Hamdi Putra: Jangan Jadikan Taksi Listrik Kambing Hitam Kegagalan Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
ORBITINDONESIA.COM - Tragedi tabrakan kereta di Bekasi tidak boleh direduksi menjadi kesalahan satu kendaraan, apalagi diarahkan menjadi sentimen terhadap kendaraan listrik atau merek tertentu seperti VinFast dan Green SM.
Pendekatan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menutupi akar persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu kegagalan sistemik dalam tata kelola transportasi nasional.
Fakta yang terungkap dari investigasi awal menunjukkan bahwa peristiwa ini bukanlah kecelakaan tunggal, melainkan rangkaian kegagalan berlapis yang terjadi secara simultan. Kendaraan yang mogok di perlintasan hanyalah pemicu awal.
Dalam sistem transportasi yang aman, kegagalan di satu titik seharusnya tidak berkembang menjadi bencana besar. Namun yang terjadi di Bekasi justru sebaliknya: tidak ada satu pun lapisan mitigasi yang mampu memutus rantai risiko.
Data nasional memperlihatkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.703 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 912 di antaranya tidak dijaga. Artinya, hampir 25% perlintasan berada dalam kondisi tanpa pengamanan aktif. Ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bahwa risiko kecelakaan telah lama diketahui, namun tidak ditangani secara serius.
Dalam kondisi seperti ini, keberadaan kendaraan mogok—apa pun jenisnya—bukanlah anomali, melainkan risiko yang seharusnya sudah diantisipasi oleh sistem.
Temuan di lokasi kejadian semakin mempertegas kegagalan tersebut. Perlintasan tidak dilengkapi palang pintu resmi maupun sistem pengamanan otomatis. Pengamanan hanya mengandalkan inisiatif warga secara informal.
Pada saat yang sama, jalur tersebut dilalui oleh layanan berfrekuensi tinggi, termasuk kereta komuter dan kereta jarak jauh, dengan tingkat kepadatan operasional yang tinggi. Kombinasi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pemenuhan standar keselamatan minimum.
Upaya untuk menyalahkan kendaraan listrik dalam konteks ini merupakan bentuk pengalihan isu. Kendaraan mogok di perlintasan telah berulang kali terjadi, baik pada kendaraan berbahan bakar bensin, diesel, maupun kendaraan berat.
Fakta bahwa kali ini kendaraan tersebut adalah listrik tidak mengubah substansi masalah. Fokus seharusnya bukan pada jenis kendaraan, melainkan pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi skenario kegagalan di lapangan.
Memang, kendaraan listrik memiliki karakteristik teknis yang berbeda, termasuk ketergantungan pada sistem elektronik yang dalam kondisi tertentu dapat mempersulit evakuasi saat daya hilang.
Namun kondisi ini justru mempertegas kewajiban negara untuk memperbarui standar keselamatan transportasi sesuai perkembangan teknologi. Kegagalan dalam mengantisipasi risiko baru tidak dapat dibebankan kepada pengguna kendaraan.
Dalam kerangka hukum, tanggung jawab keselamatan berada pada negara dan penyelenggara sistem transportasi. Kementerian Perhubungan memiliki mandat utama dalam menetapkan dan mengawasi standar keselamatan.
Korlantas Polri bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas dan mitigasi risiko di jalan raya. Sementara PT Kereta Api Indonesia dan KAI Commuter memiliki kewajiban memastikan operasional perkeretaapian berjalan dengan standar keselamatan tertinggi.
Dengan masih adanya ratusan perlintasan tidak dijaga secara nasional, serta ditemukannya perlintasan tanpa pengamanan resmi di lokasi tragedi, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Fragmentasi kewenangan yang tidak diimbangi dengan sistem keselamatan terpadu telah menciptakan celah risiko yang nyata di lapangan.
Lebih jauh, tragedi ini mencerminkan kegagalan dalam prioritas pembangunan transportasi nasional. Selama ini, kebijakan lebih menitikberatkan pada peningkatan kapasitas dan volume layanan, sementara investasi pada sistem keselamatan dan redundansi tertinggal.
Jalur padat yang mencampur berbagai jenis layanan, perlintasan sebidang yang tetap dipertahankan tanpa proteksi maksimal, serta minimnya integrasi sistem pengawasan adalah konsekuensi dari pendekatan yang tidak berimbang.
Kami menegaskan bahwa tragedi Bekasi harus menjadi titik balik dalam reformasi sistem transportasi nasional. Fokus kebijakan harus segera diarahkan pada:
Pertama, evaluasi nasional terhadap seluruh perlintasan sebidang, khususnya 912 titik yang tidak dijaga, dengan target percepatan penutupan atau peningkatan pengamanan.
Kedua, pembangunan sistem keselamatan terpadu lintas moda yang mampu mendeteksi dan merespon gangguan secara real time.
Ketiga, peninjauan ulang standar keselamatan kendaraan, termasuk kendaraan listrik, agar memiliki mekanisme evakuasi darurat yang dapat dioperasikan secara cepat dan sederhana.
Keempat, penegakan akuntabilitas tidak hanya pada level operator, tetapi juga pada pengambil kebijakan yang selama ini membiarkan kerentanan sistem tetap berlangsung.
Tragedi ini tidak boleh disederhanakan menjadi kesalahan individu atau jenis kendaraan tertentu. Ketika sistem gagal melindungi masyarakat dari risiko yang telah lama diketahui, maka yang terjadi bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya.
Menjadikan taksi listrik sebagai kambing hitam mungkin memberikan jawaban yang mudah, tetapi tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.
Jakarta, 28 April 2026
Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER). ***