DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tiga Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dibekuk, Ini Peran dan Jatah Masing Masing

image
Kapolda Jatim Irjen Polisi Toni Harmanto (dua kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan perampok rumah dinas Wali Kota Blitar di Mapolda Jatim, Kamis, 12 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang beraksi pada 12 Desember 2022 lalu.

Tiga perampok rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut yakni berinisial NT, AJ, dan AS.

Ketiga perampok rumah dinas Wali Kota Blitar itu disergap di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

"Alhamdulillah, semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kamis, 12 Januari 2023.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengakui penangkapan para tersangka terbilang cukup lama.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Penjual Keset Lantai Keliling Ini Punya Jiwa Dermawan, Bikin yang Mengaku Berduit Malu

Totok menjelaskan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang merupakan otak dari aksi perampokan tersebut.

NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.

Perencanaan perampokan dimulai sejak NT menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Baca Juga: Deretan Nama Pemain Tokyo Revengers Season 2 Live Action, Bakal Ada Pemain Baru dari Alice in Borderland

Saat itu NT mengajak empat orang pelaku lain untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi.

"Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Inilah Kronologi KPK Menangkap Lukas Enembe

Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta.

Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.

Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.

Tersangka AJ berperan membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil melakukan pengancaman, kemudian mengikat mereka.

Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat kos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram.

Barang bukti tersebut sudah disita polisi. "Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Tokyo Revengers Season 2 Live Action, Jangan Lewatkan Jadwal Tayangnya Berikut Ini

Untuk dua orang tersangka yang masih buron, Totok mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.***

Berita Terkait