Catatan Denny JA: Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi dan Pelajaran Bagi BUMN
Oleh Denny JA
ORBITINDONESIA.COM - Beberapa hari setelah vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Ira Puspadewi, dunia maya Indonesia tiba-tiba dipenuhi fenomena yang jarang terjadi.
Protes dan petisi muncul. Bukan satu, bukan dua, tetapi mengalir cepat seperti arus sungai yang meluap setelah hujan besar di hulu.
Di kolom komentar petisi itu, yang tampil bukan hanya kemarahan, tetapi juga kesedihan yang diam-diam menetes.
Ada suara para pegawai BUMN yang melihat diri mereka dalam sosok Ira. Mereka tahu bagaimana rasanya mengambil keputusan di ruang yang ditempeli ribuan aturan dan tekanan yang saling tumpang tindih.
Seseorang menulis, “Jika ini yang terjadi pada seorang direktur yang bekerja jujur, apa jadinya kami para manajer kecil? Apakah setiap risiko bisnis akan dianggap korupsi?”
Yang lain menambahkan, “Kami tahu bagaimana BUMN bekerja. Sering kali direksi tidak punya pilihan selain mengikuti arus kebijakan. Kerugian negara semata bukan kejahatan.”
Petisi itu tumbuh bukan dari agitasi, tetapi dari sesuatu yang lebih sederhana dan lebih dalam, yaitu rasa keadilan yang terluka.
Di tengah gegap-gempita petisi yang membesar menjadi pendar di langit malam, satu pesan menyeruak.
“Rehabilitasi Ira bukan sekadar membebaskannya. Langkah ini memulihkan nama baik seorang profesional yang dihukum bukan karena niat jahat, tetapi karena kekeliruan penegakan hukum.”
Dan hari ini, ketika Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi dan tiga pimpinan BUMN lainnya, kita seperti menyaksikan sebuah pintu terbuka.
Ini pintu ketika negara tidak hanya menggunakan hukum sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai jalan memulihkan martabat manusia.
-000-
Kasus Ira berawal dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia pada periode 2019–2022.
Proses valuasinya disebut bermasalah. Penilaian aset kapal-kapal tua, banyak yang telah melewati masa ekonomis, ditengarai dimodifikasi sehingga tampak lebih bernilai.
Variabel seperti Discount for Lack of Marketability diturunkan dari nilai objektif sehingga harga jual perusahaan target terlihat lebih menarik.
ASDP juga mengambil alih utang JN yang pada akhirnya menjadi beban berat perusahaan.
Kerugian negara dihitung sebesar Rp1,25 triliun berdasarkan selisih antara harga akuisisi dan nilai riil aset.
Namun dalam sidang Tipikor, tidak ditemukan bukti bahwa Ira menerima uang pribadi. Tidak ada rekening gelap. Tidak ada aliran dana mencurigakan.
Yang ada hanya keputusan bisnis yang dianggap kurang hati-hati dan menguntungkan pihak lain.
Vonis 4,5 tahun dijatuhkan oleh dua hakim, sementara satu hakim menyatakan dissenting opinion. Ia menyebut bahwa yang terjadi adalah kelalaian manajerial, bukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu mengguncang publik, karena yang duduk di kursi terdakwa bukanlah penjarah negara, tetapi seorang perempuan profesional yang selama ini dikenal bersih dan berdedikasi.
-000-
Petisi yang lahir setelah vonis bukan sekadar ledakan emosi. Ia adalah fenomena sosial yang menunjukkan bahwa banyak pihak melihat ketidakwajaran dalam putusan tersebut.
Isu yang bergulir serupa dari berbagai arah.
Hakim dianggap gagal membuktikan adanya niat jahat. Keputusan bisnis yang gagal berubah menjadi kriminal.
Muncul rasa takut yang nyata di kalangan pejabat BUMN bahwa setiap risiko bisnis dapat berujung penjara. Sistem hukum dinilai perlu membedakan secara tegas antara mismanagement dan korupsi yang disengaja.
Rakyat tidak membela Ira karena ia sempurna. Mereka membela karena merasa hukum telah melampaui garis keadilannya sendiri.
Petisi ini juga teguran bagi tata kelola BUMN. Para pengambil keputusan tidak boleh diperlakukan seperti kriminal hanya karena mengambil risiko bisnis yang dalam dunia usaha adalah sesuatu yang wajar.
Namun pandangan hakim yang menghukum tetap perlu dipertimbangkan. Kelalaian manajerial dapat merugikan negara, sehingga pengawasan ketat tetap diperlukan demi menjaga integritas BUMN.
Di titik ini, rehabilitasi Ira menjadi cermin pergulatan Indonesia mencari keseimbangan antara melindungi uang negara dan melindungi keberanian profesionalnya. Tanpa keseimbangan itu, keadilan mudah tergelincir menjadi ketakutan birokratis
-000-
Rehabilitasi adalah perangkat hukum untuk memulihkan nama baik seseorang yang tidak sepenuhnya memperoleh keadilan atau menjadi korban kekeliruan proses hukum.
Ia berbeda dari grasi. Grasi memangkas hukuman. Rehabilitasi menghapus noda.
Keputusan ini adalah koreksi moral dan politik atas penerapan hukum yang dinilai berlebihan terhadap seorang profesional yang menjalankan mandat korporasi negara.
Dalam sejarah Indonesia, rehabilitasi pernah diberikan kepada Sengkon–Karta yang menjadi korban salah tangkap, kepada Basuki Resobowo setelah rezim berganti, dan kepada sebagian korban 1965 yang dipulihkan nama serta hak-haknya.
Rehabilitasi menyampaikan pesan bahwa negara berani mengakui kesalahan dan memilih untuk memperbaikinya.
Dengan demikian, rehabilitasi ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan pengakuan atas kompleksitas manusia dalam gelanggang birokrasi dan ekonomi politik.
-000-
Mengapa Rehabilitasi Prabowo Tepat?
Pertama, karena keadilan tidak selalu identik dengan vonis pengadilan. Ada keadilan yang hidup di ruang moralitas publik.
Ira tidak terbukti memperkaya diri. Tidak terbukti memiliki motif jahat. Yang terjadi adalah kelalaian manajerial, bukan kriminalitas. Presiden Prabowo membaca ruang itu dan memilih pendekatan yang lebih manusiawi.
Kedua, karena BUMN tidak boleh menjadi ladang kriminalisasi risiko bisnis. Ekosistemnya sangat kompleks, penuh regulasi, tekanan politik, birokrasi, dan target negara yang terus berubah.
Tanpa perlindungan yang jelas, direksi akan terjebak dalam dilema antara berinovasi atau berdiam diri karena takut dipenjara. Jika setiap risiko dipidana, BUMN akan lumpuh oleh ketakutan.
Rehabilitasi Ira menjadi sinyal bahwa inovasi tidak akan dihukum, dan profesional yang bekerja jujur tidak akan dipenjarakan hanya karena hasil akhir berbeda dari rencana.
Ketiga, karena negara perlu memiliki wajah pemulihan, bukan hanya wajah hukuman.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengoreksi diri. Rehabilitasi Ira memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo tidak hanya membaca hukum, tetapi juga membaca hati publik yang menyuarakan ketidakadilan.
Keputusan ini tidak mudah karena harus menyeimbangkan tuntutan akuntabilitas publik dengan perlindungan bagi profesional yang menjalankan tugasnya tanpa niat jahat.
-000-
Tahap selanjutnya, BUMN perlu merumuskan aturan Business Judgment Rule secara lebih rinci dan tegas. Prinsip ini melindungi pejabat yang bertindak jujur, mengikuti prosedur, menggunakan informasi memadai, dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Dengan fondasi ini, pejabat tidak lagi dikriminalisasi hanya karena hasil bisnis tidak sesuai harapan. Keberanian dapat tumbuh kembali di ruang pengambilan keputusan BUMN, dan negara dapat melangkah maju dengan keyakinan bahwa integritas dan inovasi dapat berjalan berdampingan.*
Jakarta, 25 November 2025
REFERENSI
1. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Penerbit Erlangga, 2016.
2. Pritchett, Lant & Woolcock, Michael. Solutions When the Solution is the Problem: Rethinking Institutional Reform in Developing Countries.
World Bank Publications, 2004.
-000-
Ratusan esai Denny JA soal filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, review buku, film dan lagu, bisa dilihat di FaceBook Denny JA’s World
https://www.facebook.com/share/p/1BizYPSMuH/?mibextid=wwXIfr ***