DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

JADI RESIDIVIS, Revaldo Fifaldi Tetap Diproses Hukum Meski Jalani Rehabilitasi

image
Revaldo Fifaldi ditangkap lagi dalam kasus narkoba.

ORBITINDONESIA - Bintang film dan serial Revaldo Fifaldi kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo Fifaldi, di antaranya sabu dan ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa untuk selanjutnya, Revaldo Fifaldi akan dikirim ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi.

Baca Juga: Revaldo Fifaldi Tiga Kali Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Kami Telusuri Jaringannya

Trunoyudo mengatakan, rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 14 Januari 2023.

Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadapnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Revaldo Fifaldi: Lebih Baik Ditegur Pak Polisi Daripada Ditegur Tuhan

Terlebih lagi mengingat Revaldo Fifaldi merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama.

Selain itu, berdasarkan Revaldo Fifaldi juga pernah menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan beberapa tahun lalu.

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Aktor Revaldo Fifaldi Minta Maaf karena Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Berita Terkait