Muamalah Islam: Masjid Al-Muqorrobiin Magelang Soroti Etika Ekonomi

Kompasiana.com

Kompasiana.com

Wellness

ORBITINDONESIA.COM – Muamalah Islam kembali disorot di Masjid Al-Muqorrobiin, Kauman, Grabag, Kabupaten Magelang, saat jamaah membahas etika transaksi dan hubungan sosial. Kajian ini menegaskan pesan sederhana: ekonomi boleh untung, tetapi tidak boleh mengorbankan kejujuran, keadilan, dan kerelaan.

Di ruang publik, kata “muamalah” sering terdengar, tetapi praktiknya kerap berhenti pada slogan. Banyak orang rajin beribadah, namun longgar saat menimbang, memberi informasi barang, atau menepati janji pembayaran.

Masjid Al-Muqorrobiin mengangkat tema “Muamalah dalam Islam” untuk mengingatkan bahwa Islam mengatur relasi manusia dengan Allah sekaligus relasi antarmanusia. Pesannya jelas: kesalehan sosial harus tampak di pasar, di kantor, dan di meja perundingan.

Muamalah mencakup jual beli, kerja sama, utang-piutang, hingga aktivitas ekonomi harian yang menentukan kualitas kepercayaan sosial. Prinsip dasarnya berulang dalam kajian: jujur, adil, saling ridha, dan tidak merugikan pihak lain.

Rujukan normatifnya kuat, karena Al-Qur’an melarang memakan harta orang lain dengan cara batil dan mendorong transaksi atas dasar saling rela (lihat QS. An-Nisa: 29). Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pedagang jujur akan dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada (HR. Tirmidzi).

Di level praktik, masalah muncul saat informasi tidak simetris antara penjual dan pembeli. Barang cacat disembunyikan, kualitas dilebihkan, atau biaya tambahan dimunculkan belakangan, lalu pihak lemah dipaksa menerima.

Di era digital, pola lama itu bermigrasi ke marketplace dan media sosial. Foto produk bisa menipu, ulasan bisa direkayasa, dan “harga promo” sering menyamarkan ongkos lain yang membuat konsumen membayar lebih.

Muamalah juga menuntut disiplin memenuhi akad, bukan sekadar ramah di awal transaksi. Keterlambatan membayar upah, menunda pelunasan utang tanpa alasan, atau mengubah kesepakatan sepihak adalah bentuk ketidakadilan yang merusak jaringan kepercayaan.

Secara ekonomi, kepercayaan adalah “modal tak terlihat” yang menurunkan biaya transaksi. Ketika kejujuran melemah, masyarakat menambah biaya pengawasan, kontrak makin rumit, dan konflik makin sering, lalu harga sosialnya dibayar bersama.

Kajian di Magelang ini terasa relevan karena muamalah kerap dipersempit menjadi teknis halal-haram semata. Padahal, inti muamalah adalah etika publik: siapa pun yang dirugikan, berarti ada nilai yang dilanggar.

Kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi keberanian membuka fakta yang mungkin menurunkan keuntungan. Di titik itu, muamalah menguji integritas, karena moralitas justru terlihat ketika ada peluang untuk curang.

Keadilan dalam muamalah juga menantang budaya “yang penting sama-sama untung” versi pihak kuat. Jika satu pihak tidak punya pilihan, terpaksa menerima, atau tidak memahami risiko, maka kerelaan menjadi semu.

Masjid, lewat kajian seperti ini, bisa menjadi ruang koreksi sosial yang lebih tajam daripada sekadar ceramah motivasi. Ia mengembalikan agama pada fungsi publiknya: menata pasar agar manusia tidak saling memakan, tetapi saling menguatkan.

Muamalah Islam yang dibahas di Masjid Al-Muqorrobiin mengingatkan bahwa ekonomi bukan hanya soal angka, melainkan soal akhlak yang terlihat. Keuntungan yang bersih lahir dari informasi yang jujur, akad yang dihormati, dan keadilan yang dirasakan kedua pihak.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana namun menohok: ketika kita bertransaksi, apakah orang lain pulang dengan rasa aman atau rasa tertipu. Jika masjid mampu menumbuhkan kepekaan itu, maka ibadah tidak berhenti di sajadah, tetapi hidup di setiap kesepakatan. (Orbit dari berbagai sumber, 18 Oktober 2026)