Kontroversi Perpol 10/2025: Polisi dalam Jabatan Ganda

ORBITINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 demi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menyoroti ketegangan hukum dan kebijakan terkait peran polisi aktif yang memegang jabatan di luar korpsnya.

Perpol 10/2025 menjadi sorotan karena memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif mengambil jabatan di luar struktur kepolisian.

Jenderal Sigit mengusulkan agar Perpol ini diperkuat melalui peraturan pemerintah atau revisi UU Polri. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti putusan MK dengan lebih jelas dan tegas. Proses ini mengundang diskusi tentang batasan dan peran polisi di ranah publik yang lebih luas.

Keputusan ini menekankan dilema antara kebutuhan praktis pemerintah dan supremasi hukum. Apakah penempatan polisi dalam jabatan sipil mencerminkan kebutuhan strategis atau justru bertentangan dengan prinsip demokrasi? Pertanyaan ini menuntut refleksi mendalam dari semua pemangku kepentingan.

Langkah selanjutnya akan menentukan arah kebijakan ini, apakah tetap bertahan atau direvisi. Apakah pemerintah dan Polri dapat menemukan keseimbangan antara hukum dan kebijakan? Ini adalah momen refleksi bagi semua pihak untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan ini.

(Orbit dari berbagai sumber, 21 Desember 2025)