibanding beberapa negara lain.

Berdasarkan hasil evaluasi aksesibilitas pasar MSCI pada Juni 2026, kata Kiki, Indonesia telah memenuhi 16 dari total 18 indikator penilaian.

Setelah pengumuman MSCI, Januari lalu, yang membuat Dirut BEI dan para pejabat OJK mengundurkan diri, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) sudah berkomitmen melakukan reformasi pasar modal, terutama atas beberapa masalah yang menjadi concern MSCI. Memang benar, sebagian dijalankan. Tapi pasar mungkin menilai yang dijalankan kurang cukup kuat.

Sehari setelah pengumuman MSCI, OJK mengumumkan telah menjatuhkan sanksi denda total Rp 2,1 triliun, terhadap 3 emiten, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Grup Sinar Mas, serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) milik Prajogo Pangestu.

DSSA diduga melakukan tindak pidana manipulasi harga saham secara terencana dan terstruktur, sementara dalam penawaran umum saham perdana BREN dan CUAN direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak terkait pemegang saham pengendali.

Alih-alih melihat sebagai penegakan aturan yang sungguh-sungguh, publik justru menilai itu sebagai tindakan damage control. Apalagi belakangan terungkap bahwa OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap 9 perusahaan pialang.

Salah satunya PT Supra Sekuritas Indonesia (SS) yang dimiliki Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir, tokoh yang disebut Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira sebagai “representasi utama di mata komunitas investasi internasional.”

Dari kasus terakhir tersebut, publik bisa melihat bahwa masalah utama pasar modal Indonesia masih bertahan, dan mengikis kepercayaan pasar. Tiga isu yang sering menjadi sorotan adalah transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), praktik perdagangan yang tidak mencerminkan pembentukan harga wajar alias saham gorengan, dan lemahnya kepastian hukum.

Ketimbang bersikap reaktif, pengumuman MSCI 15 Oktober lalu sebaiknya diterima sebagai “wake-up call” untuk memperbaiki tata kelola pasar saham. Jika tidak, bakal terjadi eksodus dana asing secara masif dari pasar keuangan Indonesia.

UBS memperkirakan dana pasif yang akan keluar mencapai USD 4 miliar, Goldman Sachs bahkan menyebut angka USD 5,6 miliar. Potensi tambahan dari investor aktif, menurut estimasi UBS, bisa mencapai USD 15 miliar. Itulah harga dari keputusan MSCI jika status pasar modal Indonesia ke Standalone Market. Dan, itu adalah bencana ekonomi bagi Indonesia.

Masih ada waktu hingga 30 April 2027, saat berakhirnya batas waktu konsultasi publik MSCI. Otoritas pasar modal Indonesia harus melemparkan isyarat yang lebih meyakinkan atas keseriusan memperbaiki tata kelola.

(Sumber: B&S Alliance) ***