Roy Suryo Terancam Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta Akibat Penistaan Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 Desember 2022 11:15 WIB
ORBITINDONESIA - Tidak bijak bercanda dan bermedia sosial, bisa terjerat hukum. Ini dialami oleh Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY, sekaligus pakar telematika.
Roy Suryo kini terancam penjara 1,5 tahun juga denda Rp 300 juta. Ini karena ulahnya yang dianggap memicu perpecahan.
Roy Suryo dituding menghina Presiden dan agama Buddha lewat tweetnya di Twitter. Dia posting foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Waktu itu dia menyindir naiknya harga tiket ke Candi Borobudur. Roy mengaku, dia hanya memposting ulang tweet orang lain.
Masalahnya, karena postingan ini banyak warga Buddha yang tersinggung. Akhirnya, Roy dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.
Roy juga dilaporkan oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Roy dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apa yang dilakukan Roy Suryo memang sama sekali tak pantas. Stupa Candi Borobudur itu suci buat penganut agama Buddha. Sama halnya dengan masjid, gereja, Al Quran, atau Alkitab yang memang disucikan.
Baca Juga: Demi Piala Dunia, Qatar Terapkan Sistem Kewarganegaraan Baru yang Tidak Permanen dan Kelas 2
Menurut jaksa, apa yang dilakukan Roy bisa merusak kerukunan beragama. Juga tidak mencerminkan sikapnya sebagai tokoh masyarakat.
Atas alasan itu jaksa kemudian menuntut Roy dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. ***