Penanganan Narkotika: Pencegahan dan Pemulihan Usai Penegakan Hukum
ORBITINDONESIA.COM – Penanganan narkotika tak boleh berhenti pada penegakan hukum, kata Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan tahap lanjutan harus berupa pencegahan dan pemulihan, karena siklus ketergantungan tidak putus hanya dengan penangkapan.
Pernyataan Kombes Budi Hermanto mengingatkan publik pada satu fakta sederhana: pasar narkotika hidup dari permintaan, bukan sekadar dari pasokan. Saat aparat menangkap pengedar, jaringan bisa berganti, tetapi pengguna yang tidak dipulihkan kerap kembali mencari.
Indonesia juga menghadapi beban sosial yang menyertai penyalahgunaan narkotika, dari kekerasan domestik hingga kecelakaan lalu lintas. Dalam banyak kasus, keluarga menjadi garis depan yang kewalahan, karena akses rehabilitasi dan literasi adiksi belum merata.
Di titik ini, penegakan hukum menjadi pintu masuk, bukan garis finis. Upaya pencegahan dan pemulihan menentukan apakah negara memutus rantai atau hanya memindahkan masalah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lain.
Secara global, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaporkan ratusan juta orang pernah menggunakan narkoba, dan puluhan juta mengalami gangguan penggunaan zat. Angka itu menunjukkan adiksi adalah problem kesehatan masyarakat, bukan semata peristiwa kriminal.
Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam berbagai rilis beberapa tahun terakhir menekankan pencegahan berbasis komunitas dan penguatan rehabilitasi. Meski detail angka bervariasi per survei, arah kebijakan resmi mengakui bahwa pendekatan tunggal berbasis penindakan tidak cukup.
Penegakan hukum memang memberi efek kejut dan menekan peredaran pada titik tertentu. Namun efeknya sering temporer jika tidak dibarengi intervensi permintaan, karena pengguna yang kambuh akan menciptakan ruang bagi bandar baru.
Pencegahan bekerja paling efektif ketika dimulai sebelum kontak pertama dengan zat, terutama pada remaja. Program sekolah, penguatan keluarga, dan ruang aman komunitas jauh lebih murah daripada biaya sosial ketika seseorang sudah kecanduan dan terjerat perkara.
Pemulihan, di sisi lain, menuntut ekosistem layanan yang konsisten, dari detoksifikasi hingga pascarehabilitasi. Tanpa dukungan pekerjaan, konseling, dan jaringan sosial yang sehat, mantan pengguna mudah kembali pada lingkungan lama yang memicu relapse.
Di sinilah pesan Kombes Budi Hermanto menjadi relevan: penindakan harus terhubung dengan jalur pemulihan. Polisi, BNN, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah perlu berbagi data risiko dan rujukan, bukan berjalan di rel masing-masing.
Masalah klasiknya adalah stigma dan ketakutan. Banyak keluarga menunda mencari bantuan karena takut dipenjara atau dipermalukan, padahal fase awal adiksi sering lebih mudah ditangani jika cepat ditangkap.
Kebijakan yang memudahkan rujukan rehabilitasi, terutama bagi pengguna yang kooperatif, bisa menurunkan beban penjara sekaligus memperbaiki peluang pulih. Logikanya jelas: ruang tahanan tidak dirancang sebagai klinik adiksi, dan vonis tidak otomatis mengubah perilaku.
Sering kali publik merayakan angka penangkapan besar sebagai ukuran sukses penanganan narkotika. Ukuran itu menggoda karena mudah dipamerkan, tetapi tidak selalu menjawab pertanyaan paling penting: apakah jumlah orang yang kembali menggunakan menurun.
Pernyataan Kombes Budi Hermanto seharusnya dibaca sebagai kritik halus terhadap mentalitas “tangkap-selesai”. Negara perlu memindahkan fokus dari kemenangan taktis ke kemenangan strategis, yaitu menurunkan prevalensi, kematian overdosis, dan kerusakan sosial.
Artinya, pencegahan dan pemulihan harus diberi status setara dengan penegakan hukum, termasuk dalam anggaran dan indikator kinerja. Jika tidak, aparat akan terus didorong mengejar kuantitas kasus, sementara kualitas pemulihan manusia tertinggal.
Sudut pandang yang tajam adalah ini: narkotika adalah bisnis yang memanfaatkan luka sosial. Ketika kemiskinan, putus sekolah, dan kesehatan mental dibiarkan, pasar gelap mendapat pelanggan baru, lalu penindakan hanya memanen akibat.
Karena itu, pencegahan bukan poster dan slogan, melainkan kebijakan yang membuat hidup lebih layak. Pemulihan bukan acara seremonial, melainkan layanan berkelanjutan yang mengembalikan martabat dan fungsi sosial seseorang.
Penanganan narkotika yang kuat harus menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan dalam satu napas kebijakan. Kombes Budi Hermanto mengingatkan bahwa menangkap pelaku tidak identik dengan menyembuhkan masalah.
Pertanyaan yang patut kita simpan adalah sederhana, tetapi menohok: setelah vonis dijatuhkan, siapa yang memastikan seseorang tidak kembali menjadi korban dan pelaku dalam siklus yang sama. Jika negara serius memutus rantai, maka ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah tersangka, melainkan jumlah warga yang benar-benar pulih dan tidak kembali terjerat. (Orbit dari berbagai sumber, 13 Oktober 2026)