Larangan Kembang Api di Banten: Solidaritas atau Pengaturan Ketat?

ORBITINDONESIA.COM – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polda Banten mengimbau agar pesta kembang api tidak digelar, demi menjaga ketertiban dan memupuk kepedulian sosial.

Seperti diketahui, setiap perayaan Tahun Baru selalu identik dengan kembang api. Namun, tahun ini, kondisi berbeda terjadi di Banten. Gubernur Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana di Sumatera. Keputusan ini diambil menjelang Tahun Baru 2026, dengan harapan perubahan cara perayaan dapat menciptakan suasana yang lebih tenang dan reflektif.

Larangan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga menumbuhkan kesadaran sosial. Dengan adanya bencana di Sumatera, langkah ini dipandang sebagai tindakan responsif yang mengedepankan empati. Berdasarkan data, penggunaan kembang api sering menimbulkan gangguan keamanan dan kebisingan. Sehingga, pelarangan ini dapat meminimalisir risiko yang lebih besar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Meskipun larangan ini didasari niat baik, tidak semua pihak menyambutnya dengan antusias. Beberapa pelaku usaha yang bergantung pada penjualan kembang api merasa terhimpit. Namun, dalam konteks bencana, pengorbanan kecil ini dianggap perlu demi solidaritas nasional. Kebijakan ini menyoroti bagaimana pemerintah mencoba menyeimbangkan antara tradisi perayaan dan tanggung jawab sosial.

Langkah ini mengajak kita untuk merenungkan cara kita merayakan momen penting. Apakah kemeriahan harus selalu diwujudkan dengan kembang api, ataukah doa dan refleksi dapat memberi makna yang lebih dalam? Kebijakan ini mengingatkan kita bahwa dalam setiap perayaan, ada ruang untuk empati dan solidaritas. Semoga kebijakan ini menjadi awal bagi perubahan cara pandang kita terhadap perayaan publik.