Warga Sipil Bisa Pake Plat RF, Ini Syaratnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 17 Desember 2022 15:45 WIB
ORBITINDONESIA – Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor pilihan menjadi salah satu asa agar mobil punya perbedaan daripada yang lain.
Bahkan pemilik mobil juga bisa gunakan pelat nomor dengan akhiran RF yang saat ini sedang diperbincangkan yang merupakan kode khusus untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB Khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Baca Juga: BIAR TAHU, Arti Plat B dan Daftar Kode Belakangnya
Pelat RF tersebut harus diikuti empat angka, dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat.
Tentunya, pelat nomor tersebut memilik sejumlah fasiltas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab warga sipil tidak bisa gunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus tersebut.
Namun kini, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan sayrat taak diawali angka di satu di depannya, misal pelat nomor B149 RFS.
Selain mendapatkan nomor dengan berakhiran huruf RFS, masyarakat juga harus membayar Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.
Baca Juga: Makin Gampang, Cara Kirim Chat WhatsApp ke Nomor Sendiri
Soal biaya sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaa negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Perlu dicatat, NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun sehingga bila tidak diperpanjang maka kendaraan akan diberikan NRKB sesuai urutan yang ada di kepolisian ***