DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

image
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Nana Lukmana di Purwakarta, Kamis, 12 Januari 2023 mengatakan, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 itu setelah menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu proses audit penghitungan kerugian negara melalui lembaga terkait dalam kasus itu.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: KEJAKSAAN AGUNG Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Ungguli KPK

Baca Juga: Masyhudi: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Selamatkan Rp11,1 Miliar Uang Negara dari Perkara Korupsi

"Untuk penentuan siapa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 akan disampaikan setelah penghitungan kerugian negara kami terima," kata Nana.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Purwakarta itu, penyidik telah memeriksa lebih dari seribu orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan selesai pada Desember 2022.

Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di lingkungan Dinsos P3A Purwakarta dengan total anggaran mencapai Rp38 miliar.

Selain kasus itu, Kejari Purwakarta juga sedang menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi dan nonkapitasi di Puskesmas Plered. Saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan. ***

Berita Terkait