Pajak JHT Nol Persen: Tuntutan Buruh Uji Arah Fiskal

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Pajak JHT nol persen kembali mengemuka setelah Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7) di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan kurang dari 30 menit itu, buruh menuntut pembebasan pajak pencairan JHT, penghapusan pajak progresif, dan revisi ambang Rp50 juta yang dianggap kedaluwarsa. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Isu pajak JHT berangkat dari ketegangan klasik antara perlindungan pekerja dan kebutuhan penerimaan negara. JHT diposisikan buruh sebagai tabungan sosial, bukan produk komersial, sehingga pemajakannya dinilai perlu perlakuan khusus. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Rujukan aturan yang dipersoalkan adalah PP Nomor 68 Tahun 2009, yang menetapkan batas nilai JHT kena pajak Rp50 juta untuk pembayaran sekaligus. Angka itu lahir 17 tahun lalu, saat daya beli dan struktur upah belum seperti sekarang. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Di lapangan, pajak progresif juga memunculkan keluhan baru saat gelombang PHK terjadi berulang. Pekerja yang mencairkan JHT lebih dari sekali bisa terkena tarif meningkat hingga 30 persen, menurut penjelasan Said Iqbal. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Permintaan pajak JHT nol persen sebenarnya menantang definisi “penghasilan” dalam logika pajak. Jika JHT dipahami sebagai simpanan yang berasal dari potongan upah dan iuran, maka pajak atas pokoknya terasa seperti memajaki uang yang sudah “milik pekerja”. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Said Iqbal menekankan pembeda utama: tabungan komersial umumnya dipajaki pada bunga, bukan pada dana pokok. Dalam kerangka itu, JHT dianggap lebih adil bila pajak hanya menyasar imbal hasil, bukan nilai tabungan yang dicairkan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Namun negara juga punya argumen sunyi yang jarang dibunyikan di ruang publik, yaitu stabilitas penerimaan dan konsistensi perlakuan pajak. Purbaya disebut ingin mempelajari dampaknya terhadap pendapatan pajak, yang menandakan isu ini bukan sekadar teknis, melainkan politis dan fiskal. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Usulan menaikkan batas Rp50 juta adalah titik kompromi yang terlihat paling realistis dalam jangka pendek. Said menawarkan indeksasi berbasis emas, dengan perbandingan 2009 sebesar 152 gram emas yang jika dikonversi ke 2026 ia klaim setara sekitar Rp400 juta. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Indeksasi berbasis inflasi atau emas memiliki kelebihan karena menjaga keadilan antarwaktu. Tanpa penyesuaian, ambang Rp50 juta makin “menjerat” kelas pekerja menengah yang tabungannya naik bukan karena kaya, melainkan karena umur kerja lebih panjang dan upah nominal meningkat. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Pajak progresif pada pencairan berulang juga menyimpan paradoks kebijakan. Ia menghukum mereka yang paling rentan, yakni pekerja yang mengalami PHK berulang, padahal tujuan JHT adalah bantalan sosial saat kehilangan pekerjaan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Purbaya disebut sepaham bahwa pajak JHT semestinya hanya dikenakan satu kali, sehingga progresivitas tidak relevan. Jika gagasan ini diambil, negara tetap memungut pajak namun menghilangkan efek “dihukum dua kali” ketika nasib kerja memburuk. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Masalahnya, setiap opsi punya konsekuensi desain: nol persen berarti negara harus menutup potensi penerimaan dari pos lain atau mengurangi belanja. Revisi ambang dan penghapusan progresif lebih moderat, tetapi tetap menuntut kalkulasi ulang agar tidak menciptakan lubang fiskal yang tak disadari. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Pajak JHT nol persen terdengar sederhana, tetapi ia memaksa negara menjawab satu pertanyaan etis: apakah jaring pengaman sosial layak dipajaki seperti pendapatan biasa. Jika JHT adalah “uang selamat” saat pensiun atau PHK, maka memajaki pokoknya terasa seperti memotong parasut sebelum dipakai. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Di sisi lain, membebaskan total tanpa desain yang rapi bisa menciptakan ketimpangan baru. Penerima JHT besar, yang biasanya berasal dari masa kerja panjang dan upah lebih tinggi, akan menikmati manfaat terbesar, sehingga kebijakan perlu pagar agar tetap pro-pekerja rentan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Karena itu, perdebatan seharusnya bergeser dari “bebas atau tidak” menjadi “bagian mana yang adil dipajaki”. Memajaki imbal hasil, menaikkan ambang secara berkala, dan menghapus progresif pada pencairan berulang dapat menjadi paket kebijakan yang lebih presisi. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Pertemuan singkat Purbaya dan Said menunjukkan politik kebijakan sering ditentukan oleh momentum, bukan durasi. Ketika Banggar DPR menunggu di jalur lain, isu JHT tetap menemukan celah untuk masuk ke agenda, karena menyentuh pengalaman jutaan pekerja. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Perubahan pajak JHT kini berada di persimpangan antara keadilan sosial dan kehati-hatian fiskal. Purbaya menjanjikan kajian, sementara buruh menunggu apakah negara melihat JHT sebagai hak perlindungan atau sekadar objek pungutan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Jika ambang Rp50 juta memang sudah usang, maka membiarkannya berarti mengabadikan ketidakadilan yang tumbuh diam-diam lewat inflasi. Jika pajak progresif menghukum korban PHK berulang, maka negara perlu bertanya: untuk siapa sebenarnya JHT diciptakan. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)

Pada akhirnya, kebijakan pajak yang baik bukan yang paling keras memungut, melainkan yang paling tepat menempatkan beban. Dan pertanyaan yang tersisa bagi pembaca adalah ini: ketika tabungan sosial dipajaki, seberapa jauh negara masih berdiri di sisi rasa aman warga. (Orbit dari berbagai sumber, 20 Juli 2026)