Alasan Asisten Rumah Tangga di Jakarta Tega Buang Bayinya ke Tong Sampah: Hasil Hubungan Gelap
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 13 Januari 2023 08:26 WIB
ORBITINDONESIA- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta, tega membunuh dan membuang bayinya sendiri ke tong sampah.
Kini Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai ART berinisial N (26) yang tega membuang bayinya sendiri ke tong sampah.
Berikut kronologi ART berinisial N saat melakukan upaya aborsi. Bayi yang keluar sempat hidup dan ia bunuh pada Minggu 8 Januari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, SIK, MM mengatakan, Pada tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00 WIB tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat.
"Di mana di jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja" ujar Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis 12 Januari 2023.
Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin menerangkan bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.
Baca Juga: Rencana Maju Caleg 2024, Venna Melinda Alami KDRT Ferry Irawan di Wilayah Dapilnya Sendiri
"Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka,” jelasnya.
"Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah,” sambung Kapolres.
Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah.
Baca Juga: MGPA Rilis Presale Tiket WorldSBK 2023
"Pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar" Terang Kapolres.
Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.
"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” tutup Kombes Pol. Komarudin.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Suami Venna Melinda Ternyata Pesilat, Bisa Lakukan KDRT Tanpa Bekas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***