Desy Ratnasari Menyerahkan Santunan JKK Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari saat penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
CultureORBITINDONESIA.COM – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari, menghadiri penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Adinda Najwa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Cilenggang, Kecamatan Serpong, sebagai bentuk pemenuhan hak peserta yang mengalami musibah saat menjalankan tugas pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Desy menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Adinda Najwa yang merupakan Staf Administrasi Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman.
“Atas nama pribadi dan BURT DPR RI, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah Adinda Najwa. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah dan kebaikannya serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Legislator Dapil Jawa Barat IV, Sabtu, 13 Juni 2026.
Almarhumah Adinda Najwa menjadi salah satu korban dalam kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan–Probolinggo pada 23 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, dua staf anggota DPR RI meninggal dunia, yakni Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.
Menurut Desy, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tugas-tugas kedewanan tidak hanya dijalankan oleh anggota legislatif, tetapi juga didukung oleh tenaga ahli, staf administrasi, dan berbagai unsur pendukung lainnya yang memiliki mobilitas tinggi serta menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.
“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV.
Ia menjelaskan bahwa BURT DPR RI sejak tahun 2020 telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR RI memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh tenaga pendukung parlemen mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan kerja.
“Keikutsertaan tenaga ahli dan staf anggota DPR RI dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi para pekerja yang turut berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR RI,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Desy meminta Biro Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal DPR RI untuk terus memastikan seluruh pekerja di lingkungan kesekretariatan DPR RI telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Kami berharap tidak ada lagi pekerja di lingkungan DPR RI yang belum mendapatkan perlindungan. Pendataan dan kepesertaan harus terus diperkuat agar seluruh pekerja memperoleh hak yang sama atas perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Desy juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga santunan kepada ahli waris dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta. Santunan ini merupakan wujud nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirasakan langsung oleh keluarga peserta,” ujarnya.
Desy berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
“Momentum ini harus menjadi penguatan bagi kita semua untuk terus meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang menjalankan tugas dan pengabdian bagi bangsa berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang layak,” tutupnya.
Dalam penyerahan bantuan turut di hadiri juga Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti, Ia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah Adinda Najwa, Staf Administrasi Anggota DPR RI, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan pada 23 Mei 2026 lalu.
Mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Endang mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diharapkan oleh siapa pun. Namun demikian, karena almarhumah mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaan, Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak-hak almarhumah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sekretariat Jenderal DPR RI berkewajiban mengoordinasikan dan memastikan hak-hak almarhumah dapat diterima oleh ahli waris sebagaimana mestinya," ujar Endang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada peserta serta memastikan proses penyaluran manfaat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekretariat Jenderal DPR RI terus diperkuat demi menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja di lingkungan DPR RI. ***