Drone Dioperasikan, Beberapa Orang Buang Sampah di Jalan Sudirman dan MH Thamrin DKI Jakarta Ditangkap
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 06 November 2022 14:59 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di beberapa titik di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Minggu 6 November 2022.
Warga yang terpanatau membuang sampah serampangan dikenai denda maksimal Rp500.000.
Menurut Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu, penentuan denda itu adalah diskresi petugas di lapangan.
Baca Juga: Aman Mantap, Heru Budi Hartono Sekarang Sudah Berjaket Loreng Hijau BANSER
Penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.
Suku Dinas Kominfotik Jakarta Timur menyiapkan dua drone dan dua operator pilot.
Suku Dinas Kominfotik Jakarta Pusat menyiapkan satu drone dan satu operator.
Kemudian, Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Suku Dinas Kominfotik Jakarta Selatan dua drone dan dua operator, Suku Dinas Kominfotik Jakarta Barat dua drone dan satu operator, serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Sebut TGUPP Kembali ke Lembaga Sebelumnya