Pencabutan Izin HGU Perusahaan di Lampung, Langkah Berani Menteri Nusron
ORBITINDONESIA.COM – Keputusan berani Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha enam perusahaan di Lampung mengguncang industri gula nasional. Langkah ini, meski kontroversial, menandai babak baru dalam pengelolaan lahan negara yang selama ini diabaikan.
Sejak tahun 2015, temuan BPK mengungkapkan adanya pelanggaran kepemilikan lahan di Lampung, yang seharusnya di bawah kendali Kementerian Pertahanan. Tanah seluas 85.244,925 hektare ini selama bertahun-tahun digunakan oleh PT Sweet Indo Lampung dan entitas lain untuk produksi gula.
Nilai lahan yang mencapai Rp 14,5 triliun menunjukkan betapa strategisnya tanah ini. Langkah pencabutan HGU diambil setelah upaya administratif dan peringatan diabaikan oleh perusahaan. Keputusan ini berpotensi merombak industri gula domestik, mengingat PT Sweet Indo Lampung bagian dari Sugar Group Companies yang menguasai pasar gula nasional.
Pencabutan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pertanyaan tentang bagaimana aset negara digunakan. Keberanian Nusron menarik perhatian pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan pemerintah. Ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di seluruh Indonesia.
Keputusan ini memberi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga aset negara untuk kepentingan yang lebih besar. Apakah langkah ini akan diikuti oleh tindakan serupa di daerah lain? Waktu yang akan menjawab, namun harapannya adalah agar kebijakan ini membawa manfaat jangka panjang bagi kepentingan nasional.