Rokhmin Dahuri: Ironi Tobat Ekologis
Oleh Rokhmin Dahuri
ORBITINDONESIA.COM - Tobat ekologis? Luar biasa sakral.
Itulah gagasan idealis sekaligus ironis dari Mohammad Jumhur Hidayat (MJH) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Dalam berbagai kesempatan di Jakarta, menteri yang aktivis ini berkali-kali menyampaikan perlunya tobat ekologis untuk mengatasi berbagai kerusakan alam dan bencana lingkungan.
Benar! Di republik ini, tobat adalah kata yang sakral dan menyentuh hati siapa pun manusia yang merasa berdosa dan ingin menjalani kehidupan yang lebih baik di hadapan manusia maupun Tuhan.
Tapi kini, kata tobat itu diberi merek baru -- tobat ekologis, lengkap dengan gerakan nasional, kerja sama dengan ormas keagamaan, dan kunjungan dari podium ke podium. Menteri LH, MJH mengajak pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bertobat ekologis -- mengakui kesalahan, menghentikan praktik merusak, lalu memulihkan alam.
Pak Menteri, izinkan saya, atas nama rakyat -- mengajukan pertanyaan kecil: siapa sebenarnya yang berdosa?
Kami orang kecil dan sengsara, atau orang kaya dan penguasa?
Banjir dan Angka yang tak Mau Bertobat
Mari mulai dari angka, sebab angka tidak bisa diajak bertobat. Banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menewaskan 1.204 orang, dengan 140 lainnya hilang. Celios menaksir kerugiannya mencapai Rp68,6 triliun. Lalu, lihat siapa yang merusak hutan di hulu sungai-sungai itu?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat 631 perusahaan yang merusak hulu sungai. Mereka adalah pemegang izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) Sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Industri Geotermal, serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di tiga provinsi itu
Antara 2016 dan 2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di hulu sungai-sungai di tiga provinsi itu rusak parah. Greenpeace menyebut hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru saja kehilangan sekitar 70 ribu hektare.
Monggo bayangkan, seberapa besar dosa ibu-ibu rumah tangga yang mengambil beberapa potong kayu bakar kering yang tergeletak di pinggir kampungnya untuk menyalakan tungku di dapur -- dibandingkan dengan angka kerusakan hutan akibat deforestasi yang dilakukan ratusan perusahaan tersebut?
Pemerintah baru bergerak setelah korban berjatuhan. Pada Januari 2026, izin 28 perusahaan dicabut, termasuk PT Toba Pulp Lestari, yang membantah keras kaitan operasinya dengan banjir bandang.
Tetapi perhatikan urutannya: izin dicabut setelah lebih dari seribu orang meninggal, bukan sebelumnya. Ini seperti pemadam kebakaran yang baru tiba setelah kampung menjadi arang, lalu mengumumkan bahwa korek api akan dievaluasi.
Lubang Besar yang Membunuh Anak-Anak
Jika Anda masih mengira persoalan kita kekurangan aturan, datanglah ke Kalimantan Timur. Jaringan Advokasii Tambang (Jatam) Kaltim mencatat sedikitnya 53 orang tewas di lubang besar bekas tambang batu bara sejak 2011, mayoritas anak-anak. Yang termuda barumur lima tahun.
Hukumnya jelas: perusahaan batubara wajib menyetor jaminan reklamasi dan menutup lubang setelah menambang. Namun Jatam menyebut nilai jaminan di banyak kasus berada di bawah biaya penutupan. Bahkan dari penelusuran Jatam ditemukan sebagian besar pemegang izin tambang batubara tidak menyetor dana penutupan lubang sama sekali.
KPK pernah mendapati ratusan izin tambang berstatus non clean and clear mayoritas tidak melaporkan jaminan reklamasi. Lubangnya masih ada, izinnya masih ada, korbannya terus bertambah.
Hutan yang Membara
Kalau banjir bandang adalah bencana yang datang bersama hujan -- maka kebakaran hutan adalah bencana yang datang bersama kemarau. Dan seperti biasa, kebakaran hutan muncul bersama pembukaan lahan. Tahun ini, kebakaran hutan sangat dahsyat.
Menurut Nusantara Atlas, luas area hutan yang terbakar Januari–September 2026, naik 38 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara jumlah titik panas sepanjang 1 Januari–1 November 2026 melonjak 63 persen dibanding 2019.
Kalimantan paling membara: sekitar 684 ribu hektar atau 35,8 persen dari total area hutan terbakar. Papua menyusul di posisi kedua dengan sekitar 380 ribu hektar hutan terbakar. Bahkan di dalam konsesi bersertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), sekitar 14.500 hektar hutan terbakar.
Sekarang bandingkan dengan angka yang kita dengar dari meja resmi. Per 24 Oktober, BNPB melaporkan sekitar 25.409 hektar hutan terbakar secara nasional, 17.942 hektar di antaranya belum padam.
Dua metode pengukuran memang berbeda, dan itu perlu diakui dengan jujur. Tetapi selisih satu skala besaran seharusnya membuat siapa pun yang mengaku peduli lingkungan bertanya: mana yang benar, dan mengapa publik harus menebak?
Di negara yang serius, angka kebakaran adalah data terbuka yang diaudit. Di sini, ia lebih mirip tebak-tebakan musiman.
Perhatikan pula siapa yang sesungguhnya terbakar. Walhi mencatat, dari 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang Januari–Juli 2026, sekitar 74 persen, yakni 25.524 titik, berada di area berizin. Yaitu 10.739 di konsesi sawit, 7.880 di pertambangan, dan 6.905 di izin pemanfaatan hutan.
Di Kalimantan Barat saja, sekitar 7.000 titik panas berada di kawasan hidrologis gambut yang dibebani 135 izin sawit, 123 izin tambang, dan 35 izin pemanfaatan hutan.
Dengan demikian, api tidak sedang menari di kebun warga yang tak punya nama. Ia menari di tanah yang alamat pemiliknya tercatat rapi di arsip negara.
Gambaran di atas, belum termasuk Kalimantan Tengah, yang hampir separuh wilayahnya adalah lahan gambut yang mudah terbakar. Sampai 24 Oktober 2026, luas hutan terbakar di Kalteng, menurut catatan BNPB, sekitar 13.944 hektar.
Papua: Kebakaran yang Terlupakan
Di sinilah sandiwara tobat ekologis menemukan puncak ironinya. Kompas menyebutnya "karhutla di Papua yang terlupakan". Ini sebuah sindiran sekaligus dakwaan.
Per Agustus, BMKG mencatat Papua Selatan sebagai provinsi dengan titik panas terbanyak secara nasional. Data SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat lebih dari 30 ribu hektar hutan terbakar di enam provinsi Tanah Papua pada Januari–Juli 2026. Hutan yang terbakar di Papua Selatan paling luas, 25.838 hektar.
Walhi menghitung sedikitnya ada 8.324 titik panas di seluruh Tanah Papua sepanjang Januari–Oktober. Dan lihatlah di mana titik-titik itu berada: 1.834 di kawasan food estate, 913 di kebun tebu yang disebut energy estate, 1.221 di konsesi PBPH, dan 560 di kebun sawit.
Dua yang pertama bukan proyek siluman. Keduanya proyek strategis nasional, anak kandung kebijakan pemerintah sendiri, dengan rencana pembukaan lahan berskala jutaan hektare di Merauke dan sekitarnya.
Dari catatan di atas , kita bisa menilai betapa pahitnya ironi tersebut. Pemerintah menyerukan tobat ekologis, sementara sebagian besar titik api tumbuh subur di proyek yang diberi gelar strategis oleh pemerintah itu sendiri.
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS
Guru Besar Emeritus IPB University/Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2001-2004/Komisi IV DPR RI. ***