Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong: Buaya, Babi, dan Kontroversi
ORBITINDONESIA.COM – Rehabilitasi narkoba di pulau kosong kembali memantik debat setelah Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau tak berpenghuni untuk pembinaan korban narkotika. Sub-keyword yang langsung menyedot perhatian publik adalah budidaya buaya dan babi, yang disebut dapat menjadi pelatihan keterampilan sekaligus peluang ekonomi.
Yusril menyebut ide ini lahir dari dua persoalan yang menahun: pemulihan korban narkotika yang kerap berhenti di aspek medis, serta kepadatan lapas yang terus berulang. Ia menilai rehabilitasi harus memuat pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan kerja agar para korban bisa kembali hidup produktif di masyarakat.
Dalam pernyataannya, Yusril juga menekankan agar gagasan itu tidak dimaknai sebagai pembuangan orang ke pulau berbahaya. “Jangan pula ditafsirkan taruh di situ supaya ditelan buaya,” ujarnya, sembari menggambarkan buaya justru bisa dikandangkan untuk dibudidayakan.
Ia memberi contoh sebuah pulau di Kabupaten Belitung Timur yang luasnya sekitar 700 hektar, berjarak kurang dari 30 menit dengan perahu, tetapi ditakuti warga karena banyak buaya. Dari contoh itu, ia menyimpulkan banyak pulau Indonesia yang dapat dioptimalkan untuk program rehabilitasi berbasis keterampilan.
Secara konsep, rehabilitasi berbasis kerja bukan hal baru dalam kebijakan pemasyarakatan dan pemulihan adiksi. Namun, ketika lokasinya pulau kosong dan komoditasnya buaya serta babi, isu yang muncul melebar ke keselamatan, etika, dan tata kelola.
Aspek keselamatan menjadi titik pertama yang tak bisa dinegosiasikan. Budidaya buaya adalah pekerjaan berisiko tinggi, sehingga standar pengamanan, pelatihan, asuransi, dan protokol darurat harus lebih ketat dibanding pelatihan kerja biasa.
Aspek kedua adalah tujuan program, apakah murni rehabilitasi atau terseret menjadi “koloni kerja” yang berpotensi eksploitatif. Rehabilitasi korban narkotika menuntut layanan klinis berkelanjutan, termasuk konseling adiksi, terapi komorbid, dan pencegahan relaps, bukan hanya aktivitas produktif.
Aspek ketiga adalah tata kelola pulau dan status lahannya, termasuk dampak ekologis. Pulau dengan populasi buaya liar bukan sekadar lahan kosong, melainkan ekosistem yang bisa rusak jika intervensi dilakukan tanpa kajian konservasi dan AMDAL yang ketat.
Yusril juga membuka kemungkinan pelibatan TNI melalui operasi militer selain perang untuk pembinaan korban narkotika. Ini menambah dimensi baru: rehabilitasi yang idealnya berorientasi kesehatan publik bisa bergeser menjadi pendekatan disipliner jika desainnya tidak hati-hati.
Karena itu, kebutuhan aturan menjadi krusial, sebagaimana diakui Yusril sendiri. Penentuan lembaga penanggung jawab, pembagian peran TNI-Polri-instansi sipil, serta mekanisme pengawasan independen harus menjadi prasyarat sebelum gagasan naik menjadi program.
Wacana rehabilitasi narkoba di pulau kosong terdengar “solutif” karena menjanjikan ruang baru dan aktivitas produktif. Namun, publik berhak curiga ketika ide itu dibalut narasi komoditas kulit buaya dan logika “daripada buaya makan orang,” karena bahasa seperti ini mudah menggeser korban adiksi menjadi objek eksperimen kebijakan.
Korban narkotika bukan sekadar “tenaga yang perlu disibukkan,” melainkan warga yang hak kesehatannya wajib dipulihkan secara bermartabat. Jika pulau kosong dijadikan lokasi rehabilitasi, maka akses keluarga, bantuan hukum, layanan kesehatan rujukan, dan kontrol publik harus dijamin agar tidak berubah menjadi isolasi sosial permanen.
Pelibatan TNI juga harus ditempatkan secara presisi, karena rehabilitasi adiksi lebih dekat pada kerja kesehatan dan sosial dibanding operasi keamanan. TNI bisa membantu logistik, pembangunan fasilitas, atau pelatihan kedisiplinan yang proporsional, tetapi komando klinis tetap harus berada di tangan otoritas kesehatan dan pekerja sosial.
Di titik ini, pertanyaan kuncinya sederhana: apakah negara ingin menyembuhkan, atau sekadar memindahkan masalah dari kota ke pulau. Tanpa peta jalan layanan adiksi yang jelas, pulau kosong hanya menjadi metafora baru untuk kebijakan lama yang gemar “menyingkirkan” persoalan.
Gagasan Yusril Ihza Mahendra tentang rehabilitasi narkoba di pulau kosong membuka ruang diskusi tentang cara negara mengatasi adiksi dan kepadatan lapas. Ia juga mengingatkan bahwa pemulihan membutuhkan keterampilan hidup, bukan hanya obat dan ranjang perawatan.
Namun, ide budidaya buaya dan babi di pulau terpencil menuntut kehati-hatian berlapis: keselamatan, etika, ekologi, hingga risiko isolasi dan penyalahgunaan kewenangan. Jika negara serius, yang pertama dibangun bukan kandang buaya, melainkan sistem perlindungan hak, layanan klinis, dan pengawasan publik yang tegas.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rehabilitasi bukan seberapa jauh seseorang dipindahkan dari masalahnya, melainkan seberapa utuh ia kembali menjadi warga yang berdaya. Pertanyaannya, sanggupkah kebijakan ini menjaga martabat manusia sambil tetap efektif menekan krisis narkotika? (Orbit dari berbagai sumber, 14 Oktober 2026)