Ali Samudra: Masjid Berbicara tentang RUU Perampasan Aset
Oleh Ali Samudra
ORBITINDONESIA.COM - Ada sesuatu yang menarik ketika kita membicarakan RUU Perampasan Aset dari dalam masjid. Masjid bukan kantor partai dan bukan pula panggung politik, tetapi masjid adalah tempat manusia belajar tentang amanah, keadilan, harta, kekuasaan, dan tanggung jawab di hadapan Allah.
Karena itu, ketika bangsa ini sedang membahas RUU Perampasan Aset, masjid tidak seharusnya diam. Bukan untuk mendukung kelompok politik tertentu, melainkan untuk mengingatkan bahwa harta harus diperoleh secara halal dan kekuasaan harus digunakan secara adil.
Harta dan Amanah
Islam tidak memusuhi harta. Harta diperlukan manusia untuk membangun kehidupan, mengembangkan usaha, menyekolahkan anak, membantu sesama, dan membangun peradaban.
Tetapi Islam memberikan batas yang sangat jelas: harta tidak boleh diperoleh dengan cara batil. Allah berfirman, “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Korupsi karena itu bukan sekadar kejahatan ekonomi. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah karena uang yang diambil bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi dapat berarti hak masyarakat yang hilang.
Ketika uang negara dikorupsi, mungkin ada sekolah yang tidak dibangun, rumah sakit yang tidak diperbaiki, jalan yang terbengkalai, atau masyarakat miskin yang kehilangan kesempatan untuk hidup lebih baik.
Karena itu, masjid harus berani mengatakan: jangan mengambil sesuatu yang bukan hakmu. Tidak peduli siapa pelakunya, apa jabatannya, dari partai mana, dan seberapa besar ia menyumbang kepada masjid.
Indonesia Meratifikasi UNCAC Dua Puluh Tahun yang Lalu
Ada fakta penting yang perlu kita ingat. Pada 31 Oktober 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC, sebuah konvensi internasional yang menjadi salah satu instrumen utama dunia dalam memerangi korupsi.
Indonesia kemudian meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Undang-undang tersebut berlaku pada 18 April 2006, sehingga pada tahun 2026 Indonesia telah dua puluh tahun menjadi negara pihak dalam UNCAC.
Artinya, gagasan mengenai pemberantasan korupsi, pemulihan aset, dan penguatan instrumen hukum terhadap kekayaan hasil kejahatan bukanlah gagasan yang baru muncul hari ini.
Bahkan, salah satu ketentuan UNCAC yang menarik untuk kita renungkan adalah Pasal 20 tentang illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Apa Itu Illicit Enrichment?
Secara sederhana, illicit enrichment berbicara tentang keadaan ketika kekayaan seorang pejabat publik meningkat secara signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar dibandingkan dengan penghasilan sahnya.
Pertanyaannya sederhana: Jika penghasilan resmi seseorang terbatas, tetapi kekayaannya tiba-tiba berkembang luar biasa besar, dari mana kekayaan tersebut berasal?
Pertanyaan itu tentu belum berarti bahwa orang tersebut otomatis bersalah. Tetapi ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi alasan yang serius untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai hukum.
Pasal 20 UNCAC mendorong negara-negara pihak untuk mempertimbangkan kriminalisasi illicit enrichment apabila dilakukan dengan sengaja, tetapi tetap dengan memperhatikan konstitusi dan prinsip dasar sistem hukum masing-masing negara.
Di sinilah kita melihat persoalan yang sangat penting. Negara harus mampu mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus melindungi warga yang memperoleh kekayaannya secara sah.
Jangan sampai kekayaan yang tidak biasa langsung dianggap sebagai bukti kejahatan. Tetapi jangan pula sistem hukum begitu lemah sehingga kekayaan hasil kejahatan dapat disembunyikan hanya karena pelakunya pandai menyusun transaksi, menggunakan perusahaan, nominee, keluarga, atau jaringan keuangan.
Mengapa Perampasan Aset Menjadi Penting?
Selama ini pemberantasan korupsi sering terlalu berfokus pada pelaku. Padahal ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: di mana uang hasil kejahatan itu?
Seseorang mungkin dipenjara, tetapi jika hasil korupsinya tetap berada di tangan dirinya, keluarganya, jaringan bisnisnya, atau pihak lain yang memperoleh manfaat secara tidak sah, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai.
Karena itu, hukum harus mampu mengejar bukan hanya orangnya, tetapi juga hasil kejahatannya.
Inilah mengapa RUU Perampasan Aset menjadi penting. Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset yang memang berasal dari tindak pidana.
Namun di sinilah kita harus berhenti sejenak. Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula pagar hukum yang harus dibangun.
Pedang Bermata Dua
Perampasan aset dapat menjadi pedang yang sangat penting untuk melawan korupsi. Tetapi setiap pedang dapat menjadi berbahaya apabila berada di tangan yang salah.
Kita membutuhkan negara yang kuat untuk mengejar harta hasil kejahatan. Tetapi kita juga membutuhkan negara yang cukup adil untuk tidak merampas harta orang yang tidak bersalah.
Karena itu, mekanisme perampasan harus disertai standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Prinsipnya sederhana: memberantas kejahatan tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru.
Belajar dari Nigeria
Ada pelajaran penting dari Nigeria. Nigeria membangun Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi. Pada masa awalnya, lembaga tersebut memperoleh apresiasi karena berani mengejar sejumlah pejabat dan tokoh politik yang sebelumnya sulit disentuh hukum.
Namun menjelang Pemilu 2007 muncul persoalan serius mengenai dugaan penggunaan lembaga antikorupsi secara selektif. Human Rights Watch mencatat bahwa EFCC dikritik karena banyak menargetkan politisi oposisi dan lawan Presiden Olusegun Obasanjo, sementara sejumlah tokoh yang dekat dengan kekuasaan tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Persoalannya bukan berarti pemberantasan korupsi di Nigeria tidak penting. Justru sebaliknya, pengalaman itu menunjukkan betapa pentingnya lembaga antikorupsi yang kuat sekaligus independen.
Ketika masyarakat mulai melihat bahwa hukum digunakan secara tebang pilih, kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ikut runtuh. Bahkan tindakan yang sebenarnya benar pun dapat dicurigai sebagai alat untuk memenangkan pertarungan politik.
Inilah pelajaran penting bagi Indonesia. Jangan sampai kita membuat hukum yang sangat kuat, tetapi lupa membuat mekanisme yang mampu mengawasi orang yang menggunakan kekuatan hukum tersebut.
Koruptor Harus Dikejar Karena Kejahatannya
Koruptor harus dikejar karena melakukan kejahatan, bukan karena ia menjadi lawan politik.
Sebaliknya, seseorang tidak boleh dijadikan sasaran hukum hanya karena ia berbeda pandangan dengan penguasa.
Hari ini mungkin lawan politik pemerintah. Besok bisa menjadi orang lain yang berbeda pendapat. Jika prinsip ini dibiarkan, hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan, tetapi dapat berubah menjadi alat kekuasaan.
Karena itu, pengalaman Nigeria bukan alasan untuk menolak pemberantasan korupsi. Ia justru menjadi alasan untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih kuat, lebih independen, lebih transparan, dan lebih adil.
Islam Tidak Memberikan Cek Kosong kepada Kekuasaan
Masjid tidak berada di pihak koruptor. Tetapi masjid juga tidak memberikan cek kosong kepada kekuasaan. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl[16]: 90)
Ayat ini tidak hanya berbicara kepada rakyat biasa. Ia juga berbicara kepada penguasa, hakim, polisi, jaksa, anggota parlemen, dan siapa pun yang memegang kewenangan.
Dalam Islam, kekuasaan bukanlah hak untuk melakukan apa saja. Kekuasaan adalah amanah.
Karena itu, negara harus memiliki kekuatan untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan. Tetapi negara tidak boleh menggunakan kekuatan itu untuk mengambil hak orang lain secara sewenang-wenang.
RUU Perampasan Aset adalah Ujian
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset sesungguhnya merupakan ujian bagi kita semua.
Ujian bagi DPR untuk menghasilkan undang-undang yang kuat tetapi adil. Ujian bagi pemerintah untuk menjamin penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif.
Ujian bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab. Dan ujian bagi masyarakat untuk tidak membela koruptor hanya karena koruptor itu berasal dari kelompok yang kita sukai.
Kita tidak boleh memiliki standar ganda.
Jika koruptor adalah lawan politik kita, kita menyebutnya penjahat. Tetapi jika koruptor adalah orang yang kita dukung, kita mencari alasan untuk membelanya.
Sikap seperti itu bukan keadilan.
Negara yang Kuat Sekaligus Adil
Kita membutuhkan negara yang kuat. Negara harus mampu mengejar uang hasil korupsi. Negara harus mampu menghadapi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Tetapi kekuatan negara harus berjalan bersama keadilan. Karena negara yang kuat tanpa keadilan dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Sebaliknya, keadilan tanpa kekuatan hukum juga tidak cukup. Koruptor akan terus bersembunyi apabila hukum tidak memiliki kemampuan untuk mengejar mereka.
Karena itu, yang kita perlukan adalah negara yang kuat dalam memberantas kejahatan dan kuat pula dalam mengendalikan dirinya sendiri.
Penutup: Ketika Masjid Berbicara
Dua puluh tahun setelah Indonesia meratifikasi UNCAC, persoalan korupsi dan pemulihan aset masih menjadi pekerjaan besar. Pasal 20 UNCAC telah memperkenalkan gagasan illicit enrichment, sementara pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan bukan hanya hukum yang kuat, tetapi juga lembaga yang independen dan proses yang adil.
Maka RUU Perampasan Aset jangan hanya dilihat sebagai persoalan bagaimana negara mengambil kembali harta. Lebih dalam dari itu, ia adalah pertanyaan tentang bagaimana negara mengembalikan hak rakyat tanpa kehilangan prinsip keadilan.
Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana mengambil kembali harta yang hilang.
Persoalan terbesar adalah bagaimana membangun negara yang membuat rakyat percaya bahwa hukum benar-benar berdiri di atas keadilan.
Untuk itu posisi moral Masjid jelas: Bukan pro pemerintah. Bukan anti pemerintah. Bukan pro oposisi. Bukan pula anti oposisi. Masjid Berada di pihak keadilan. Masjid tidak sedang berbicara tentang kekuasaan. Masjid sedang berbicara tentang amanah. Dan setiap amanah, cepat atau lambat, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.***
Pondok Kelapa, 4 September 2026
(Pengantar Diskusi Ba'da Sholat Subuh, 4 Sepetember 2026 Masjid Baitul Muhajirin -Pondok Kelapa - Jakarta Timur)
Ali Samudra, Pembina Yayasan Masjid Baitul Muhajirin - Jakarta Timur. ***