Teratai Institute Desak Pemprov Banten Tolak Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Agung Sedayu Group.

Agung Sedayu Group.

Nasional

ORBITINDONESIA.COM Rencana Agung Sedayu Group (ASG) untuk kembali menguasai kawasan pesisir utara Tangerang melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mendapat sorotan tajam. Langkah korporasi tersebut dinilai sebagai upaya "pintu belakang" setelah proyek mereka dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menemui Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, di KP3B, Kota Serang, pada Selasa, 7 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung melalui pengajuan PBPH seluas 900 hektare dari total 1.601 hektare kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Tangerang.

Padahal, pada Jumat, 13 Maret 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru saja menertibkan dan menguasai kembali kawasan Hutan Lindung Pakuhaji seluas 1.601 hektare tersebut.

Kawasan itu sebelumnya dialokasikan untuk proyek Tropical Coastland PIK 2 sebelum akhirnya dicoret dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 September 2025.

Evaluasi pemerintah pusat saat itu menegaskan bahwa proyek non-APBN tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari masalah pertanahan, potensi konflik sosial, pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung, hingga belum terpenuhinya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pada tingkat perencanaan, usulan pemanfaatan kawasan tersebut juga dinilai bermasalah secara prosedural sejak awal. Hal ini menyusul surat usulan yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu, Al Muktabar, kepada Kementerian Kehutanan melalui Surat Nomor B-007/2136/BAPP/2024 tertanggal 25 Juli 2024 tanpa melalui konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Menanggapi langkah terbaru Agung Sedayu Group, Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute, Yanto, menyatakan sikap tegas dan mendesak pemerintah untuk menolak permohonan PBPH yang diajukan perusahaan tersebut.

"Sikap Teratai Institute sejak awal tidak pernah berubah. Jauh sebelum ini, tepatnya pada 20 Februari 2025, kami telah menyampaikan desakan resmi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menolak usulan perubahan kawasan hutan lindung di Tangerang. Komitmen kami dalam mengawal isu ini bersifat jangka panjang," kata Yanto di Tangerang, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya, pencoretan PIK 2 dari daftar PSN oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan sinyal yang jelas dan tegas bahwa keselamatan lingkungan, ketahanan pangan, serta ruang hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pengembangan properti berskala masif.

"Upaya ASG mendekati Wakil Gubernur Banten untuk memohon PBPH atas 900 hektare hutan lindung ini merupakan bentuk pembangkangan halus terhadap semangat evaluasi menyeluruh yang telah dilakukan pemerintah pusat," ujar Yanto.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, agar tidak meloloskan permohonan tersebut.

"Presiden baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan nasional. Pesisir utara Tangerang merupakan salah satu benteng ekologi yang tersisa. Jika kawasan hutan lindung dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah tersebut dipaksa beralih fungsi menjadi kawasan tropical coastland komersial, maka bencana ekologis dan ancaman krisis pangan akibat hilangnya lahan produktif hanya tinggal menunggu waktu," tegasnya.

Teratai Institute juga mengecam dugaan maladministrasi yang terjadi pada proses pengusulan sebelumnya, ketika kepala daerah dinilai mengabaikan mekanisme koordinasi dengan Bappeda dan DLH sebelum menyampaikan usulan kepada kementerian terkait.

"Kebiasaan 'potong kompas' yang mengabaikan kajian dan analisis lingkungan hidup di tingkat daerah harus dihentikan. Sebagai langkah konkret, Teratai Institute akan segera menyampaikan Nota Keberatan resmi atas permohonan PBPH ASG kepada Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten. Kami mendesak unsur legislatif dan eksekutif daerah untuk bersikap tegas dan satu suara dalam menolak eksploitasi kawasan ini serta mengembalikan fungsi Hutan Lindung Pakuhaji sepenuhnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," tutup Yanto. ***