Kalangan Media Massa Kecam Isi Perjanjian Dagang AS-RI Terkait Kewajiban Platform Digital Asal AS

ORBITINDONESIA.COM - Semua kalangan media massa Indonesia mengecam dan menolak isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani pekan lalu di Washington, AS.

Penolakan mereka tertuju pada pasal 3.3 ART, yang berbunyi 'Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil'. 

Kalangan pers menilai, poin ini akan membuat dominasi platform digital asal AS seperti Google, Yahoo, Facebook, X, dan lainnya, menjadi kian masif dan mematikan industri pers dalam negeri.

Suara penolakan antara lain disuarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Kalangan pers menilai, isi perjanjian tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.

Dalam Perpres ini diatur tentang platform digital harus bekerja sama dengan media berita di Indonesia dalam bentuk antara lain lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Dasar berpikir dari Perpres tersebut adalah platform digital tersebut mengambil konten dari media lokal. Sebagai contoh, Google mengambil berita dari media mainstream Indonesia. Iklan yang ditampilkan oleh Google di konten media tersebut cuma dinikmati oleh platform tersebut.

Pemilik konten tidak mendapat imbalan apa pun. Padahal pemilik konten mengandalkan hidupnya dari iklan. Itulah sebab Perpres No 32/2024 diterbitkan supaya platform digital bersikap fair. Sejumlah negara sudah memberlakukan aturan sejenis, antara lain Spanyol dan Australia.

Namun, untuk memberlakukan Perpres itu tidak mudah. Hingga sekarang ini para perusahaan platform digital masih merasa keberatan dengan aturan itu, dengan berbagai dalih.

Maka dengan adanya pasal 3.3 ART itu akan semakin mudah mereka menolak kerja sama dengan pemilik konten di Indonesia. Itulah sebab kalangan pers mendesak pemerintah melakukan perundingan ulang dengan AS, atau DPR tidak mengesahkan ART tersebut.

Merespons keberatan kalangan pers, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, pasal 3.3 ART tidak membatalkan Perpres No. 32 Tahun 2024.

Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment.***