Penerimaan Pajak APBN 2026 Melenceng, Defisit Makin Melebar

detikFinance

detikFinance

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Penerimaan pajak APBN 2026 diproyeksikan tidak mencapai target, sementara defisit APBN 2026 justru melebar hingga Rp 734,3 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan Coretax dan efisiensi aparatur pajak menjadi kunci tanpa menaikkan tarif atau membuat pajak baru.

Dalam outlook postur APBN 2026, pemerintah mematok target penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun dan kepabeanan-cukai Rp 336 triliun. Namun, proyeksi realisasinya hanya 98% untuk pajak dan 95,4% untuk bea-cukai, sebagaimana disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada 7 Juli 2025.

Di saat yang sama, belanja negara diperkirakan menembus Rp 3.942,4 triliun atau 102,6% dari pagu. Kombinasi penerimaan yang meleset dan belanja yang membengkak membuat defisit APBN 2026 bergeser dari target 2,68% PDB menjadi 2,85% PDB.

Angka outlook menunjukkan pajak hanya Rp 2.310,8 triliun, meski masih tumbuh 20,5% year-on-year. Kepabeanan dan cukai diperkirakan Rp 320,6 triliun, naik 6,8% year-on-year, tetapi tetap tidak memenuhi target APBN.

Yang menarik, total pendapatan negara justru diproyeksikan melampaui target menjadi Rp 3.208,1 triliun atau 101,7%. Dorongan utamanya datang dari PNBP yang diperkirakan mencapai Rp 575,1 triliun atau 125,2% dari target Rp 459,2 triliun.

Ketergantungan pada PNBP menyimpan pesan risiko yang tidak kecil. PNBP sering sensitif terhadap siklus komoditas, dividen BUMN, dan kebijakan harga layanan pemerintah, sehingga volatilitasnya bisa lebih tinggi dibanding pajak yang idealnya stabil.

Pernyataan Purbaya tentang perbaikan Coretax menjadi sinyal bahwa problemnya bukan sekadar basis pajak, tetapi juga mesin administrasinya. Ia menegaskan, “Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru.”

Kalimat itu sekaligus mengakui adanya ruang kebocoran, friksi, atau keterlambatan dalam pemungutan yang bisa menahan penerimaan. Jika Coretax belum sepenuhnya mulus, efeknya bisa menjalar ke kepatuhan, restitusi, hingga kualitas pengawasan berbasis data.

Di sisi belanja, outlook Rp 3.942,4 triliun mengindikasikan tekanan yang tidak ringan. Saat belanja naik lebih cepat daripada penerimaan yang berkualitas, pembiayaan utang cenderung menjadi katup pengaman, tetapi biaya bunganya akan menumpuk dalam APBN berikutnya.

Masalah utama APBN 2026 bukan sekadar “target meleset”, melainkan kualitas komposisi penerimaan. Jika pajak dan bea-cukai tertahan, sementara PNBP menutup lubang, negara seperti menambal atap bocor dengan ember yang mudah penuh dan mudah kosong.

Optimisme pada reformasi DJP dan DJBC masuk akal, tetapi publik berhak menuntut ukuran keberhasilan yang konkret. Ukurannya bukan hanya angka penerimaan, melainkan juga turunnya biaya kepatuhan, berkurangnya sengketa, dan meningkatnya kepercayaan wajib pajak.

Janji tanpa kenaikan tarif pajak terdengar menenangkan, namun tetap menyisakan pertanyaan tentang intensifikasi yang adil. Intensifikasi bisa berubah menjadi pengetatan yang terasa menekan kelompok patuh, jika data dan segmentasi risiko belum presisi.

Di sisi lain, defisit 2,85% PDB masih berada dalam koridor yang sering dianggap aman, tetapi tren kenaikannya penting dibaca. Ketika belanja melewati pagu, disiplin fiskal diuji bukan pada retorika, melainkan pada keputusan yang memotong program kurang efektif.

APBN pada akhirnya adalah kontrak sosial, bukan sekadar tabel angka. Jika penerimaan pajak tertinggal, yang dipertaruhkan bukan hanya target, tetapi juga ruang negara untuk membiayai layanan publik tanpa menambah beban generasi berikutnya.

Outlook penerimaan pajak APBN 2026 yang hanya 98% target dan defisit APBN 2026 yang melebar hingga Rp 734,3 triliun memberi sinyal bahwa pekerjaan rumah fiskal masih panjang. Reformasi Coretax, prosedur, dan efisiensi aparat harus dibuktikan lewat hasil yang terukur dan terasa di lapangan.

Jika negara ingin kuat, pajak harus menjadi tulang punggung yang stabil, bukan penopang yang tertatih. Pertanyaannya kini sederhana tetapi menentukan: apakah pembenahan sistem mampu mengejar ketertinggalan, sebelum defisit menjadi kebiasaan yang dinormalisasi.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 Juli 2026)