Tim Advokasi: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya

Roy Suryo Notodiprojo.

Roy Suryo Notodiprojo.

Nasional

ORBITINDONESIA.COM -

Pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, aktivis Roy Suryo Notodiprojo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Demikian dikabarkan istri Roy, sebagaimana dikutip Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA).

Pada saat yang bersamaan, Tim Advokasi juga mendapat info bahwa Tifauzia Tyassuma --rekan Roy Suryo yang juga getol mempersoalkan ijazah mantan Presiden Jokowi-- juga turut ditangkap.

Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi --yang diwakili Petrus Selestinus dan Ahmad Khozinudin-- menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

Pertama, Tim Advokasi menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya, padahal Roy Suryo selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.

Ketiga, Tim Advokasi meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," kata Tim Advokasi.

Keempat, Tim Advokasi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan Roy Suryo.

"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," kata Tim Advokasi. ***