DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

CATAT ! Berikut ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Per Januari 2023

image
ilustrasi, Berikut ini tarif resmi perpanjang SIM C per Januari 2023 dimana patokan dasar perpanjangan SIM adalah tanggal terbit bukan tanggal lahir

 

ORBITINDONESIA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai indentitas pengemudi, sekaligus bentuk kompetensi seseorang saat membawa kendaraan bermotor.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, kiranya segera melakukan perpajangan.

Karena, jika SIM telah lewati masa berlakunya walaupun satu hari, maka tidak dapat diperpanjang harus harus membuat SIM yang baru.

Baca Juga: CATAT ! Ini Biaya Resmi Bikin SIM C Per Januari 2023

Aturan ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan telegram ST/985/IV/206 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Dengan adanya aturan ini, pemilik SIM sesekali mengcek masa berlakunya, sekedar untuk mengetahui bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.

Dan perlu di catat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir namun masa berlaku SIM adalah mengikuti tanggal penerbitannya

Soal biaya, tarif perpanjangan SIM seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 dimana untuk SIM C khusus pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000

Baca Juga: PERHATIKAN, Ini Biaya, Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIM Terbaru

Tetapi ada biaya tambahan yakni cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000 jadi total Rp 130.000 dana yang harus dikeluarkan pengguna sepeda motor untuk perpanjang SIM C.

Adapun syarat untuk perpanjang SIM tidaklah rumit, pemohon siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan tunjukkan SIM Asli serta bukti cek kesehatan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 ***

Berita Terkait