Syaefudin Simon: Elit Parpol Penguasa Memasung Demokrasi di Pemilu 2029
Oleh Syaefudin Simon, Kolumnis Satupena Jakarta
ORBITINDONESIA.COM - Partai-partai koalisi pendukung pemerintah kembali menggulirkan siasat lama: menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Sebagian dari mereka juga mengusulkan syarat tambahan pencalonan presiden, yaitu dukungan dua hingga tiga partai peserta pemilu.
Jelas, itu aneh. Kenapa?
Karena Mahkamah Konstitusi telah meniadakan ambang batas pencalonan presiden dan meminta pembentuk undang-undang mengubah ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.
Usulan itu bukan sekadar perbedaan teknis soal desain pemilu. Ia menunjukkan cara elite partai memperlakukan pemilu: sebagai alat menjaga kekuasaan, bukan sarana membuka pintu bagi pemimpin baru.
Suara Terbuang
Persoalan pertama ada pada angka. Pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen, sekitar 17,3 juta suara tidak berubah menjadi kursi di parlemen. Lima tahun sebelumnya, jumlahnya sekitar 13,6 juta. Jika ambang batas dinaikkan, suara yang hangus hampir pasti bertambah.
Prinsip satu orang satu suara menuntut setiap suara punya nilai yang setara. Ketika jutaan suara gugur karena partai pilihannya tak mencapai persentase minimum, kesetaraan itu tergerus. Pemilih tetap datang ke bilik suara, tapi pilihannya tidak pernah terwakili.
Kontestasi dan Partisipasi
Ilmuwan politik Robert A. Dahl dalam Polyarchy (1971) menyebut dua dimensi utama demokrasi modern: kontestasi publik dan partisipasi inklusif. Sistem yang membuka partisipasi luas tapi mempersempit kontestasi hanya melahirkan demokrasi yang pincang. Warga boleh memilih, tapi pilihannya sudah disaring sejak awal oleh mereka yang berkuasa.
Kenaikan ambang batas parlemen bekerja persis begitu. Aturan tersebut tidak melarang siapa pun mencoblos, tetapi menyempitkan kemungkinan wakil pilihan mereka duduk di lembaga perwakilan. Syarat tambahan pencalonan presiden berlaku serupa. Bursa calon tetap terbuka secara formal, tetapi kuncinya dipegang segelintir partai.
Joseph Schumpeter memandang demokrasi sebagai persaingan terbuka untuk memperebutkan suara rakyat. Adam Przeworski menambahkan bahwa demokrasi hanya hidup bila hasil pemilu tidak pasti bagi pihak yang berkuasa, karena yang kalah harus punya peluang sama untuk menang di kemudian hari. Jika elite menulis aturan supaya hasil akhirnya nyaris bisa ditebak, syarat ketidakpastian itu hilang, dan pemilu berubah menjadi ritual.
Politik Kartel
Fenomena ini punya nama dalam literatur. Richard Katz dan Peter Mair, dalam tesis cartel party (1995), menjelaskan bagaimana partai-partai besar yang seharusnya bersaing justru bekerja sama memakai sumber daya negara untuk mempertahankan posisi mereka dan menghambat pendatang baru.
Di Indonesia, Kuskridho Ambardi dalam Mengungkap Politik Kartel (2009) menunjukkan gejala serupa: koalisi yang cair, oposisi yang lemah, dan kepentingan bersama menjaga akses pada kekuasaan. Dan Slater menyebut pola ini sebagai kolusi antarelite dalam demokrasi yang sudah berjalan.
Usulan ambang batas baru sejalan dengan logika itu. Yang diuntungkan adalah partai besar yang sudah mapan, sementara partai kecil dan kandidat alternatif dari luar lingkaran elite tersisih. Para pembuat aturan sedang menulis regulasi yang menentukan nasib pesaing mereka. Sementara elit partai berkuasa berusaha memperkuat posisinya, agar tetap kuat dan dominan.
Sirkulasi Elite yang Macet
Vilfredo Pareto mengingatkan bahwa sirkulasi elite yang sehat menuntut masuknya kelompok baru dengan gagasan baru. Bila yang terjadi hanya pergantian orang di antara kelompok yang itu-itu saja, masyarakat tidak mengalami pembaruan, hanya rotasi. Demokrasi kehilangan fungsi terpentingnya, yakni menyediakan jalan damai bagi hadirnya alternatif.
Karena itu, penutupan gerbang pencalonan presiden dan wakilnya sama artinya dengan menutup sirkulasi. Pemimpin dari luar oligarki partai, baik dari masyarakat sipil, daerah, maupun kalangan profesional, makin sulit mendapat panggung. Rakyat dipaksa memilih dari menu yang sudah disusun.
Membangkang Putusan Konstitusi
Aspek yang paling meresahkan adalah sikap terhadap putusan MK. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menegaskan bahwa demokrasi runtuh bukan hanya oleh kudeta, tetapi lewat pengikisan pelan-pelan oleh aktor yang dipilih secara sah.
Dua norma penopangnya, menurut mereka, adalah toleransi timbal balik dan menahan diri dalam memakai kekuasaan hukum.
Elite yang memakai wewenang legislatif untuk mengakali pelanggaran terhadap putusan pengadilan konstitusi melanggar norma kedua.
Dalam kajian hukum tata negara, sikap ini dikenal sebagai legislative inaction: pembentuk undang-undang sadar dan terkoordinasi memilih tidak menjalankan mandat konstitusional.
Mengabaikan putusan MK berarti merusak pagar pembatas yang menjaga agar kekuasaan mayoritas tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Ketika putusan yang membuka ruang kontestasi dibalas dengan aturan baru yang menutupnya lagi, yang runtuh adalah wibawa konstitusi itu sendiri..
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD memperkuat kesan tersebut. Hak memilih langsung yang diperjuangkan sejak Reformasi berpotensi ditarik ke ruang tertutup yang lebih mudah dikendalikan, sehingga peluang calon alternatif di daerah kian sempit.
Argumen Pembela dan Jawabannya
Pendukung ambang batas tinggi punya argumen yang patut dicatat. Maurice Duverger dan Giovanni Sartori mengingatkan bahwa sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi dapat menyulitkan pembentukan pemerintahan yang stabil dan efektif. Penyederhanaan partai, menurut pembelanya, membuat parlemen lebih mudah mengambil keputusan.
Kekhawatiran itu sah, tetapi pilihan alatnya yang dipersoalkan.
Arend Lijphart menunjukkan bahwa keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas bisa dicapai lewat rancangan lain, misalnya besaran daerah pemilihan, formula konversi suara ke kursi, dan penguatan kelembagaan fraksi.
Ambang batas yang terus dinaikkan adalah jalan pintas yang mengorbankan keterwakilan demi kenyamanan penguasa. Terlebih, Indonesia sudah bersistem presidensial dengan koalisi gemuk, sehingga masalah utamanya lebih dekat pada lemahnya oposisi daripada banyaknya partai.
Jalan ke 2029.
Pemilu semestinya memperluas pilihan warga. Bila aturan mainnya justru menyempitkan pilihan itu, legitimasi hasil pemilu ikut tergerus. Pembentuk undang-undang punya dua jalan: melaksanakan amanat MK dengan sungguh-sungguh dan merancang ulang sistem pemilu yang adil bagi pemilih dan peserta, atau melanjutkan siasat yang membuat pemilu tinggal formalitas.
Publik, media, dan masyarakat sipil perlu mengawal proses ini sejak awal, sebab setelah aturan diketok, ruang koreksi menyempit. Elite politik sebaiknya berhenti memikirkan diri sendiri dan mulai memikirkan kepentingan pemilih yang memberi mereka mandat. ***