Satrio Arismunandar: Gibran, Jangan Lempar Handuk Sebelum Bertarung

Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Opini

Oleh Satrio Arismunandar, warga Depok, Jawa Barat.

ORBITINDONESIA.COM - Dalam politik, mundur bukan selalu tanda kebesaran hati. Ada kalanya mundur merupakan keputusan bijaksana untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Tetapi ada pula saat ketika mundur justru menjadi pengakuan bahwa tekanan, provokasi, dan manuver lawan politik telah berhasil mencapai tujuannya.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menyerah, seorang pemimpin perlu bertanya: apakah memang sudah tidak ada jalan untuk bertahan, atau justru dirinya sedang didorong agar menyerah sebelum pertarungan yang sesungguhnya dimulai?

Pertanyaan itu relevan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini menghadapi gelombang desakan agar mengundurkan diri. Setelah polemik mengenai persyaratan pendidikan dan munculnya putusan pengadilan yang dijadikan dasar untuk mempertanyakan kelayakan dirinya, tekanan politik semakin menguat.

Ada yang meminta Gibran meminta maaf, ada yang memberinya tenggat waktu untuk mundur, bahkan ada yang mulai mendorong proses pemakzulan melalui DPR dan MPR.

Tentu saja, dalam demokrasi, setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, protes, dan tuntutan politik. Tidak ada pejabat publik yang kebal terhadap kritik. Wakil presiden sekalipun harus bersedia mempertanggungjawabkan persoalan yang menyangkut integritas dan kelayakan jabatannya.

Namun, hak untuk menuntut seseorang mundur tidak sama dengan kewenangan untuk memaksanya mundur. Apalagi, jabatan wakil presiden bukan jabatan yang diperoleh melalui penunjukan sekelompok orang atau kesepakatan segelintir elite politik.

Gibran memperoleh mandat melalui pemilihan umum bersama pasangan presidennya. Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara 58% dalam Pilpres 2024. Itu berarti lebih dari 92 juta suara pemilih, bukan angka main-main.

Mandat itu tentu bukan cek kosong. Ia tidak membuat seorang pejabat kebal hukum, tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan jabatan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan konstitusi.

Tetapi mandat rakyat juga tidak boleh dianggap sesuatu yang bisa dibatalkan hanya melalui tekanan politik, gelombang desakan di media sosial, atau ultimatum dari organisasi tertentu.

Di sinilah Gibran perlu memahami bahwa persoalan yang sedang dihadapinya bukan sekadar urusan pribadi, melainkan juga pertarungan mengenai legitimasi, prosedur demokrasi, dan batas-batas kekuasaan politik.

Jika ia memilih mundur begitu saja, tanpa menggunakan hak untuk menjelaskan, membela diri, dan menguji setiap tuduhan melalui mekanisme yang tersedia, ia berisiko menciptakan preseden buruk: seorang pejabat hasil pemilihan umum dapat didorong meninggalkan jabatannya bukan karena proses konstitusional telah selesai, melainkan karena tekanan politik dianggap sudah cukup kuat.

Jangan menyerah hanya karena lawan mulai berteriak.

Dalam pertandingan tinju, seorang petinju tidak dinyatakan kalah hanya karena lawannya melontarkan pukulan keras pada ronde pertama. Ia masih punya kesempatan untuk bertahan, mengatur napas, membaca gerakan lawan, dan membalas serangan.

Bahkan ketika ia berada dalam posisi terdesak, pertandingan tetap harus berlangsung sampai wasit menyatakan kemenangan atau kekalahan sesuai aturan.

Petinju yang melempar handuk sebelum pertarungan benar-benar dijalani sesungguhnya telah menyerahkan nasibnya kepada keputusan orang lain. Ia tidak pernah tahu apakah lawannya masih memiliki tenaga, apakah pukulan berikutnya akan tepat sasaran, atau apakah keadaan justru bisa berbalik pada ronde berikutnya.

Politik pun demikian. Tidak semua serangan lawan harus dijawab dengan kepanikan. Tidak semua desakan harus diikuti. Dan tidak setiap tekanan opini merupakan pertanda bahwa posisi politik seseorang sudah tidak dapat dipertahankan.

Jika Gibran merasa dirinya masih memiliki dasar hukum dan konstitusional untuk menjabat, ia harus menggunakannya.

Jika ada putusan pengadilan yang merugikan atau menimbulkan pertanyaan serius, ia harus menjelaskan konsekuensi hukum putusan tersebut secara terbuka.

Jika ada tuduhan yang dianggap keliru, ia harus membantahnya dengan dokumen dan argumentasi, bukan dengan kemarahan.

Jika ada proses politik yang ditempuh, ia harus menghadapinya dengan kesiapan dan keberanian.

Jangan biarkan lawan politik menentukan sendiri kapan pertandingan berakhir.

Namun, ada hal yang harus dipahami. Bertahan bukan berarti mengabaikan hukum. Melawan bukan berarti menyerang balik dengan fitnah, intimidasi, atau pengerahan kekuatan.

Perlawanan yang bermartabat justru harus dilakukan melalui jalur hukum, komunikasi publik yang jujur, argumentasi konstitusional, dan kerja politik yang terukur.

Konstitusi telah menyediakan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian, termasuk apabila seorang wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Sementara Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui: pendapat DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian keputusan MPR.

Ada persyaratan dukungan politik dan kuorum yang tidak sederhana. Artinya, pemakzulan bukan keputusan yang dapat dijalankan hanya berdasarkan tuntutan sekelompok orang atau pernyataan politik seorang elite.

Maka, jika pihak-pihak yang mendesak Gibran mundur merasa memiliki dasar hukum yang kuat, silakan buktikan melalui mekanisme tersebut. Biarkan DPR menjalankan fungsi pengawasannya, biarkan Mahkamah Konstitusi menguji persoalan sesuai kewenangannya, dan biarkan MPR mengambil keputusan apabila seluruh tahapan konstitusional telah terpenuhi.

Tidak ada alasan untuk melompati proses itu dengan menciptakan kesan seolah-olah tuntutan mundur sudah merupakan keputusan hukum.

Pada saat yang sama, Gibran juga tidak boleh menjadikan prosedur konstitusional sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Ia perlu menjawab persoalan yang dipersoalkan publik secara transparan.

Putusan MA harus dibaca secara utuh, bukan dipelintir oleh pihak yang mendukung maupun yang menentangnya. Begitu pula putusan MK tidak boleh diklaim sebagai pembenaran penuh atas semua persoalan yang diperdebatkan.

Ada perbedaan antara permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, dan putusan yang secara substantif menyatakan seseorang memenuhi seluruh persyaratan jabatan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perbedaan itu.

Justru di sinilah kesempatan Gibran untuk menunjukkan kedewasaan politiknya. Ia tidak cukup hanya mengandalkan popularitas ayahnya, dukungan partai politik, atau kedekatannya dengan kekuasaan.

Ia harus memperlihatkan bahwa dirinya mampu menghadapi krisis dengan kepala dingin, argumentasi yang kuat, dan tanggung jawab seorang pejabat negara.

Ada satu hal lain yang patut diperhitungkan. Pengunduran diri yang dilakukan karena tekanan politik dapat menciptakan preseden yang tidak sehat bagi demokrasi. Hari ini Gibran, besok mungkin pejabat lain yang tidak disukai oleh kelompok tertentu.

Jika setiap kontroversi dapat berujung pada tuntutan agar pejabat hasil pemilu segera mundur, sementara mekanisme konstitusional diabaikan atau diperlakukan sebagai formalitas, maka stabilitas pemerintahan akan sangat mudah diganggu oleh tekanan politik yang terus-menerus.

Tentu saja, bukan berarti seorang wakil presiden harus mempertahankan jabatan dengan segala cara. Ada situasi ketika mundur merupakan keputusan yang paling terhormat.

Jika kelak proses hukum dan konstitusional membuktikan bahwa ia memang tidak memenuhi syarat, atau jika ia sendiri menilai pengunduran diri merupakan pilihan terbaik bagi kepentingan bangsa, keputusan itu harus dihormati. Jabatan publik bukan milik pribadi yang boleh dipertahankan tanpa batas.

Tetapi keputusan mundur harus lahir dari pertimbangan yang matang, bukan dari rasa takut menghadapi serangan politik. Jangan sampai pengunduran diri justru menjadi hadiah gratis bagi mereka yang ingin menyingkirkan lawan tanpa perlu melewati seluruh proses pembuktian.

Dalam pertarungan politik, ada kalanya seseorang harus bertahan bukan semata-mata untuk memenangkan jabatan, melainkan untuk mempertahankan prinsip bahwa setiap persoalan harus diselesaikan menurut aturan.

Kalau memang harus kalah, biarlah kalah setelah bertarung. Biarlah lawan mengeluarkan seluruh tenaga, mengajukan seluruh argumentasi, menempuh seluruh prosedur, dan membuktikan tuduhannya. Jangan menyerahkan kemenangan sebelum pertandingan dimulai.

Gibran tidak perlu membuktikan keberaniannya dengan kata-kata keras atau pernyataan yang menantang lawan. Ia cukup menunjukkan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses, tidak menghindar dari pertanyaan publik, dan tidak menyerah hanya karena tekanan politik sedang menguat.

Sebab dalam politik, menyerah terlalu cepat bukan hanya berarti kehilangan jabatan. Lebih dari itu, ia dapat kehilangan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya memang layak berada di posisi tersebut.

Jangan lempar handuk sebelum bertarung. Masuklah ke ring, hadapi setiap ronde, dan biarkan aturan pertandingan menentukan hasil akhirnya. Jika akhirnya kalah, setidaknya kekalahan itu terjadi setelah seluruh hak untuk bertarung digunakan.

Tetapi jika ternyata masih mampu bertahan dan membalikkan keadaan, kemenangan itu akan memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar mempertahankan kursi wakil presiden.

Depok, 2 November 2026. ***