DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Di Tingkat Banding, Hukuman Munarman FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara

image
Munarman Sewaktu Ditangkap Kepolisian di Rumahnya.

ORBITINDONESIA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.

Baca Juga: 5 Resep Telur Kukus, Gyeran Jjim Masak Ala Korea yang Bisa Anda Coba di Rumah

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis 28 Juli 2022.

Vonis tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman seluruhnya. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000. ***

Berita Terkait