Marlina: TPG yang Kurindukan dari Kami, Guru Honorer

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas.

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas.

Opini

Oleh Marlina, S.Si., M.Pd., Guru SMP Negeri 7 Toboli
ORBITINDONESIA.COM - Semalam, seperti biasanya, saya menghilangkan penat dengan berselancar di media sosial. Topik yang disajikan di beranda saya saat ini dipenuhi dengan penantian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh para guru di seluruh Indonesia, terutama guru honorer dan non-ASN yang mengajar di sekolah swasta.

Rasanya miris, marah, sedih, bahkan hampir putus asa. Bagaimana tidak? Setiap hari, kami harus tetap menjalankan kewajiban sebagai guru tanpa dukungan finansial yang memadai.

Bahkan, harga diri pun terkadang harus kami kesampingkan agar semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami terpaksa meminjam uang kepada teman, sanak saudara, bahkan beberapa rekan sesama guru honorer sampai terjerat pinjaman daring (pinjol).

Besaran TPG yang kami terima sebagai guru non-ASN adalah Rp2.000.000. Setelah dipotong pajak, jumlah yang kami terima hanya Rp1.880.000. Nominal tersebut bahkan belum mencapai upah minimum regional (UMR). Namun, bagi kami, jumlah itu sangat berarti, terlebih bagi banyak di antara kami yang tidak lagi menerima penghasilan selain TPG.

Sejak Juli hingga September 2026, pencairan TPG tidak sesuai dengan janji para pemangku kebijakan. Persoalan bermula dari sistem validasi data Info GTK yang kerap bermasalah, kemudian disusul lambatnya penerbitan SKTPG hingga proses penerbitan SP2D. Sistem yang seharusnya mempermudah justru terasa belum berpihak kepada kami. Berbagai alasan terus disampaikan untuk menunda pencairan.

Hak kami tertahan, tetapi kewajiban harus tetap dijalankan. Sebagai warga negara, kami tetap berkewajiban membayar pajak. Jika terlambat, kami dapat dikenai denda. Namun, ketika TPG terlambat dicairkan, kami justru diminta untuk mengikhlaskan dan bersabar. Lantas, di manakah letak keadilan bagi kami?

Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam pemberitaan CNN Indonesia pada 13 Juni 2026, menyampaikan kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Dalam pemberitaan tersebut, penyaluran TPG juga disebut akan dilakukan secara langsung setiap bulan, sesuai dengan amanat Bapak Presiden.

Selanjutnya, dalam konferensi pers pada 14 Oktober 2026, Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyampaikan harapannya agar hak para guru segera disalurkan. Ia menegaskan, “Saya berharap paling telat satu minggu harus sudah dikirimkan hak guru-guru, untuk apa ditahan-tahan anggarannya sudah ada dan sudah disepakati.”

Pernyataan-pernyataan tersebut tentu menumbuhkan harapan bagi kami. Namun, harapan akan terasa hampa apabila tidak diiringi dengan realisasi yang tepat waktu.

Melalui tulisan ini, saya berharap kepada para pemangku kebijakan agar berkomitmen memenuhi hak kami tepat waktu, sesuai dengan janji dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menginginkan hak yang seharusnya kami terima agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak.

Kami ingin terus mengajar, mendidik, dan mengabdi dengan hati yang tenang dan gembira. Kami ingin mencurahkan perhatian sepenuhnya kepada peserta didik tanpa harus terus-menerus dihantui persoalan ekonomi.

Sebab, di balik setiap guru yang tetap berdiri di depan kelas, ada tanggung jawab yang harus ditunaikan, keluarga yang harus dinafkahi, dan harapan yang terus dijaga.

TPG yang kami rindukan bukan sekadar tunjangan, melainkan kepastian atas hak, penghargaan atas pengabdian, dan kesempatan bagi kami untuk terus mendidik dengan bermartabat. ***